PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM


KARYA ILMIAH
SELEKSI MAWAPRES UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
“PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM”



Disusun Oleh:
YANDRA PRAYOGA
NIM. BAC 109 002




KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS PALANGKARAYA
2013


RINGKASAN KARYA ILMIAH

Negara yang demokratis memiliki keunggulan tersendiri, karena dalam setiap pengambilan kebijakan mengacu pada aspirsi masyarakat. Masyarakat sebagai tokoh utama dalam sebuah Negara demokrasi memiliki peranan yang sangat penting. Salah satu peranan masyarakat dalam Negara demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam politik dalam hal ini pemilihan umum. Masyarakat memiliki peran yang sangat kuat dalam proses penentuan eksekutif dan legislatif baik dipemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu perlu pendidikan politik yang harus diketahui oleh masyarakat agar pada saat pelaksaan pemilihan umum masyarakat tidak asal pilih dan hanya ikut-ikutan saja. Pendidikan politik yang baik akan menciptakan masyarakat yang cerdas sehingga masyarakat akan dapat memilih dengan baik pemimpin mereka. Dengan demikian keinginan dan harapan masyarakat dapat dilaksanakan oleh pemerintah melalui kebijakannya.
         Dalam proses pelaksaan pesta demokrasi yakni pemilihan umum, pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang menangani pelaksanaan pemilihan umum baik administratif maupun teknis. Lembaga pemerintah tersebut adalah KPU yaitu komisi pemilihan umum yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan umum baik tingkat nasional, provinsi atau kabupaten / kota di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Meskipun pemerintah telah membentuk lembaga penyelenggara pemilihan umum,  kendala yang dihadapi komisi pemilihan umum juga tidak sedikit, mulai dari anggaran, sistem pemilihan umum, partisipasi masyarakat, politik dan berbagai pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan umum. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam proses pemilihan umum, karena masyarakat sebagai penentu dalam kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum.
Peran parati politik sangat diharapkan untuk meredam konflik yang terjadi dimasyarakat. Partai politik bertanggungjawab atas peserta pemilu yang dicalonkan dalam artian sebagai penengah. Sebaiknya partai politik dalam menentukan calon peserta pemilihan umum yang akan disusung jangan hanya berorientasi pada uang saja, tetapi melihat kemampuan dan potensi yang dimiliki calon tersebut. Apabila dalam proses seleksi calon dilakukan dengan baik dan benar maka dunia politik Indonesia akan bersih dan bebas korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan membuat partai lebih sehat dalam artian proses pengkaderan dan penggerakan organisasi akan lebih baik karena diisi oleh kader yang benar-benar mencintai pertai dan sudah lama mengetahui permasalahan dan budaya dalam partai tersebut. Bukan hanya sebagai kader numpang nama untuk sebuah jabatan saja.

 
SUMMARY OF SCIENTIFIC PAPER
Democratic state has its own advantages, because in every policy decision refers to public aspiration. Society as a main character in a democratic country has a very important role. One role of the public in democratic country is public participation in politics in general election. The community has a very strong role in the process of determining the executive and legislative branches of government both at central and local government. It is therefore necessary political education that should be known by the public so that when the implementation of the general election is not the origin of select and just went along with it. Good political education will create a smart society so that people will be able to choose their leaders well. Thus the wishes and expectations of the community can be implemented by the government through government policy.
In the process of implementation of the democratic party in the general election, the government has established a special agency in charge of elections both administrative and technical. Government agencies are KPU that is the election commission in charge of the elections at the national, provincial or district / cities in Indonesia. General Elections Commission (KPU) is a national, permanent, and independent. Although the government has established agencies organizing elections, constraints electoral commission also not small, ranging from budget, electoral systems, participation in society, politics, and various violations of the elections. Public participation is needed in the electoral process, because society as a determinant in the success of elections.
iii
The role of political parties are expected to settle down the conflict in the community. Political parties are responsible for participating in the election are nominated in a sense as a mediator. Should political parties in determining candidate elections will be carried not only oriented towards money, but look at the capabilities and potential candidates. If the candidate selection process done properly then the world of Indonesian politics will clean and free of corruption. In addition, it would also make more sense in terms of the party cadre and the organization will be better mobilization since filled by cadres who truly love and have long known party and cultural issues within the party. Not only as a cadre passenger name for a position only.




 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Proses pendewasaan demokrasi di Indonesia telah melalui masa 10 tahun sejak tahun 1999 dan dalam perjalanannya telah melewati berbagai proses yang penuh dengan dinamika kehidupan demokrasi. Pelaksanaan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, & DPRD Kab/Kota telah dilalui sebanyak 3 kali dengan 4 Presiden yang berbeda pasca pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam periode 10 tahu ke belakang telah banyak perubahan yang dialami Negara   Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan proses demokratisasi, diantaranya adalah Amandemen UUD 1945, kebebasan pers, pemisahan yang jelas antara militer dan sipil, kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, dan lain-lain. Salah satu perubahan yang sangat penting sejak Reformasi adalah munculnya berbagai partai politik sebagai salah satu wujud kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul yang menjadi satu ciri utama Negara yang menjalankan sistem demokrasi.
Kebanyakan Negara demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang sekaligus tolak ukur dari sebuah demokrasi. Hasil pemilu yang dilaksanakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat dianggap mencerminkan sudah cukup mewakili partisipasi dan merupakan aspirasi masyarakat. Disadari bahwa pemilu bukan merupakan satu-satunya tolak ukur dan perlu dilengkapai dengan pengukuran kegiatan lainnya yang bersifat berkesinambungan.
Dinegara   dunia ketiga beberapa kebebasan seperti yang dikenal didunia barat kurang diindahkan. Dalam karangannya Budiardjo (2009:461) mengungkapkan dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi pada umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
a.       Single-member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut sistem distrik).
b.      Multi-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberap wakil; biasanya dinamakan sistem sistem perwakila berimabng atau sistem proporsional).
Pemilu merupakan sarana pengamalan demokrasi. Dapat dikatakan tidak ada demokrasi tanpa pemilu. Walaupun begitu, pemilu bukanlah tujuan, akan  tetapi hanya sebagai sarana untuk memilih anggota  parlemen dan pemimpin eksekutif di pusat dan daerah. Adapun tujuan kita berbangsa dan bernegara   adalah antara lain  untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi seperti halnya pemilihan umum. Oleh karenanya masyarakat tidak dapat dipisahkan dengan pemilu karena merupakan satu kesatuan yang utuh dimana masyarakat menjadi faktor utama dan penentu berjalan suksesnya sebuah pelaksanaan pemilu. Pelaksanaan pemilu sangat berpengaruh terhadap proses perkembangan sebuah kebijakan pemerintah yang mengatur masyarakat banyak. Oleh karena itu sudah waktunya kita memberikan sebuah pembelajaran berharga kepada masyarakat mengenai makna dan arti dari sebuah pemilu itu sendiri sehingga masyarakat tidak terperosok kedalam sebuah kesalahan pada saat memilih kandidat pemilu.
Pembelajaran dan sosialisasi pemilu merupakan suatu hal yang sangat berpengaruh dan wajib dilakukan agar masyarakat benar-benar mengetahui tentang pemilu. Selain memberikan petunjuk teknis, masyarakat Indonesia masih perlu diberikan pengertian tentang bagaimana memberikan hak suaranya dengan benar dan bukan karena dipegaruhi hal lain yang tidak menguntungkan masyarakat itu sendiri. Pada dasarnya tujuan tersebut adalah memberikan petunjuk yang benar terkait pamilu bukan justru mencari keuntungan semata yang dapat merugikan masyarakat sehingga masyarakat hanya dijadikan boneka permainan politik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

