PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM
KARYA ILMIAH
SELEKSI MAWAPRES UNIVERSITAS
PALANGKA RAYA
“PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM”
Disusun
Oleh:
YANDRA
PRAYOGA
NIM.
BAC 109 002
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS PALANGKARAYA
2013
RINGKASAN KARYA
ILMIAH
Negara
yang demokratis memiliki keunggulan tersendiri, karena dalam setiap pengambilan
kebijakan mengacu pada aspirsi masyarakat. Masyarakat sebagai tokoh utama dalam
sebuah Negara demokrasi memiliki peranan yang sangat penting. Salah satu
peranan masyarakat dalam Negara demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam
politik dalam hal ini pemilihan umum. Masyarakat memiliki peran yang sangat
kuat dalam proses penentuan eksekutif dan legislatif baik dipemerintah pusat
maupun daerah. Oleh karena itu perlu pendidikan politik yang harus diketahui
oleh masyarakat agar pada saat pelaksaan pemilihan umum masyarakat tidak asal
pilih dan hanya ikut-ikutan saja. Pendidikan politik yang baik akan menciptakan
masyarakat yang cerdas sehingga masyarakat akan dapat memilih dengan baik
pemimpin mereka. Dengan demikian keinginan dan harapan masyarakat dapat
dilaksanakan oleh pemerintah melalui kebijakannya.
Peran parati politik sangat diharapkan untuk meredam konflik yang terjadi dimasyarakat. Partai politik bertanggungjawab atas peserta pemilu yang dicalonkan dalam artian sebagai penengah. Sebaiknya partai politik dalam menentukan calon peserta pemilihan umum yang akan disusung jangan hanya berorientasi pada uang saja, tetapi melihat kemampuan dan potensi yang dimiliki calon tersebut. Apabila dalam proses seleksi calon dilakukan dengan baik dan benar maka dunia politik Indonesia akan bersih dan bebas korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan membuat partai lebih sehat dalam artian proses pengkaderan dan penggerakan organisasi akan lebih baik karena diisi oleh kader yang benar-benar mencintai pertai dan sudah lama mengetahui permasalahan dan budaya dalam partai tersebut. Bukan hanya sebagai kader numpang nama untuk sebuah jabatan saja.
SUMMARY
OF SCIENTIFIC
PAPER
Democratic
state
has its own advantages, because in every
policy decision refers
to public aspiration. Society
as a main character in a democratic country has a very important role. One role of the public in democratic country is public participation in politics in general election.
The community has a very strong
role in the process
of determining the executive and
legislative branches of government both at central and local government. It is
therefore necessary political education that should be known by the public so that when the implementation of the general election is not the origin of select and
just went along with it. Good political
education will create a smart
society so that people will be
able to choose their leaders
well. Thus the wishes and expectations of the community can be implemented by
the government through government policy.
In
the process of
implementation of the democratic party in the general election, the government has established a special agency in charge of elections both
administrative and technical. Government agencies
are KPU that is the election commission
in charge of the elections at the national, provincial or district / cities in
Indonesia. General Elections Commission (KPU) is a national, permanent, and independent.
Although the government has established agencies organizing elections, constraints electoral commission also not small, ranging from budget, electoral systems,
participation in society, politics,
and various violations of the elections. Public participation is needed in the electoral process, because society as a determinant in the success of elections.
iii
|
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Proses
pendewasaan demokrasi di Indonesia telah melalui masa 10 tahun sejak tahun 1999
dan dalam perjalanannya telah melewati berbagai proses yang penuh dengan
dinamika kehidupan demokrasi. Pelaksanaan Pemilihan Umum untuk memilih anggota
DPR-RI, DPRD Provinsi, & DPRD Kab/Kota telah dilalui sebanyak 3 kali dengan
4 Presiden yang berbeda pasca pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam periode 10
tahu ke belakang telah banyak perubahan yang dialami Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan
proses demokratisasi, diantaranya adalah Amandemen UUD 1945, kebebasan pers,
pemisahan yang jelas antara militer dan sipil, kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat, dan lain-lain. Salah satu perubahan yang sangat penting sejak
Reformasi adalah munculnya berbagai partai politik sebagai salah satu wujud
kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul yang menjadi satu
ciri utama Negara yang menjalankan sistem demokrasi.
Kebanyakan Negara
demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang sekaligus tolak ukur dari sebuah
demokrasi. Hasil pemilu yang dilaksanakan dalam suasana keterbukaan dengan
kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat dianggap mencerminkan sudah
cukup mewakili partisipasi dan merupakan aspirasi masyarakat. Disadari bahwa
pemilu bukan merupakan satu-satunya tolak ukur dan perlu dilengkapai dengan
pengukuran kegiatan lainnya yang bersifat berkesinambungan.
Dinegara dunia
ketiga beberapa kebebasan seperti yang dikenal didunia barat kurang diindahkan.
Dalam karangannya Budiardjo (2009:461) mengungkapkan dalam ilmu politik dikenal
bermacam-macam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi
pada umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
a. Single-member
constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut sistem
distrik).
b. Multi-member
constituency (satu daerah pemilihan memilih beberap wakil; biasanya dinamakan
sistem sistem perwakila berimabng atau sistem proporsional).
Pemilu
merupakan sarana pengamalan demokrasi. Dapat dikatakan tidak ada demokrasi
tanpa pemilu. Walaupun begitu, pemilu bukanlah tujuan, akan tetapi hanya sebagai sarana untuk memilih
anggota parlemen dan pemimpin eksekutif di pusat dan daerah. Adapun
tujuan kita berbangsa dan bernegara adalah antara lain untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam
pembukaan UUD 1945.
Masyarakat
memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi
seperti halnya pemilihan umum. Oleh karenanya masyarakat tidak dapat dipisahkan
dengan pemilu karena merupakan satu kesatuan yang utuh dimana masyarakat
menjadi faktor utama dan penentu berjalan suksesnya sebuah pelaksanaan pemilu.
Pelaksanaan pemilu sangat berpengaruh terhadap proses perkembangan sebuah
kebijakan pemerintah yang mengatur masyarakat banyak. Oleh karena itu sudah
waktunya kita memberikan sebuah pembelajaran berharga kepada masyarakat
mengenai makna dan arti dari sebuah pemilu itu sendiri sehingga masyarakat
tidak terperosok kedalam sebuah kesalahan pada saat memilih kandidat pemilu.
Pembelajaran dan
sosialisasi pemilu merupakan suatu hal yang sangat berpengaruh dan wajib
dilakukan agar masyarakat benar-benar mengetahui tentang pemilu. Selain
memberikan petunjuk teknis, masyarakat Indonesia masih perlu diberikan
pengertian tentang bagaimana memberikan hak suaranya dengan benar dan bukan
karena dipegaruhi hal lain yang tidak menguntungkan masyarakat itu sendiri.
Pada dasarnya tujuan tersebut adalah memberikan petunjuk yang benar terkait
pamilu bukan justru mencari keuntungan semata yang dapat merugikan masyarakat
sehingga masyarakat hanya dijadikan boneka permainan politik oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab.
1.2 Rumusan Masalah
Adapaun mengenai rumusan masalah dalam penulisan
karya ilmiah ini antara lain:
1).
Bagaimana partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu?
2).
Bagaimana pelaksanaan pemilu oleh lembaga pemilu di Indonesia?
3).
Bagaimana peran parpol dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat
penulisan karya ilmiah ini selain antara lain:
1.
Untuk memberitahukan bagaimana sebagai
masyarakat harus bersikap dalam pelaksanaan pemilu.
2.
Untuk memberitahukan proses dan sistem
pelaksanaan pemilu di Indonesia.
3.
Untuk melihat seperti apa peran partai politik
dalam pelaksanaan pesta demokrasi yakni pemilihan umum.
BAB
II
KAJIAN
LITERATUR
2.1 Peran Masyarakat dalam Politik
2.1.1
Pengertian
Masyarakat
Di dalam masyarakat,
orang melakukan interaksi dengan orang lain, menjalankan aktivitas, dan
berupaya untuk memenuhi kebutuhannya. Ada beberapa teori yang dapat dikemukakan
untuk menjelaskan mengapa manusia hidup bersama dalam bentuk masyarakat.
Manusia selamanya hidup dalam kelompok. Hidup bersama atau hidup bermasyarakat
adalah sedemikian penting bagi manusia, sehingga manusia dapat dikatakan utuh
dan sempurna bila ia hidup bersama dengan manusia lainnya. Kata masyarakat
itu berasal dari bahasa Arab, yaitu syaraka yang berarti ikut serta.
Pengertian masyarakat mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa
kebersamaan. Masyarakat sering juga disebut sistem sosial. Selain itu, ada
beberapa pendapat yang mengemukakan tentang pengertian masyarakat. Demikian
adalah beberapa pengertian masyarakat menurut para ahli.
Menurut Robert M. Mclver dalam Budiardjo
(2009:46) masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata.
Sementara itu Koentjaraningrat
mengatakan “Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut
suatu sistem adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas
bersama”. Sementara itu Harold J.Laski mengemukakan bahwa “Masyarakat adalah
kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan mereka bersama”.
Menurut Soerjono Soekamto, sejak dilahirkan
manusia memiliki dua keinginan pokok, yaitu:
-
Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya.
-
Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Pada umumnya ciri-ciri
masyarakat adalah sebagai berikut:
Ø Manusia yang hidup
bersama
Ø Bergaul dalam waktu yang
cukup lama
Ø Sadar merupakan satu
kesatuan
Ø Suatu sistem kehidupan
bersama
Unsur-unsur agar terbentuk
masyarakat antara lain:
·
Terdapat sekumpulan orang
·
Berdiam dalam suatu wilayah dalam waktu yang relatif lama
·
Menghasilkan sistem nilai
2.1.2
Masyarakat Politik
Dasar organisasi
pembentukan masyarakat adalah “Keinginan manusia untuk hidup bersama atau
kerjasama, tolong menolong untuk mencapai tujuan yang sama guna memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dasarnya agar dapat bertahan hidup”. Tujuan bersama menjadi
salah satu hal yang mendasari kepentingan manusia untuk membentuk organisasi
atau kelompok bersama. Negara dibentuk dan dijalankan oleh sekelompok orang
dalam wilayah tertentu dalam rangka mewujudkan tujuan bersama yang telah
disepakati. Untuk dapat melaksanakan segala aktivitas yang berhubungan dengan
tujuan Negara tersebut diperlukan adanya kekuasaan (authority). Namun,
walaupun memiliki tujuan yang sama, tidak setiap warga Negara memiliki
pemikiran yang sama tentang bagaimana cara mewujudkan tujuan bersama. Untuk itulah
politik ada, karena politik menjadi gelanggang bagi persaingan gagasan dan
kepentingan warga negara .
Jadi, masyarakat politik
dapat diartikan sebagai masyarakat yang bertempat tinggal di dalam suatu
wilayah tertentu dengan “aktivitas tertentu” yang berhubungan dengan bagaimana
cara-cara memperoleh kekuasaan, usaha-usaha mempertahankan kekuasaan,
menggunakan kekuasaan, wewenang dan bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan,
pengendalian kekuasaan, dan sebagainya.
Pada masyarakat politik,
interaksi setiap individu maupun kelompok memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
1.
Perilaku Politik (Political Behavior)
Perilaku politik dapat dinyatakan sebagai
keseluruhan tingkah laku, politik dan warga negara yang
telah saling memiliki hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara lembaga
pemerintah dan antara kelompok masyarakat dalam rangka proses pembuatan,
pelaksanaan dan penegakan keputusan politik.
2.
Budaya Politik (Political Culture)
Menurut Almond dan Verba,
budaya politik merupakan suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam
bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang
ada di dalam sistem itu. Warga negara mengidentifikasikan dirinya dengan simbol-simbol
dan lembaga kenegara an berdasarkan
orientasi yang mereka miliki.
3.
Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Yaitu sebuah kelompok/organisasi yang berusaha
mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik.
Kelompok kepentingan bisa menghimpun ataupun mengeluarkan dana dan tenaganya
untuk melaksanakan tindakan-tindakan politik, biasanya mereka berada di luar
tugas partai politik.
4.
Kelompok Penekan (Pressure Group)
Menurut Stuart Gerry Brown, kelompok
penekan adalah kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk
kebijaksanaan pemerintah. Adapun cara yang digunakan dapat melalui persuasi,
propaganda atau cara lain yang lebih efektif. Mereka antara lain: kelompok
pengusaha, industriawan dan asosiasi lainnya.