1.2  Rumusan Masalah
Adapaun mengenai rumusan masalah dalam penulisan karya ilmiah ini antara lain:
1). Bagaimana partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu?
2). Bagaimana pelaksanaan pemilu oleh lembaga pemilu di Indonesia?
3). Bagaimana peran parpol dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia?

1.3  Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat penulisan karya ilmiah ini selain antara lain:
1.      Untuk memberitahukan bagaimana sebagai masyarakat harus bersikap dalam pelaksanaan pemilu.
2.      Untuk memberitahukan proses dan sistem pelaksanaan pemilu di Indonesia.
3.      Untuk melihat seperti apa peran partai politik dalam pelaksanaan pesta demokrasi yakni pemilihan umum.




BAB II
KAJIAN LITERATUR

2.1  Peran Masyarakat dalam Politik
2.1.1        Pengertian Masyarakat
Di dalam masyarakat, orang melakukan interaksi dengan orang lain, menjalankan aktivitas, dan berupaya untuk memenuhi kebutuhannya. Ada beberapa teori yang dapat dikemukakan untuk menjelaskan mengapa manusia hidup bersama dalam bentuk masyarakat. Manusia selamanya hidup dalam kelompok. Hidup bersama atau hidup bermasyarakat adalah sedemikian penting bagi manusia, sehingga manusia dapat dikatakan utuh dan sempurna bila ia hidup bersama dengan manusia lainnya. Kata masyarakat  itu berasal dari bahasa Arab, yaitu syaraka yang berarti ikut serta. Pengertian masyarakat mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Masyarakat sering juga disebut sistem sosial. Selain itu, ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang pengertian masyarakat. Demikian adalah beberapa pengertian masyarakat menurut para ahli.
Menurut Robert M. Mclver dalam Budiardjo (2009:46) masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata. Sementara itu Koentjaraningrat mengatakan “Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama”. Sementara itu Harold J.Laski mengemukakan bahwa “Masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama”.
Menurut Soerjono Soekamto, sejak dilahirkan manusia memiliki dua keinginan pokok, yaitu:
-          Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya.
-          Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Pada umumnya ciri-ciri masyarakat adalah sebagai berikut:
Ø  Manusia yang hidup bersama
Ø  Bergaul dalam waktu yang cukup lama
Ø  Sadar merupakan satu kesatuan
Ø  Suatu sistem kehidupan bersama
Unsur-unsur agar terbentuk masyarakat antara lain:
·         Terdapat sekumpulan orang
·         Berdiam dalam suatu wilayah dalam waktu yang relatif lama
·         Menghasilkan sistem nilai

2.1.2        Masyarakat Politik
Dasar organisasi pembentukan masyarakat adalah “Keinginan manusia untuk hidup bersama atau kerjasama, tolong menolong untuk mencapai tujuan yang sama guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya agar dapat bertahan hidup”. Tujuan bersama menjadi salah satu hal yang mendasari kepentingan manusia untuk membentuk organisasi atau kelompok bersama. Negara dibentuk dan dijalankan oleh sekelompok orang dalam wilayah tertentu dalam rangka mewujudkan tujuan bersama yang telah disepakati. Untuk dapat melaksanakan segala aktivitas yang berhubungan dengan tujuan Negara tersebut diperlukan adanya kekuasaan (authority). Namun, walaupun memiliki tujuan yang sama, tidak setiap warga Negara memiliki pemikiran yang sama tentang bagaimana cara mewujudkan tujuan bersama. Untuk itulah politik ada, karena politik menjadi gelanggang bagi persaingan gagasan dan kepentingan warga negara  .
Jadi, masyarakat politik dapat diartikan sebagai masyarakat yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dengan “aktivitas tertentu” yang berhubungan dengan bagaimana cara-cara memperoleh kekuasaan, usaha-usaha mempertahankan kekuasaan, menggunakan kekuasaan, wewenang dan bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan, pengendalian kekuasaan, dan sebagainya.
Pada masyarakat politik, interaksi setiap individu maupun kelompok memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
1.      Perilaku Politik (Political Behavior)
Perilaku politik dapat dinyatakan sebagai keseluruhan tingkah laku, politik dan warga negara   yang telah saling memiliki hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara lembaga pemerintah dan antara kelompok masyarakat dalam rangka proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik.

2.      Budaya Politik (Political Culture)
Menurut Almond dan Verba, budaya politik merupakan suatu sikap orientasi yang khas warga negara   terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara   yang ada di dalam sistem itu. Warga negara   mengidentifikasikan dirinya dengan simbol-simbol dan lembaga kenegara  an berdasarkan orientasi yang mereka miliki.

3.      Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Yaitu sebuah kelompok/organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kelompok kepentingan bisa menghimpun ataupun mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan-tindakan politik, biasanya mereka berada di luar tugas partai politik.