Di dalam masyarakat
politik, agar kepentingan seseorang atau suatu kelompok diketahui oleh pihak
lain dan dijadikan sebagai pokok bahasan, maka diperlukan adanya
komunikasi politik. Komunikasi politik adalah semua kegiatan
dalam sistem politik yang dimaksudkan agar inspirasi dan kepentingan politik
warga negara diakomodasi menjadi berbagai kebijakan.
Dengan demikian kita
dapat melihat bahwa masyarakat politik bukanlah masyarakat yang statis. Jika
kehidupan politik yang demokratis diterapkan, maka kehidupan masyarakat politik
akan menjadi sangat dinamis. Karena kelompok-kelompok yang berbeda akan mencoba
memperjuangkan berbagai kepentingannya melalui saluran komunikasi politik yang
ada.
2.2
Lembaga
Penyelenggara Pemilu
2.2.1
Sejarah singkat penyelenggaraan
pemilu di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk
memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002,
pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula
dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung
oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres
sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
2.2.2
Lembaga
penyelenggara pemilu
Di Negara Indonesia
lembaga penyelenggara pemilu adalah KPU yaitu komisi pemilihan umum yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu baik pemilu tingkat nasional,
provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia. Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI
menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007
Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu
terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara
Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa
wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum
mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap
menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan
meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU
dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Dalam undang-undang
Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum
yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam
menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan
umum dan tugas lainnya.
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan
Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan.
Tugas dan wewenang KPU
tersebut antara lain:
- Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Sejak kemerdekaan
hingga tahun 2004 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali
pemilihan umum, yaitu pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 2004
dan 2009. Dari pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau
keistimewaan disbanding dengan yang lain.
Semua pemilihan umum
tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacum, melainkan berlangsung
didalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan itu sendiri. Dari
pemilu-pemilu tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem
pemilihan yang cocok untuk Indonesia.
2.2.3
Sistem
pemilihan umum di Indonesia
Budiardjo (2009:477),
perkembangan sistem pemilihan umum di Indonesia dapat disimpulkan, keputusan
untuk tetap menggunakan sistem proporsional pada tahun 1967 adalah keputusan
yang tepat karena tidak ada distorsi atau kesenjangan antara perolehan suara
nasional dengan jumlah kursi dalam DPR. Yang kedua ketentuan didalam UUD 1945 bahwa
DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan merupakan keuntungan, karena
tidak ada lagi gejala sering terjadinya pergantian kabinet seperti zaman
demokrasi parlementer.
Secara keseluruhan
sistem pemilu di Indonesia pada tahun
1955 menggunakan sistem proporsional yakni jumlah anggota DPR ditetapkan
berdasarkan imbangan jumlah penduduk. Setiap 300.000 penduduk diwakilkan oleh 1
anggota DPR. Calon yang terppilih adalah yang memperoleh suara sesuai BPPD
(bilangan pembagi pemilih daftar). Apabila tidak ada calon yang memperoleh
suara sesuai dengan BPPD, suara yang diberikan kepada partai yang akan
menentukan.
Kemudian sistem pemilu
tahun 1955 sampai dengan tahun 1999 menggunakan sistem proprsional dengan
stelsel daftar tertutup. Pemilih hanya memberikan suara hanya kepartai dan
partai akan memberikan suaranya kepada calon dengan nomor urut teratas. Suara
akan diberikan kepada urutan berikutnya bila calon dengan nomor urut teratas
sudah kebagian suara cukup untuk kuota 1 kursi. Pada pemilihan tahun ini setiap
anggota DPR mewakili 400.000 penduduk.
Pada pemilu tahun 2004
ada satu lembaga didalam legislatif yaitu DPD (dewan perwakilan daerah) untuk
pemilihannya menggunakan sistem distrik tetapi dengan wakil 4 kursi untuk
setiap provinsi dan pesertanya adalah individu. Untuk pemilihan anggota DPR dan
PDRD digunakan sistem proporsional dengan stelsel daftar terbuka sehingga
pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih.
Dalam hal ini pemilih yang memberikan suaranya kepada partai, calon pada urutan
pertama mendapatkan peluang yang cukup besar untuk terpilih. Dari sudut pandang
gender pemilu tahun 2004 secara tegas memberikan peluang lebih besar secara
afirmatif bagi peran perempuan. Pasal 65 UU no. 12/2003 menyatakan bahwa setiap
partai politik dapat mengajukan calon anggota DPR dan DPRD dengan memerhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% untuk setiap daerah pemilihan.
Ada juga upaya untuk
kembali menyederhanakan atau mengurangi jumlah partai melalui cara yang bukan
paksaan. Hal ini tampak pada prosedur seleksi partai yang akan menjadi peserta
pemilu. Ada sejumlah syarat baik administratif maupun substansial yang harus
dipenuhi oleh setiap partai untuk dapat menjadi peserta pemilu. Syarat tersebut
antara lain ditentukannya electoral
threshold dengan memperoleh sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi dari
anggota badan legeslatif pusat, memperoleh minimal 4% jumlah kursi DPRD provinsi
yang tersebar paling tidak setengah jumlah provinsi di Indonesia, atau minimal
memperoleh 4 % dari jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar disetengah
jumlah kabupaten di Indonesia. Untuk
pemilihan presiden dan wakil presiden memperoleh minimal 3% jumlah kursi dalam
badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional.
2.3
Partai Politik
2.3.1
Pengertian
dan Fungsi Partai Politik
a.
Sejarah
singkat partai politik
Partai politik
merupakan sarana bagi warga Negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam
proses pengelolaan Negara. Dewasa ini partai politik sudah sangat akrab
dilingkungan kita. Sebagai lembaga politik, partai bukan sesuatu yang dengan
sendirinya ada. Kelahirannya mempunai sejarah cukup panjang meskipun belum
cukup tua. Bisa dikatakan partai politik merupakan organisasi yang baru dalam
kehidupan manusia, jauh lebih muda dibandingkan organisasi Negara dan
dia baru ada di Negara modern (Budiardjo, 2009:397).
Partai politik pertama
lahir di Negara-negara eropa barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat
merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses
politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi
penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah dipihak lain. Dengan
demikian Partai politik memiliki peran yang cukup besar dalam proses
pelaksanaan pemilu dimana parpol merupakan peserta pemilu dalam pesta demokrasi
yang notabene sebagai wakil daripada aspirasi masyarakat.
b.