4.      Kelompok Penekan (Pressure Group)
Menurut Stuart Gerry Brown, kelompok penekan adalah kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah. Adapun cara yang digunakan dapat melalui persuasi, propaganda atau cara lain yang lebih efektif. Mereka antara lain: kelompok pengusaha, industriawan dan asosiasi lainnya.

Di dalam masyarakat politik, agar kepentingan seseorang atau suatu kelompok diketahui oleh pihak lain dan dijadikan sebagai  pokok bahasan, maka diperlukan adanya komunikasi politik. Komunikasi politik adalah semua kegiatan dalam sistem politik yang dimaksudkan agar inspirasi dan kepentingan politik warga negara   diakomodasi menjadi berbagai kebijakan.
Dengan demikian kita dapat melihat bahwa masyarakat politik bukanlah masyarakat yang statis. Jika kehidupan politik yang demokratis diterapkan, maka kehidupan masyarakat politik akan menjadi sangat dinamis. Karena kelompok-kelompok yang berbeda akan mencoba memperjuangkan berbagai kepentingannya melalui saluran komunikasi politik yang ada.
2.2  Lembaga Penyelenggara Pemilu
2.2.1        Sejarah singkat penyelenggaraan pemilu di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPRDPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.



2.2.2        Lembaga penyelenggara pemilu
Di Negara Indonesia lembaga penyelenggara pemilu adalah KPU yaitu komisi pemilihan umum yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu baik pemilu tingkat nasional, provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia. Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara   Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya.
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan.


Tugas dan wewenang KPU tersebut antara lain:
  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  • Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  • Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2004 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum, yaitu pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 2004 dan 2009. Dari pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum  1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan disbanding dengan yang lain.
Semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacum, melainkan berlangsung didalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan itu sendiri. Dari pemilu-pemilu tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan yang cocok untuk Indonesia.

2.2.3        Sistem pemilihan umum di Indonesia
Budiardjo (2009:477), perkembangan sistem pemilihan umum di Indonesia dapat disimpulkan, keputusan untuk tetap menggunakan sistem proporsional pada tahun 1967 adalah keputusan yang tepat karena tidak ada distorsi atau kesenjangan antara perolehan suara nasional dengan jumlah kursi dalam DPR. Yang kedua ketentuan didalam UUD 1945 bahwa DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan merupakan keuntungan, karena tidak ada lagi gejala sering terjadinya pergantian kabinet seperti zaman demokrasi parlementer.
Secara keseluruhan sistem pemilu di Indonesia  pada tahun 1955 menggunakan sistem proporsional yakni jumlah anggota DPR ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk. Setiap 300.000 penduduk diwakilkan oleh 1 anggota DPR. Calon yang terppilih adalah yang memperoleh suara sesuai BPPD (bilangan pembagi pemilih daftar). Apabila tidak ada calon yang memperoleh suara sesuai dengan BPPD, suara yang diberikan kepada partai yang akan menentukan.
Kemudian sistem pemilu tahun 1955 sampai dengan tahun 1999 menggunakan sistem proprsional dengan stelsel daftar tertutup. Pemilih hanya memberikan suara hanya kepartai dan partai akan memberikan suaranya kepada calon dengan nomor urut teratas. Suara akan diberikan kepada urutan berikutnya bila calon dengan nomor urut teratas sudah kebagian suara cukup untuk kuota 1 kursi. Pada pemilihan tahun ini setiap anggota DPR mewakili 400.000 penduduk.
Pada pemilu tahun 2004 ada satu lembaga didalam legislatif yaitu DPD (dewan perwakilan daerah) untuk pemilihannya menggunakan sistem distrik tetapi dengan wakil 4 kursi untuk setiap provinsi dan pesertanya adalah individu. Untuk pemilihan anggota DPR dan PDRD digunakan sistem proporsional dengan stelsel daftar terbuka sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih. Dalam hal ini pemilih yang memberikan suaranya kepada partai, calon pada urutan pertama mendapatkan peluang yang cukup besar untuk terpilih. Dari sudut pandang gender pemilu tahun 2004 secara tegas memberikan peluang lebih besar secara afirmatif bagi peran perempuan. Pasal 65 UU no. 12/2003 menyatakan bahwa setiap partai politik dapat mengajukan calon anggota DPR dan DPRD dengan memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% untuk setiap daerah pemilihan.
Ada juga upaya untuk kembali menyederhanakan atau mengurangi jumlah partai melalui cara yang bukan paksaan. Hal ini tampak pada prosedur seleksi partai yang akan menjadi peserta pemilu. Ada sejumlah syarat baik administratif maupun substansial yang harus dipenuhi oleh setiap partai untuk dapat menjadi peserta pemilu. Syarat tersebut antara lain ditentukannya electoral threshold dengan memperoleh sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi dari anggota badan legeslatif pusat, memperoleh minimal 4% jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar paling tidak setengah jumlah provinsi di Indonesia, atau minimal memperoleh 4 % dari jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar disetengah jumlah  kabupaten di Indonesia. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden memperoleh minimal 3% jumlah kursi dalam badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional.

2.3 Partai Politik
2.3.1        Pengertian dan Fungsi Partai Politik
a.      Sejarah singkat partai politik
Partai politik merupakan sarana bagi warga Negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan Negara. Dewasa ini partai politik sudah sangat akrab dilingkungan kita. Sebagai lembaga politik, partai bukan sesuatu yang dengan sendirinya ada. Kelahirannya mempunai sejarah cukup panjang meskipun belum cukup tua. Bisa dikatakan partai politik merupakan organisasi yang baru dalam kehidupan manusia, jauh lebih muda dibandingkan organisasi Negara   dan dia baru ada di Negara   modern (Budiardjo, 2009:397).
Partai politik pertama lahir di Negara-negara eropa barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah dipihak lain. Dengan demikian Partai politik memiliki peran yang cukup besar dalam proses pelaksanaan pemilu dimana parpol merupakan peserta pemilu dalam pesta demokrasi yang notabene sebagai wakil daripada aspirasi masyarakat.

b.      Pengertian partai politik
Partai politik berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi mereka bisa menyatukan orang-orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan orientasi mereka bisa dikonsolidasikan. Dengan begitu pengaruh partai politik dapat menjadi lebih besardalam proses pembuatan dan pelaksanaan sebuahkeputusan atau kebijakan.
Banyak definisi tentang partai politik, baik secara umum maupun pendapat-pendapat dari para ahli, sebagai misal partai politik adalah organisasi yang bertujuan untuk membentuk opini publik dikemukakan oleh Seilere (Firmanzah 2008:66). Lain dengan pengertian politik secara umum, partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai nilai dan cita-cita yang sama tujuannya untuk memperoleh kekuasaan politik serta merebut kekuasaan politik.
Menurut Miriam Budiardjo (2009:403) partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok itu ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Sementara itu Carl J. Friedrich dalam Budiardjo (2009:404) menuliskan bahwa partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya yang  berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materil. Sementara itu Sigmun Neumann berpendapat bahwa partai politik adalah organisasi dari aktifitas-aktifitas politik yang berusaha untuk menguasaikekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yanag berbeda. Menurut Neumann, partai politik merupakan perantara yang besar yang menghubunglkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi.

c.       Fungsi partai politik
Secara umum Prof. Miriam Budiardjo (2009:405) partai politik mempunyai 4 fungsi yaitu:
1.      Sarana Komunikasi Politik
Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat
2.      Sarana Sosialisasi Politik
Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Selain itu partai politik merupakan faktor penting dalam terbentuknya budaya politik (politic culture) suatau bangsa.
Suatu definisi yang dirumuskan oleh ahli sosiologi politik M. Rush dalam Budiardjo (2009:407), sosiologi politik adalah proses yang melaluinya orang dalam masyarakat tertentu belajar mengenal sistem politiknya. Proses ini sedikit banyak menentukan persepsi dan reaksi mereka terhadap fenomena politik.
3.      Sarana Rekruitmen Politik
Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Fungsi ini berkaitan erat dengan masalah seleksi kepemimpinan, baik pemimpin internal partai maupun kepemimpinan nasional yang lebih luas. Setiap partai pada umumnya memerlukan kader yang berkualitas, karena hanya dengan kader yang berkualitas sebuah partai akan menjadi partai yang mempunyai kesempatan lebih besar untuk mengembangkan diri, dengan demikian partai tidak akan kesulitan dalam menentukan pemimpinnya sendiri.
4.      Sarana Pengatur konflik (conflict management)
Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum. Potensi konflik selalu ada di setiap masyarakat, apalagi di masyarakat yang bersidat heterogen. Disinilah peran partai politik diperlukan untuk membantu mengatasinya atau paling tidak dapat mengatur sedemikian rupa sehingga akibat negatifnya dapat ditekan seminimal mungkin. Pada tataran yang lain pendapat Arend Lijphart dalam Budiardjo (2009:409), menurutnya perbedaan-perbedaan atau perpecahan ditingkat massa bawah dapat diatasi oleh kerja sama diantara elit-elit politik. Padahal fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.



BAB III
METODE PENULISAN

Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan metode penulisan kulitatif deskriftif dimana penelitian ini dituangkan dalam sebuah karya ilmiah dalam bentuk uraian kalimat berdasarkan fakta dan data.
3.1  Metode Deskriptif
Metode deskriftif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/melukiskan keadaan subyek/obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak, atau sebagaimana adanya (Hadari Nawawi, 2007:67).
Usaha mendeskripsikan fakta itu pada setiap tahap permulaan tertuju pada usaha mengemukakan gejala-gejala secara lengkap didalam aspek yang diselidiki agar jelas keadaan atau kondisinya. Oleh karena itu pada tahap ini metode deskriptif tidak lebih daripada penelitian yang bersifat penemuan fakta-fakta seadanya (fact finding).
Pada tahap berikutnya metode ini harus diberikan bobot yang lebih tinggi, karena sulit dibantah bahwa hasil penulisan yang sekedar mendeskripsikan fakta-fakta tidak banyak artinya. Untuk itu pemikiran dalam metode ini perlu dikembangkan dengan memberikan penafsiran yang objektif terhadap fakta yang ditemukan. Dengan kata lain metode ini tidak terbatas sampai pada pengumpulan dan penyusunan data, tetapi juga meliputi analisa dan interpretasi tantangan arti data itu sendiri. Oleh karena itu penulisan ini dapat diwujudkan juga sebagai usaha memcahkan masalah dengan membandingkan persamaan dan perbedaan gejala yang ditemukan, mengukur dimensi suatu gejala, mengadakan klasifikasi gejala, menilai gejala, menetapkan standar, dan lain sebagainya.
Cirri-ciri metode deskriptif (Hadari Nawawi, 2007:68) adalah sebagai berikut:
1.      memusatkan perhatian pada masalah-masalah yang ada pada saat penelitian dilakukan (saat sekarang) atau masalah-masalah yang bersifat aktual.
2.      Menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya, diiringi dengan interpretasi rasional yang adequat.

3.2  Metode Historis
Metode penelitian historis adalah prosedur pemecahan masalah dengan menggunakan data masa lalu atau peninggalan-peninggalan , baik untuk memahami kejadian atau suatu keadaan yang berlangsung pada masa lalu terlepas dari masa sekarang maupun untuk memahami kejadian atau keadaan masa sekarang dalam hubungannya dengan kejadian atau keadaan masa lalu, selanjutnya kerap kali juga hasilnya dapat dipergunakan untuk meramalkan kejadian atau keadaan masa yang akan datang (Hadari Nawawi, 2007:84). Dengan kata lain metode historis dapat dilakukan dalam dua cara sebagai berikut:
1.      Untuk menggambarkan gejala-gejala yang terjadi pada masa lalu sebagai suatu rangkaian peristiwa yang berdiri sendiri, terbatas dalam kurun waktu tertentu dimasa lalu.
2.      Menggambarkan gejala-gejala masa lalu  sebagai sebab suatu keadaan atau kejadian pada masa sekarang sebagai akibat. Data ,asa lalu itu digunakan sebagai informasi untuk memperjelas kejadian atau keadaan masa sekarang sebagai rangkaian yang tidak terputus atau saling berhubungan antara satu dengan yang lain.
Dari uraian diatas perlu ditekankan bahwa metode historis tidak mengutamakan data masa sekarang tetapi lebih memusatkan perhatinannya pada data masa lalu berupa peninggalan, dokumen, arsip, benda bersejaah, monumen, benda pusaka dan bahkan tempat-tempat yang dianggap keramat dan lain-lain.





BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1  Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu
Dalam analisis politik modern partisispasi politik meruapakan suatu maslaah yang penting dan akhir-akhir ini banyak dipelajari terutama hubungannya dengan Negara berkembang. Sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kehidupan kebijakan (public policy).
Setiap perhelatan demokrasi atau pemiihan umum yang diselenggarakan oleh Negara Republik Indonesia memiliki dampak terhadap perkembangan kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Para elit politik sejatinya memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat agar kesadaran berdemokrasi semakin tinggi dari berbagai kalangan. Kesadaran berdemokrasi tersebut akan tinggi jika partisipasi masyarakat dalam memberikan haknya juga tinggi.
Karena itu, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara positif dalam sistem politik yang ada, jika seseorang tersebut merasa dirinya sesuai dengan suasana lingkungan dimana dia berada. Apabila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, maka akan lahir sikap dan tingkah laku politik yang tampak janggal atau negatif, misalnya jika seseorang sudah terbiasa berada dalam lingkungan berpolitik yang demokratis, tetapi dia ditempatkan dalam sebuah lingkungan masyarakat yang feodal atau tidak demokratis maka dia akan mengalami kesulitan dalam proses beradaptasi.
Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Demokrasi menghendaki adanya keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara. Rakyat diposisikan sebagai aktor penting dalam tatanan demokrasi, karena pada hakekatnya demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Keterlibatan masyarakat menjadi unsur dasar dalam demokrasi. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat.
Partisipasi politik akan berjalan selaras manakala proses politik berjalan secara stabill. Seringkali ada hambatan partisipasi politik ketika stabilitas politik belum bisa diwujudkan, karena itu penting untuk dilakukan oleh para pemegang kekuasaan untuk melakukan proses stabilisasi politik. Disamping itu pula proses berikutnya melakukan upaya pelembagaan politik sebagai bentuk dari upaya untuk memberikan kasempatan kepada masyarakat untuk mengaktualisasikan cita-citanya.
Partisipasi politik tidak lebih dari keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan, atau juga dijelaskan secara subtantif bisa berarti upaya atau usaha terorganisir oleh konstituen atau warga Negara yang baik untuk memilih para pemimpin yang mereka nilai baik juga. Partispasi ini mereka melakukannya dengan penuh tanggung jawab terhadap kehidupan bersama dalam lingkup suatu bangsa dan negara. Partisipasi politik ditekankan pada aspek untuk mendukung kepentingan-kepentingan atau visi dan misi elit politik tetentu.
Sebagai masyarakat yang bijak kita harus turut serta dalam proses prmilihan umum dalam rangka menentukan pemimpin yang akan memimpin kita. Dengan demikian, secara tidak langsung kita akan menentukan pembuat kebijakan yang akan berusaha mensejahterakan masyarakat secara umum. Dalam turut berpartisipasi dalam proses pemilihan umum sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai calon yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya saja sehingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye. Sebagai pemilik hak pemilih dalam pemilu kita jangan sampai menyia-nyiakan hak suara hanya untuk iming-iming sementara yang dalam artian kita harus memberikan suara kita kepada calon yang tepat. Ketidakikutsertaan kita sebenarnya justru akan membuat kita susah sendiri karena kita tidak turut memilih tetapi harus mengikuti pemimpin yang tidak kita pilih.

4.2  Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
Peningkatan partisipasi masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih anggota legislatif dan eksekutif. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersbut. Akan tetapi beberapa tahun terakhir partisipasi masyarakat akhir-akhir ini menurun karena disebabkan banyak faktor. Sudah menjadi tanggungjawab bersama bagaimana upaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan di Indonesia
Lembaga penyelenggara pemilu sudah berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum agar masyarakat mau memberikan hak suaranya dalam proses pesta demokrasi tersebut. Komisi pemilihan umum sebagai lemabaga penyelenggara pemilihan umum  di Indonesia sudah banyak strategi yang dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum diantaranya memberikan pendidikan pemilih (vote education). Kegiatan ini tidak hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu, namun bisa juga dilaksanakan oleh semua elemen bangsa ini, karena pemilu itu yang menentukan nasib bangsa, dalam menentukan wakil rakyat diparlemen dan pemimpin bangsa baik ditingkat pusat maupun di daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat bagaimana tata cara dan peran masyarakat dalam pemilu dengan demikian masyarakat akan mengerti peran meraka dalam pesta demokrasi tersebut.
Selain memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat, pendidikan pemilu juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai demokrasi dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan terselenggaranya pemilu dan pemilukada. Selain itu kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu yang berkualitas dan bertanggungjawab dalam kehidupan politik.
Selain berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pemilihan pemilu, komisi pemilihan umum juga berusaha menarik minat pemilih pemula untuk turut berpartisipasi dalam pemilihan umum. Partisipasi pemilih pemula sangat penting sebagai pembelajaran untuk berpartisipasi dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Selain menarik minat, memberikan pemahaman dan pendidikan kepada pemilih pemula merupakan langkah yang sangat penting sehingga mereka tidak akan sembaranagn dalam menentukan pilihannya. Di Indonesia sendiri, pemilih dengan kisaran usia 17-21 tahun yang berstatus pelajar dan mahasiswa ini selalu menjadi topik, sehingga komisi pemilihan umum berupaya bagaimana caranya supaya mereka berpartisipasi secara aktif dalam Pemilu. Semua pihak setuju dan tidak mau kalau pemilih pemula tidak memiliki pendirian politik, atau suaranya malah mengambang dalam Pemilu.
Agar supaya sistem demokrasi semakin baik, dibutuhkan partisipasi semua pemilih, khususnya partisipasi pemilih pemula, hingga level partisipan bahkan level subjek.  Pada kedua level ini, pemilih sudah sangat paham dan aktif terlibat pada semua tahapan pemilihan umum.
Strategi yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah dalam menaraik minta pemilih pemula yang notabene masih muda maka strategi yang digunakanpun harus tidak jauh dari aktifitas positif anak muda. Misalnya saja lembaga pemilihan umum menyelenggarakan pertemuan pelajar dan mahasiswa dalam sebuah seminar terkait pendidikan pemilihan umum atau mengadakan pertemuan komunitas pemuda. Dengan melalu pendidikan politik kepada pemilih pemula maka diharapkan pemilih pemula benar-benar turut berpartisipasi dalam pemilihan umum bukan hanya sekedar datang ke TPS dan mencoblos karea sebagai pengalaman pertama bagi mereka.