Pengertian
partai politik
Partai politik
berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi mereka bisa
menyatukan orang-orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan
orientasi mereka bisa dikonsolidasikan. Dengan begitu pengaruh partai politik
dapat menjadi lebih besardalam proses pembuatan dan pelaksanaan sebuahkeputusan
atau kebijakan.
Banyak definisi tentang
partai politik, baik secara umum maupun pendapat-pendapat dari para ahli,
sebagai misal partai politik adalah organisasi yang bertujuan untuk membentuk
opini publik dikemukakan oleh Seilere (Firmanzah 2008:66). Lain dengan
pengertian politik secara umum, partai politik adalah suatu kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai nilai dan cita-cita yang sama
tujuannya untuk memperoleh kekuasaan politik serta merebut kekuasaan politik.
Menurut Miriam
Budiardjo (2009:403) partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok itu ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan
programnya.
Sementara itu Carl J. Friedrich
dalam Budiardjo (2009:404) menuliskan bahwa partai politik adalah sekelompok
orang yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan
penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya yang berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada
anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materil. Sementara itu
Sigmun Neumann berpendapat bahwa partai politik adalah organisasi dari aktifitas-aktifitas
politik yang berusaha untuk menguasaikekuasaan pemerintahan serta merebut
dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan
lain yang mempunyai pandangan yanag berbeda. Menurut Neumann, partai politik
merupakan perantara yang besar yang menghubunglkan kekuatan-kekuatan dan
ideologi sosial dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi.
c.
Fungsi
partai politik
Secara umum Prof. Miriam Budiardjo (2009:405) partai politik
mempunyai 4 fungsi yaitu:
1. Sarana Komunikasi Politik
Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi
masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest
aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur
(interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan
penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan
kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat
2. Sarana Sosialisasi Politik
Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi
terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di
tengah masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan
norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan,
partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan
kepentingan umum. Selain itu partai politik merupakan faktor penting dalam
terbentuknya budaya politik (politic culture) suatau bangsa.
Suatu definisi yang dirumuskan oleh ahli sosiologi politik
M. Rush dalam Budiardjo (2009:407), sosiologi politik adalah proses yang
melaluinya orang dalam masyarakat tertentu belajar mengenal sistem politiknya.
Proses ini sedikit banyak menentukan persepsi dan reaksi mereka terhadap
fenomena politik.
3. Sarana Rekruitmen Politik
Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk
turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Fungsi ini berkaitan
erat dengan masalah seleksi kepemimpinan, baik pemimpin internal partai maupun
kepemimpinan nasional yang lebih luas. Setiap partai pada umumnya memerlukan
kader yang berkualitas, karena hanya dengan kader yang berkualitas sebuah
partai akan menjadi partai yang mempunyai kesempatan lebih besar untuk mengembangkan
diri, dengan demikian partai tidak akan kesulitan dalam menentukan pemimpinnya
sendiri.
4. Sarana Pengatur konflik (conflict
management)
Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat,
partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan
bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk
kepentingan umum. Potensi konflik selalu ada di setiap masyarakat, apalagi di
masyarakat yang bersidat heterogen. Disinilah peran partai politik diperlukan
untuk membantu mengatasinya atau paling tidak dapat mengatur sedemikian rupa
sehingga akibat negatifnya dapat ditekan seminimal mungkin. Pada tataran yang
lain pendapat Arend Lijphart dalam Budiardjo (2009:409), menurutnya
perbedaan-perbedaan atau perpecahan ditingkat massa bawah dapat diatasi oleh
kerja sama diantara elit-elit politik. Padahal fungsi Partai Politik salah
satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan
Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang
penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan
terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah
bagi kehidupan rakyat.
BAB
III
METODE
PENULISAN
Dalam penulisan karya
ilmiah ini penulis menggunakan metode penulisan kulitatif deskriftif dimana
penelitian ini dituangkan dalam sebuah karya ilmiah dalam bentuk uraian kalimat
berdasarkan fakta dan data.
3.1 Metode Deskriptif
Metode deskriftif dapat
diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan/melukiskan keadaan subyek/obyek penelitian (seseorang, lembaga,
masyarakat dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang
tampak, atau sebagaimana adanya (Hadari Nawawi, 2007:67).
Usaha mendeskripsikan
fakta itu pada setiap tahap permulaan tertuju pada usaha mengemukakan
gejala-gejala secara lengkap didalam aspek yang diselidiki agar jelas keadaan
atau kondisinya. Oleh karena itu pada tahap ini metode deskriptif tidak lebih
daripada penelitian yang bersifat penemuan fakta-fakta seadanya (fact finding).
Pada tahap berikutnya
metode ini harus diberikan bobot yang lebih tinggi, karena sulit dibantah bahwa
hasil penulisan yang sekedar mendeskripsikan fakta-fakta tidak banyak artinya. Untuk
itu pemikiran dalam metode ini perlu dikembangkan dengan memberikan penafsiran
yang objektif terhadap fakta yang ditemukan. Dengan kata lain metode ini tidak
terbatas sampai pada pengumpulan dan penyusunan data, tetapi juga meliputi
analisa dan interpretasi tantangan arti data itu sendiri. Oleh karena itu
penulisan ini dapat diwujudkan juga sebagai usaha memcahkan masalah dengan
membandingkan persamaan dan perbedaan gejala yang ditemukan, mengukur dimensi
suatu gejala, mengadakan klasifikasi gejala, menilai gejala, menetapkan
standar, dan lain sebagainya.
Cirri-ciri metode deskriptif (Hadari Nawawi,
2007:68) adalah sebagai berikut:
1. memusatkan
perhatian pada masalah-masalah yang ada pada saat penelitian dilakukan (saat
sekarang) atau masalah-masalah yang bersifat aktual.
2. Menggambarkan
fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya, diiringi dengan
interpretasi rasional yang adequat.
3.2 Metode Historis
Metode penelitian
historis adalah prosedur pemecahan masalah dengan menggunakan data masa lalu
atau peninggalan-peninggalan , baik untuk memahami kejadian atau suatu keadaan
yang berlangsung pada masa lalu terlepas dari masa sekarang maupun untuk
memahami kejadian atau keadaan masa sekarang dalam hubungannya dengan kejadian
atau keadaan masa lalu, selanjutnya kerap kali juga hasilnya dapat dipergunakan
untuk meramalkan kejadian atau keadaan masa yang akan datang (Hadari Nawawi,
2007:84). Dengan kata lain metode historis dapat dilakukan dalam dua cara
sebagai berikut:
1. Untuk
menggambarkan gejala-gejala yang terjadi pada masa lalu sebagai suatu rangkaian
peristiwa yang berdiri sendiri, terbatas dalam kurun waktu tertentu dimasa
lalu.