4.3  Pelaksanaan Pemilihan Umum
Pemilu merupakan sarana pengamalan demokrasi. Dapat dikatakan tidak ada demokrasi, tanpa pemilu. Walaupun begitu, pemilu bukanlah tujuan. Ia hanya sebagai sarana untuk memilih anggota  parlemen dan pemimpin eksekutif di pusat dan daerah. Adapun tujuan kita berbangsa dan bernegara adalah antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuangdalam pembukaan UUD 1945.
Secara teknis penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan oleh komisi pemilihan umum sebaga lembaga penyelenggara pemilihan umum yang dibentuk pemerintah. Selain KPU, kesuksesan penyelenggaraan pemilahan umum juga harus mendapatkan dukungan dari masyarakat sebagai faktor penting dalam proses pemilihan.
Salah satu proses pelaksanaan pemilihan umum salah satunya adalah kampanye. Kampanye merupakan proses menarik simpatisan pemilu sebagai proses menarik perhatian simpatisan untuk mau memilih salah satu calon dalam pemilihan umum tersebut. Banyak cara yang dilakukan dalam masa kampanye untuk menarik simpatisan sebanyak mungkin. Pada umumnya tim sukses menggunakan hiburan rakyat sebagai daya tarik tersendiri agar semakin banyak simpatisan yang datang dengan harapan mereka mau memilih calon yang diunggulkan. Akan tetapi cara tersebut pada masa sekaran ini kurang begitu efektif karena tidak sedikit simpatisan yang datang hanya karena hiburannya bukan karena ingin memilih calon tersebut.
Budaya kampanye pada beberapa tahun terakhir mengalami pergeseran yang tadinya mengumpulkan masa di suatu tempat kini berubah dengan berkampanye dengan gaya “blusukan”. Hal ini tidak terlepas dari kesuksesan Calon gubernur DKI Jakarta jokowi yang berhasil menarik perhatian masyarakat. Sebenarnya hal ini juga tidak terlepas dari ketokohan yang dimiliki calon sebagai daya tarik untuk menarik perhatian masyarakat sehingga masyarakat akan benar-benar memilih calon tersebut.


4.4  Permasalahan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan tidak menutup kemungkinan terjadi permasalahan dalam kegiatan tersebut meskipun presentasinya sangat kecil. Seperti halnya dalam pproses pelaksanaan pemilihan umum juga mengalami berbagai permasalahan yang dihadapi. Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut anatara lain:
a.      Biaya yang mahal
Diakui bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia masih sangat mahal hanya untuk menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut. Hal ini dikarenakan proses pemilihan umum di Indonesia masih manual. Berbeda dengan Negara   maju yang dalam proses pemiliohan umum sudah menggunakan teknologi canggih sehingga pelaksanaannya dapat lebih efisien dan efektif. Misalnya saja biaya pemilihan umum walikota palangka raya yang menhabiskan dana mencapai total angka Rp. 19,4 miliar lebih dengan rincian 10.3 M untuk putaran pertama, dan jika terjadi pemungutan suara putaran kedua telah disiapkan dana sebesar Rp. 5.7 M. Disamping itu, Pemko juga telah mempersiapkan anggaran jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebesar Rp. 3.5 M. “KPU Kota Palangka Raya tidak mau berspekulasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan nanti, sehingga kami mengusulkan agar disiapkan anggaran untuk mengantisipasi jika terjadi PSU”, demikian Sastriadi Ketua KPU Kota Palangka Raya menjelaskan. (sumber: pemberitaan KPU kota palangka raya Palangkaraya, 18/04/2013).
b.      Golput
Golput atau golongan putih merupakan permasalahan yang sangat krusial karena merupakan permasalahan yang sangat sulit dipecahkan. Dari sudut pandang hak asasi manusia ini merupakan hal yang tidak dilarang oleh pemerintah Indonesia, berbeda dengan Negara  -negara   maju, warga Negara   yang tidak mau menggunakan hak pilihnya akan dikenakan sanksi misalnya di Negara   Australia dan Cina.
Angka golput dalam pemilihan kepala daerah pada beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Misalnya saja pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan Sumatra Utara dimana angka golput pada pemilukada DKI Jakarta mencapai 37% dan pada pemilukada Sumut mencapai 63,38% (detiknews.com_Selasa, 12/03/2013 22:00 WIB, okezone.com_ Senin, 25 Februari 2013). Melihat tingginya angka golput tersebut maka perlu segera dilakukan tindakan untu menanggulangi dan menekan perkembangan angka golput oleh masyarakat tersebut. Menurut pernyataan mendagri yang penulis kutip dari situs pemberitaan online okezone.news, menyatakan pilkada sebaiknya digelar pada hari kerja. kecenderungan masyarakat dalam ikut serta saat hari pencoblosan akan naik, jika digelar pada hari biasa yang diliburkan. Dia pun beralasan, masyarakat tidak akan berpergian pada hari itu.  Kalau hari libur banyak yang berlibur. Bagusnya hari yang diliburkan seperti beberapa daerah hari Rabu atau Kamis. Itu orang tidak kemana-mana, pungkasnya.
c.       Penetapan daftar pemilih tetap
Permasalahan ini biasanya terjadi pada pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau pemilih yang baru pindah dari daerah satu kedaerah lain sehingga dama mereka tidak tercantum dalam DPT. Persoalan ini harus diselesaikan dengan cepat oleh pemerintah karena ini dapat emnghambat hak seseorang untuk dapat brepartisipasi dalam pemilu. Salah satu terobosan pemerintah untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan membuat E-KTP Nasional yang dapat digunakan di setiap daerah. Dengan demikian hak seseorang untuk turut serta dalam pesta demokrasi tidak akan terhambat lagi.
4.5  Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum
Setiap pelaksanaan pemilihan umum pada umumnya pemilukada sudah bukan hal yang tabu bahwa pasti ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut yang tidak sedikit dapat menimbulkan konflik berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak bahkan masyarakat juga terkena dampaknya. Misalnya saja yang baru saja terjadi diwilayah Kalimantan tengah, tepatnya dikabupaten Kotawaringin Barat terjadi konflik karena berawal dari sengketa pemilu yang dimana salah satu pasngan melakukan pelanggran pemilu. Terkait pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, maka penulis merangkum beberapa pelanggaran pemilu yang sering terjadi di beberapa daerah, antara lain:
a.      Kampanye hitam
Kampanye hitam Yaitu kampanye yang bersifat menjelek-jelekkan calon lain, mengadu domba, memfitnah, menyebarkan berita bohong, menghasut, mengajak untuk tidak memilih calon lain, mengajak untuk tidak memilih calon yang tidak seiman. Hal demikian sangat dilarang karena dapat merugikan calon lain. Selain dapat merugikan calon lain, kampanye seperti ini sangat tidak mendidik masyarakat untuk menjadi lebih cerdas dalam bersikap bijak dalam pemilihan umum.
b.      Money politic (politik uang)
Permasalahan pelanggran pemilu yang satu ini sudah seperti menjadi budaya karena terlalu banyak calon yang melakukan hal ini. politik uang juga merupakan tindakan yang tidak adil karena hanya akan menguntungkan bagi calon yang memiliki harta banyak. Selain itu hal ini tidak memberikan pendidikan yang baik terhadap masyarakat dan cenderung membodohi masyarakat. Masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi hal ini Karena kebijakan selama satu periode tidak cukup terbayar dengan “serangan fajar” yang hanya berisi Rp. 50.000,- saja.


c.       Kampanye yang tidak sesuai jadwal
Meskipun KPU sudah merancang jadwal kampanye bagi setiap pasangan calon, tetapi masih ada saja pasangan calon yang curi start dalam pelaksanaan pemilu hal ini tentu sangat merugikan bagi pasangan lain. Selain itu hal tersebut rawan terjadi konflik karena banyaknya simpatisan yang berpotensi bentrok jadwal karena bertemu dijalan dan lain sebagainya. Selain kampanye tidak sesuai jadwal, banyak juga pasangan calon yang berkampanye di saran peribadatan dan saran pendidikan yang sudah jelas-jelas dilarang.
d.      Intimidasi
Intimidasi pada masa kampanye merupakan hal terlarang karena hal ini sagat bertentangan dengan hak asasi manusia. Pelanggran ini biasanya berbentuk ancaman, tindak kekerasan, salah satu pasangan calon. Selain itu tindak pelanggaran ini juga bisa merusak/menghilangkan alat peraga pasangan lain.
e.       Menggunakan fasilitas Negara 
Pelanggaran ini biasanya dilakukan oleh calon pasangan incumbent yang masih memiliki jabatan penting dalam pemerintahan. Hal paling sering dilakukan dengan menggunakan fasilitas Negara   adalah intimidasi terhadap pegawai sampai dengan menggunakan anggaran Negara  .
4.6  Partisipasi Partai Politik
Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik. Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya, tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif dan fungsional. Dengan kondisi Partai Politik yang sehat, selektif dan fungsional, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat. Dengan Partai Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.
Di satu sisi, banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu dalam proses demokrasi di Indonesia merupakan suatu bentuk konsenkuensi logis dari penerapan sistem demokrasi secara konsisten, namun di sisi lain banyaknya jumlah partai politik tidak otomatis membuat kualitas pelaksanaan sistem demokrasi menjadi lebih baik, bahkan cenderung menjadi semakin buruk.
Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, semua partai politik akan berusaha untuk memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam suatu pemilihan umum untuk mempengaruhi arah kebijakan negara  . Tinggal dengan cara apa partai politik akan menarik simpati rakyat untuk memperoleh dukungan rakyat pada periode pemilihan umum berikutnya di tahun 2014, apakah akan tetap menggunakan pola-pola pendekatan lama atau akan menggunakan pola-pola pendekatan yang baru dengan konsekuensi akan menghadapi perjuangan yang sangat berat. Pandangan masyarakat terhadap partai politik yang dibuktikan dengan semakin berkurangnya partisipasi pemilih dalam pemilu 2009 bukan tanpa alasan, karena memang sampai hari ini belum nampak hasil kerja nyata partai poltik yang benar-benar berdampak positif bagi kehidupan masyarakat, khususnya setelah pelaksanaan Pemilihan Umum.
Menumbuhkan Partai Politik yang sehat dan fungsional memang bukan perkara mudah. Diperlukan sebuah landasan yang kuat untuk menciptakan Partai Politik yang benar-benar berfungsi sebagai alat artikulasi masyarakat. Bagi Indonesia, pertumbuhan Partai Politik telah mengalami pasang surut. Meski keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dalam hal ini partai politik sangat berpengaruh sekali terhadap pelaksanaan pemilu, partai memiliki fungsi-fungsi dimana sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pemilu. Diantaranya sebaga sarana pengusung calon peserta pemilu yang notabene akan menjadi pemimpin apabila terpilih nantinya. Oleh karena itu partai politik harus benar-benar menjaring kader yang memiliki kemampuan dan kompeten dalam bidang kepimimpinan serta cekatan dalam mengambil kebijakan. Bukan hanya memilih calon yang memiliki dana besar, keluarga ningrat atau bahkan memilih karena memiliki pamor yang cukup besar. Hal tersebut boleh saja asalkan dibarengi dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki calon tersebut.
 