2. Menggambarkan
gejala-gejala masa lalu sebagai sebab
suatu keadaan atau kejadian pada masa sekarang sebagai akibat. Data ,asa lalu
itu digunakan sebagai informasi untuk memperjelas kejadian atau keadaan masa
sekarang sebagai rangkaian yang tidak terputus atau saling berhubungan antara
satu dengan yang lain.
Dari uraian diatas
perlu ditekankan bahwa metode historis tidak mengutamakan data masa sekarang
tetapi lebih memusatkan perhatinannya pada data masa lalu berupa peninggalan,
dokumen, arsip, benda bersejaah, monumen, benda pusaka dan bahkan tempat-tempat
yang dianggap keramat dan lain-lain.
BAB
IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1 Partisipasi Masyarakat dalam
Pelaksanaan Pemilu
Dalam analisis politik
modern partisispasi politik meruapakan suatu maslaah yang penting dan
akhir-akhir ini banyak dipelajari terutama hubungannya dengan Negara berkembang.
Sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan
seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan
politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara secara langsung atau
tidak langsung, memengaruhi kehidupan kebijakan (public policy).
Setiap perhelatan demokrasi atau pemiihan umum yang
diselenggarakan oleh Negara Republik Indonesia memiliki dampak terhadap
perkembangan kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Para elit politik sejatinya
memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat agar kesadaran
berdemokrasi semakin tinggi dari berbagai kalangan. Kesadaran berdemokrasi
tersebut akan tinggi jika partisipasi masyarakat dalam memberikan haknya juga
tinggi.
Karena itu, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara
positif dalam sistem politik yang ada, jika seseorang tersebut merasa dirinya sesuai
dengan suasana lingkungan dimana dia berada. Apabila kondisi yang terjadi
adalah sebaliknya, maka akan lahir sikap dan tingkah laku politik yang tampak janggal
atau negatif, misalnya jika seseorang sudah terbiasa berada dalam lingkungan
berpolitik yang demokratis, tetapi dia ditempatkan dalam sebuah lingkungan
masyarakat yang feodal atau tidak demokratis maka dia akan mengalami kesulitan
dalam proses beradaptasi.
Meningkatnya
keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukan
semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Demokrasi menghendaki
adanya keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara.
Rakyat diposisikan sebagai aktor penting dalam tatanan demokrasi, karena pada
hakekatnya demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa
pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Keterlibatan masyarakat
menjadi unsur dasar dalam demokrasi. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai
sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari
adanya keterlibatan masyarakat.
Partisipasi politik
akan berjalan selaras manakala proses politik berjalan secara stabill. Seringkali
ada hambatan partisipasi politik ketika stabilitas politik belum bisa
diwujudkan, karena itu penting untuk dilakukan oleh para pemegang kekuasaan
untuk melakukan proses stabilisasi politik. Disamping itu pula proses
berikutnya melakukan upaya pelembagaan politik sebagai bentuk dari upaya untuk
memberikan kasempatan kepada masyarakat untuk mengaktualisasikan cita-citanya.
Partisipasi politik
tidak lebih dari keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan,
atau juga dijelaskan secara subtantif bisa berarti upaya atau usaha
terorganisir oleh konstituen atau warga Negara yang baik untuk memilih para
pemimpin yang mereka nilai baik juga. Partispasi ini mereka melakukannya dengan
penuh tanggung jawab terhadap kehidupan bersama dalam lingkup suatu bangsa dan negara.
Partisipasi politik ditekankan pada aspek untuk mendukung
kepentingan-kepentingan atau visi dan misi elit politik tetentu.
Sebagai masyarakat yang
bijak kita harus turut serta dalam proses prmilihan umum dalam rangka
menentukan pemimpin yang akan memimpin kita. Dengan demikian, secara tidak
langsung kita akan menentukan pembuat kebijakan yang akan berusaha
mensejahterakan masyarakat secara umum. Dalam turut berpartisipasi dalam proses
pemilihan umum sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai calon
yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat agar
pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak
memilih calon yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya saja
sehingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye.
Sebagai pemilik hak pemilih dalam pemilu kita jangan sampai menyia-nyiakan hak
suara hanya untuk iming-iming sementara yang dalam artian kita harus memberikan
suara kita kepada calon yang tepat. Ketidakikutsertaan kita sebenarnya justru
akan membuat kita susah sendiri karena kita tidak turut memilih tetapi harus
mengikuti pemimpin yang tidak kita pilih.
4.2 Upaya Peningkatan Partisipasi
Masyarakat dalam Pemilu
Peningkatan partisipasi
masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih
anggota legislatif dan eksekutif. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil
yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih
yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersbut. Akan
tetapi beberapa tahun terakhir partisipasi masyarakat akhir-akhir ini menurun
karena disebabkan banyak faktor. Sudah menjadi tanggungjawab bersama bagaimana
upaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses
demokratisasi yang sudah berjalan di Indonesia
Lembaga penyelenggara
pemilu sudah berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum
agar masyarakat mau memberikan hak suaranya dalam proses pesta demokrasi
tersebut. Komisi pemilihan umum sebagai lemabaga penyelenggara pemilihan
umum di Indonesia sudah banyak strategi
yang dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum
diantaranya memberikan pendidikan pemilih (vote
education). Kegiatan ini tidak hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara
pemilu, namun bisa juga dilaksanakan oleh semua elemen bangsa ini, karena
pemilu itu yang menentukan nasib bangsa, dalam menentukan wakil rakyat
diparlemen dan pemimpin bangsa baik ditingkat pusat maupun di daerah. Kegiatan
ini bertujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat bagaimana tata cara
dan peran masyarakat dalam pemilu dengan demikian masyarakat akan mengerti
peran meraka dalam pesta demokrasi tersebut.
Selain memberikan
pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat, pendidikan pemilu juga bertujuan
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai demokrasi dan pentingnya
partisipasi masyarakat dalam mensukseskan terselenggaranya pemilu dan
pemilukada. Selain itu kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pemilu yang berkualitas dan bertanggungjawab dalam
kehidupan politik.
Selain berupaya
meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pemilihan
pemilu, komisi pemilihan umum juga berusaha menarik minat pemilih pemula untuk
turut berpartisipasi dalam pemilihan umum. Partisipasi pemilih pemula sangat
penting sebagai pembelajaran untuk berpartisipasi dalam dunia perpolitikan di
Indonesia. Selain menarik minat, memberikan pemahaman dan pendidikan kepada
pemilih pemula merupakan langkah yang sangat penting sehingga mereka tidak akan
sembaranagn dalam menentukan pilihannya. Di Indonesia sendiri, pemilih dengan
kisaran usia 17-21 tahun yang berstatus pelajar dan mahasiswa ini selalu
menjadi topik, sehingga komisi pemilihan umum berupaya bagaimana caranya supaya
mereka berpartisipasi secara aktif dalam Pemilu. Semua pihak setuju dan tidak
mau kalau pemilih pemula tidak memiliki pendirian politik, atau suaranya malah
mengambang dalam Pemilu.
Agar supaya sistem demokrasi semakin baik, dibutuhkan partisipasi semua
pemilih, khususnya partisipasi pemilih pemula, hingga level partisipan bahkan
level subjek. Pada kedua level ini, pemilih sudah sangat paham dan aktif
terlibat pada semua tahapan pemilihan umum.
Strategi yang dilakukan
lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah dalam menaraik minta pemilih pemula
yang notabene masih muda maka strategi yang digunakanpun harus tidak jauh dari
aktifitas positif anak muda. Misalnya saja lembaga pemilihan umum
menyelenggarakan pertemuan pelajar dan mahasiswa dalam sebuah seminar terkait
pendidikan pemilihan umum atau mengadakan pertemuan komunitas pemuda. Dengan
melalu pendidikan politik kepada pemilih pemula maka diharapkan pemilih pemula
benar-benar turut berpartisipasi dalam pemilihan umum bukan hanya sekedar
datang ke TPS dan mencoblos karea sebagai pengalaman pertama bagi mereka.
4.3 Pelaksanaan Pemilihan Umum
Pemilu merupakan sarana
pengamalan demokrasi. Dapat dikatakan tidak ada demokrasi, tanpa pemilu.
Walaupun begitu, pemilu bukanlah tujuan. Ia hanya sebagai sarana untuk memilih
anggota parlemen dan pemimpin eksekutif di pusat dan daerah. Adapun
tujuan kita berbangsa dan bernegara adalah antara lain untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuangdalam
pembukaan UUD 1945.
Secara teknis
penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan oleh komisi pemilihan umum sebaga
lembaga penyelenggara pemilihan umum yang dibentuk pemerintah. Selain KPU,
kesuksesan penyelenggaraan pemilahan umum juga harus mendapatkan dukungan dari masyarakat
sebagai faktor penting dalam proses pemilihan.
Salah satu proses
pelaksanaan pemilihan umum salah satunya adalah kampanye. Kampanye merupakan
proses menarik simpatisan pemilu sebagai proses menarik perhatian simpatisan
untuk mau memilih salah satu calon dalam pemilihan umum tersebut. Banyak cara
yang dilakukan dalam masa kampanye untuk menarik simpatisan sebanyak mungkin.
Pada umumnya tim sukses menggunakan hiburan rakyat sebagai daya tarik
tersendiri agar semakin banyak simpatisan yang datang dengan harapan mereka mau
memilih calon yang diunggulkan. Akan tetapi cara tersebut pada masa sekaran ini
kurang begitu efektif karena tidak sedikit simpatisan yang datang hanya karena
hiburannya bukan karena ingin memilih calon tersebut.
Budaya kampanye pada
beberapa tahun terakhir mengalami pergeseran yang tadinya mengumpulkan masa di
suatu tempat kini berubah dengan berkampanye dengan gaya “blusukan”. Hal ini
tidak terlepas dari kesuksesan Calon gubernur DKI Jakarta jokowi yang berhasil
menarik perhatian masyarakat. Sebenarnya hal ini juga tidak terlepas dari
ketokohan yang dimiliki calon sebagai daya tarik untuk menarik perhatian
masyarakat sehingga masyarakat akan benar-benar memilih calon tersebut.
4.4 Permasalahan dalam Pelaksanaan
Pemilihan Umum
Dalam setiap
pelaksanaan kegiatan tidak menutup kemungkinan terjadi permasalahan dalam
kegiatan tersebut meskipun presentasinya sangat kecil. Seperti halnya dalam
pproses pelaksanaan pemilihan umum juga mengalami berbagai permasalahan yang
dihadapi. Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut
anatara lain:
a.
Biaya
yang mahal
Diakui bahwa
pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia masih sangat mahal hanya untuk
menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut. Hal ini dikarenakan proses pemilihan
umum di Indonesia masih manual. Berbeda dengan Negara maju
yang dalam proses pemiliohan umum sudah menggunakan teknologi canggih sehingga
pelaksanaannya dapat lebih efisien dan efektif. Misalnya saja biaya pemilihan
umum walikota palangka raya yang menhabiskan dana mencapai total angka Rp. 19,4
miliar lebih dengan rincian 10.3 M untuk putaran pertama, dan jika terjadi
pemungutan suara putaran kedua telah disiapkan dana sebesar Rp. 5.7 M.
Disamping itu, Pemko juga telah mempersiapkan anggaran jika terjadi Pemungutan
Suara Ulang (PSU) sebesar Rp. 3.5 M. “KPU Kota Palangka Raya tidak mau
berspekulasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan
nanti, sehingga kami mengusulkan agar disiapkan anggaran untuk mengantisipasi
jika terjadi PSU”, demikian Sastriadi Ketua KPU Kota Palangka Raya menjelaskan.
(sumber: pemberitaan KPU kota palangka
raya Palangkaraya, 18/04/2013).
b.
Golput
Golput atau golongan
putih merupakan permasalahan yang sangat krusial karena merupakan permasalahan
yang sangat sulit dipecahkan. Dari sudut pandang hak asasi manusia ini merupakan
hal yang tidak dilarang oleh pemerintah Indonesia, berbeda dengan Negara -negara
maju, warga Negara yang
tidak mau menggunakan hak pilihnya akan dikenakan sanksi misalnya di Negara Australia dan Cina.