BAB V
PENUTUP
5.1  Simpulan
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Negara yang demokratis memiliki keunggulan tersendiri karena dalam setiap pengambilan kebijakan mengacu pada aspirsi masyarakat. Masyarakat yang sebagai tokoh utama dalam sebuah Negara   demokrasi memiliki peranan yang sangat penting. Salah satu peranan masyarakat dalam Negara demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam politik dalam hal ini pemilihan umum. Masyarakat memiliki peran yang sangat kuat dalam proses penentuan eksekutif dan legislatif baik dipemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu perlu pendidikan politik yang harus diketahui oleh masyarakat agar pada saat pelaksaan pesta demokrasi tidak asal pilih dan hanya ikut-ikutan saja. Pendidikan politik yang baik akan menciptakan masyarakat yang cerdas sehingga mereka tidak akan salah pilih dalam memilih pemimpin atau wakil mereka. Dengan demikian keinginan dan harapan masyarakat dapat tersalurkan dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
Dalam proses pelaksaan pesta demokrasi yakni pemilihan umum, pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang menangani pelaksanaan pemilihan umum baik administratif maupun teknis. Lembaga pemerintah tersebut adalah KPU yaitu komisi pemilihan umum yang ada diseluruh Indonesia baik ditingkat daerah ataupun nasional. KPU bertugas merencanakan dan melaksanakan pemilihan umum untuk eksekutif dan legislatif baik presiden, gubernur, bupati, DPR RI, DPD, dan DPRD. Sebagai pelaksana pemilihan umum secara nasional atau hanya didaerah tertentu, dana yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu sangat mahal karena sistem pemilihan yang manual. Selain persoalan anggaran yang cukup besar, pelaksanaan pemilihan umum juga sangat rawan kecurangan dan konflik. Hal ini karena biaya pencaloan yang sangat mahal bagi setiap calon sehingga mereka tidak akan tinggal diam apabila dinyatakan kalah dalam pemilu. Persoalan kecuranagn dan konflik karena pemilu sudah tentu sangat merugikan Negara, apalagi apabila simpatisan pasanagn calon melakukan tindakan anarkis dalam protes yang dilakukannya.
Dalam situasi yang seperti inilah peran parati politik sangat diharapkan untuk meredam konflik yang terjadi dimasyarakat. Partai politik bertanggungjawab atas calon yang di dukungnya dalam artian sebagai penengah. Tidak dipungkiri bahwa ketidakrelaan calon yang kalah dalam pertarungan pemilu disebabkan biaya yang mahal pada masa kampanye. Sebaiknya partai politik dalam menentukan calon peserta pemilihan umum yang akan didukung jangan hanya berorientasi pada uang saja, tetapi melihat kemampuan dan potensi yang dimiliki, misalnya dengan memanfaatkan kader partai sebagai calon yang diusung karena sudah mengetahui kemampuan dan track record kader partainya sehingga tidak perlu ada istilah “balas budi”. Dengan demikian apabila proses seleksi calon dilakukan dengan baik dan benar maka dunia politik Indonesia akan bersih dan bebas korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan membuat partai lebih sehat dalam artian proses pengkaderan dan penggerakan organisasi akan lebih baik karena diisi oleh kader yang benar-benar mencintai pertai dan sudah lama mengetahui permasalahan dan budaya dalam partai tersebut. Bukan hanya sebagai kader numpang nama untuk sebuah jabatan saja.
5.2  Rekomendasi Dan Saran
Berdasarkan dari uaraian diatas maka penulis merekomendasikan beberpa hal berikut sebagai bahan pertimbangan dan pembelajaran bersama. Adapun rekomnedasi tersebut adalah:
1.      Indonesia diharapkan menjadi Negara   yang sejahtera dengan meningkatkan kebijakan politik yang pro rakyat dan penegakan hukum yang adil.
2.      Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengerti permaslahan terkait politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan politik termasuk pemilihan umum.
3.      Peran pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik.
4.      Pemerintah harus lebih peka lagi terhadap aspirasi dari masyarakat, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dan juga pemerintah dapat berjalan secara selaras, serasi, dan seimbang tanpa konflik khususnya dalam bidang politik.
5.      Lembaga penyelenggara pemilu harus mampu menjaga integritas dan independensinya dalam menyelenggarakan pemilu sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
6.      Lembaga penyelenggara pemilu harus meningkatkan pemahaman warga negara   mengenai demokrasi dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan terselenggaranya pemilu dan pemilukada.
7.      Semua pihak yang terlibat dalam aktifitas politik baik Partai politik, lembaga pemilu dan pemerintah harus benar-benar memperhatikan masyarakat sebagai objek utama dalam pelaksanaan pemilihan umum.
8.      Partai politik harus lebih selektif dalam mendukung calon baik eksekutif atau legislatif sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya agar calon terpilih mampu menyelesaikan berbagai permaslahan yang ada.
9.      Partai politik harus mampu menyiapkan kader terbaiknya sebagai regenerasi bangsa untuk kemajuan dan kepentingan bersama bukan hanya golongan tertentu saja.
1.     10.  Harus ada peningkatan kualitas kinerja dari aparatur pemerintah dari segala aspek yang berkaitan dengan sistem politik dan penegakan hukum yang bertujuan untuk menekan tindakan KKN dan meningkatkan kualitas serta pengawasan agar bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
 


DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam.2009.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta.PT. Gramedia Pustaka Utama
Detiknews.com_angka-golput-di-medan-dalam-pilgub-sumut-mencapai-63,38- persen.htm (diakses 12/4/2013)
Hazim, Nur Kholit.2004.Kamus Lengkap bahasa Indonesia.Surabaya.Terbit Terang
KPU kubu raya_ seminar-peningkatan-peran-serta-masyarakat-dalam-pemilu-dan- pemilukada.htm (diakses 12/4/2013)
Media center KPU jawa barat_ pemilih-pemula.html (diakses 12/4/2013)
Nawawi, Hadari.2007.Metode Penelitian Bidang Sosial.Yogyakarta.Gajah Mada University Press
Novia, Windy.2009.Kamus Ilmiah Populer.WIPRESS
Okezonenews.com_ antisipasi-golput-mendagri-usul-pilkada-digelar-hari-kerja.htm (diakses 10 Maret 2013)
Partisipasi Masyarakat dalam Politik sebagai Implementasi Nilai-nilai Demokrasi di Indoneisa _febrisartika257.htm (diakses 10 Maret 2013)
Pemberitaan online kompas.com_7.Kabupaten.di.Kalteng.Pilkada.Serentak.htm  (diakses 12/4/2013)
Pembukaan UUD 1945
Sugiyono.2012.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan  R&D.Bandung.Alfabeta
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
UUD 1945
Website kpu kota Palangka Raya_114-persiapan-tahapan-pemilu-walikota.htm  (diakses 12/4/2013)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh CV Lamaran