Angka golput dalam
pemilihan kepala daerah pada beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang
cukup tinggi. Misalnya saja pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan Sumatra
Utara dimana angka golput pada pemilukada DKI Jakarta mencapai 37% dan pada
pemilukada Sumut mencapai 63,38% (detiknews.com_Selasa,
12/03/2013 22:00 WIB, okezone.com_ Senin, 25 Februari 2013). Melihat
tingginya angka golput tersebut maka perlu segera dilakukan tindakan untu
menanggulangi dan menekan perkembangan angka golput oleh masyarakat tersebut.
Menurut pernyataan mendagri yang penulis kutip dari situs pemberitaan online
okezone.news, menyatakan pilkada sebaiknya digelar pada hari kerja.
kecenderungan masyarakat dalam ikut serta saat hari pencoblosan akan naik, jika
digelar pada hari biasa yang diliburkan. Dia pun beralasan, masyarakat tidak
akan berpergian pada hari itu. Kalau hari libur banyak yang berlibur.
Bagusnya hari yang diliburkan seperti beberapa daerah hari Rabu atau Kamis. Itu
orang tidak kemana-mana, pungkasnya.
c.
Penetapan
daftar pemilih tetap
Permasalahan
ini biasanya terjadi pada pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau pemilih
yang baru pindah dari daerah satu kedaerah lain sehingga dama mereka tidak
tercantum dalam DPT. Persoalan ini harus diselesaikan dengan cepat oleh
pemerintah karena ini dapat emnghambat hak seseorang untuk dapat brepartisipasi
dalam pemilu. Salah satu terobosan pemerintah untuk mengatasi persoalan ini
adalah dengan membuat E-KTP Nasional yang dapat digunakan di setiap daerah.
Dengan demikian hak seseorang untuk turut serta dalam pesta demokrasi tidak
akan terhambat lagi.
4.5 Pelanggaran dalam Pelaksanaan
Pemilihan Umum
Setiap pelaksanaan
pemilihan umum pada umumnya pemilukada sudah bukan hal yang tabu bahwa pasti
ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut yang tidak sedikit dapat
menimbulkan konflik berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan kedua belah
pihak bahkan masyarakat juga terkena dampaknya. Misalnya saja yang baru saja
terjadi diwilayah Kalimantan tengah, tepatnya dikabupaten Kotawaringin Barat
terjadi konflik karena berawal dari sengketa pemilu yang dimana salah satu
pasngan melakukan pelanggran pemilu. Terkait pelanggaran dalam pelaksanaan
pemilu, maka penulis merangkum beberapa pelanggaran pemilu yang sering terjadi di
beberapa daerah, antara lain:
a. Kampanye hitam
Kampanye hitam
Yaitu kampanye yang bersifat menjelek-jelekkan calon lain, mengadu domba,
memfitnah, menyebarkan berita bohong, menghasut, mengajak untuk tidak memilih
calon lain, mengajak untuk tidak memilih calon yang tidak seiman. Hal demikian
sangat dilarang karena dapat merugikan calon lain. Selain dapat merugikan calon
lain, kampanye seperti ini sangat tidak mendidik masyarakat untuk menjadi lebih
cerdas dalam bersikap bijak dalam pemilihan umum.
b.
Money
politic (politik uang)
Permasalahan
pelanggran pemilu yang satu ini sudah seperti menjadi budaya karena terlalu
banyak calon yang melakukan hal ini. politik uang juga merupakan tindakan yang
tidak adil karena hanya akan menguntungkan bagi calon yang memiliki harta
banyak. Selain itu hal ini tidak memberikan pendidikan yang baik terhadap
masyarakat dan cenderung membodohi masyarakat. Masyarakat harus lebih bijak
dalam menyikapi hal ini Karena kebijakan selama satu periode tidak cukup
terbayar dengan “serangan fajar” yang hanya berisi Rp. 50.000,- saja.
c.
Kampanye
yang tidak sesuai jadwal
Meskipun KPU
sudah merancang jadwal kampanye bagi setiap pasangan calon, tetapi masih ada
saja pasangan calon yang curi start dalam pelaksanaan pemilu hal ini tentu
sangat merugikan bagi pasangan lain. Selain itu hal tersebut rawan terjadi
konflik karena banyaknya simpatisan yang berpotensi bentrok jadwal karena
bertemu dijalan dan lain sebagainya. Selain kampanye tidak sesuai jadwal,
banyak juga pasangan calon yang berkampanye di saran peribadatan dan saran
pendidikan yang sudah jelas-jelas dilarang.
d.
Intimidasi
Intimidasi
pada masa kampanye merupakan hal terlarang karena hal ini sagat bertentangan
dengan hak asasi manusia. Pelanggran ini biasanya berbentuk ancaman, tindak
kekerasan, salah satu pasangan calon. Selain itu tindak pelanggaran ini juga
bisa merusak/menghilangkan alat peraga pasangan lain.
e.
Menggunakan
fasilitas Negara
Pelanggaran
ini biasanya dilakukan oleh calon pasangan incumbent yang masih memiliki
jabatan penting dalam pemerintahan. Hal paling sering dilakukan dengan
menggunakan fasilitas Negara adalah intimidasi terhadap pegawai sampai
dengan menggunakan anggaran Negara .
4.6
Partisipasi
Partai Politik
Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi
sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia
yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik
dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan
kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik. Oleh karena itu, peran partai
politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat
mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Sistem politik
Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga
demokrasi. Artinya, tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu
pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah
peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik. Peraturan
perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik
yang baik, sehat, efektif dan fungsional. Dengan kondisi Partai Politik yang
sehat, selektif dan fungsional, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen
pemimpin atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang
sehat. Dengan Partai Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna
mendewasakan masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan
untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna
menciptakan partai yang sehat dan fungsional.
Di satu sisi, banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu
dalam proses demokrasi di Indonesia merupakan suatu bentuk konsenkuensi logis
dari penerapan sistem demokrasi secara konsisten, namun di sisi lain banyaknya
jumlah partai politik tidak otomatis membuat kualitas pelaksanaan sistem
demokrasi menjadi lebih baik, bahkan cenderung menjadi semakin buruk.
Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, semua partai
politik akan berusaha untuk memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam suatu
pemilihan umum untuk mempengaruhi arah kebijakan negara . Tinggal dengan cara apa partai politik akan
menarik simpati rakyat untuk memperoleh dukungan rakyat pada periode pemilihan
umum berikutnya di tahun 2014, apakah akan tetap menggunakan pola-pola
pendekatan lama atau akan menggunakan pola-pola pendekatan yang baru dengan
konsekuensi akan menghadapi perjuangan yang sangat berat. Pandangan masyarakat
terhadap partai politik yang dibuktikan dengan semakin berkurangnya partisipasi
pemilih dalam pemilu 2009 bukan tanpa alasan, karena memang sampai hari ini
belum nampak hasil kerja nyata partai poltik yang benar-benar berdampak positif
bagi kehidupan masyarakat, khususnya setelah pelaksanaan Pemilihan Umum.
Menumbuhkan Partai
Politik yang sehat dan fungsional memang bukan perkara mudah. Diperlukan sebuah
landasan yang kuat untuk menciptakan Partai Politik yang benar-benar berfungsi
sebagai alat artikulasi masyarakat. Bagi Indonesia, pertumbuhan Partai Politik
telah mengalami pasang surut. Meski
keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam
sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik.
Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses
demokrasi.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat
menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu
menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dalam hal ini partai politik sangat berpengaruh sekali
terhadap pelaksanaan pemilu, partai memiliki fungsi-fungsi dimana sangat
berpengaruh dalam pelaksanaan pemilu. Diantaranya sebaga sarana pengusung calon
peserta pemilu yang notabene akan menjadi pemimpin apabila terpilih nantinya.
Oleh karena itu partai politik harus benar-benar menjaring kader yang memiliki
kemampuan dan kompeten dalam bidang kepimimpinan serta cekatan dalam mengambil
kebijakan. Bukan hanya memilih calon yang memiliki dana besar, keluarga ningrat
atau bahkan memilih karena memiliki pamor yang cukup besar. Hal tersebut boleh
saja asalkan dibarengi dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki calon
tersebut.
BAB V
PENUTUP
5.1 Simpulan
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Negara yang demokratis memiliki keunggulan tersendiri karena dalam setiap pengambilan kebijakan mengacu pada aspirsi masyarakat. Masyarakat yang sebagai tokoh utama dalam sebuah Negara demokrasi memiliki peranan yang sangat penting. Salah satu peranan masyarakat dalam Negara demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam politik dalam hal ini pemilihan umum. Masyarakat memiliki peran yang sangat kuat dalam proses penentuan eksekutif dan legislatif baik dipemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu perlu pendidikan politik yang harus diketahui oleh masyarakat agar pada saat pelaksaan pesta demokrasi tidak asal pilih dan hanya ikut-ikutan saja. Pendidikan politik yang baik akan menciptakan masyarakat yang cerdas sehingga mereka tidak akan salah pilih dalam memilih pemimpin atau wakil mereka. Dengan demikian keinginan dan harapan masyarakat dapat tersalurkan dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
Dalam proses pelaksaan pesta demokrasi yakni pemilihan umum, pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang menangani pelaksanaan pemilihan umum baik administratif maupun teknis. Lembaga pemerintah tersebut adalah KPU yaitu komisi pemilihan umum yang ada diseluruh Indonesia baik ditingkat daerah ataupun nasional. KPU bertugas merencanakan dan melaksanakan pemilihan umum untuk eksekutif dan legislatif baik presiden, gubernur, bupati, DPR RI, DPD, dan DPRD. Sebagai pelaksana pemilihan umum secara nasional atau hanya didaerah tertentu, dana yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu sangat mahal karena sistem pemilihan yang manual. Selain persoalan anggaran yang cukup besar, pelaksanaan pemilihan umum juga sangat rawan kecurangan dan konflik. Hal ini karena biaya pencaloan yang sangat mahal bagi setiap calon sehingga mereka tidak akan tinggal diam apabila dinyatakan kalah dalam pemilu. Persoalan kecuranagn dan konflik karena pemilu sudah tentu sangat merugikan Negara, apalagi apabila simpatisan pasanagn calon melakukan tindakan anarkis dalam protes yang dilakukannya.
Dalam situasi yang seperti inilah peran parati politik sangat diharapkan untuk meredam konflik yang terjadi dimasyarakat. Partai politik bertanggungjawab atas calon yang di dukungnya dalam artian sebagai penengah. Tidak dipungkiri bahwa ketidakrelaan calon yang kalah dalam pertarungan pemilu disebabkan biaya yang mahal pada masa kampanye. Sebaiknya partai politik dalam menentukan calon peserta pemilihan umum yang akan didukung jangan hanya berorientasi pada uang saja, tetapi melihat kemampuan dan potensi yang dimiliki, misalnya dengan memanfaatkan kader partai sebagai calon yang diusung karena sudah mengetahui kemampuan dan track record kader partainya sehingga tidak perlu ada istilah “balas budi”. Dengan demikian apabila proses seleksi calon dilakukan dengan baik dan benar maka dunia politik Indonesia akan bersih dan bebas korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan membuat partai lebih sehat dalam artian proses pengkaderan dan penggerakan organisasi akan lebih baik karena diisi oleh kader yang benar-benar mencintai pertai dan sudah lama mengetahui permasalahan dan budaya dalam partai tersebut. Bukan hanya sebagai kader numpang nama untuk sebuah jabatan saja.
5.2 Rekomendasi Dan Saran
Berdasarkan dari uaraian diatas maka penulis merekomendasikan beberpa hal berikut sebagai bahan pertimbangan dan pembelajaran bersama. Adapun rekomnedasi tersebut adalah:
1.
Indonesia diharapkan menjadi Negara yang
sejahtera dengan meningkatkan kebijakan politik yang pro rakyat dan penegakan
hukum yang adil.
2. Memberikan pendidikan politik kepada
masyarakat agar masyarakat dapat mengerti permaslahan terkait politik dan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan politik termasuk
pemilihan umum.
3. Peran pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik.
4. Pemerintah harus lebih peka lagi terhadap aspirasi dari masyarakat, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dan juga pemerintah dapat berjalan secara selaras, serasi, dan seimbang tanpa konflik khususnya dalam bidang politik.
5. Lembaga penyelenggara pemilu harus mampu menjaga integritas dan independensinya dalam menyelenggarakan pemilu sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
6. Lembaga penyelenggara pemilu harus meningkatkan pemahaman warga negara mengenai demokrasi dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan terselenggaranya pemilu dan pemilukada.
7. Semua pihak yang terlibat dalam aktifitas politik baik Partai politik, lembaga pemilu dan pemerintah harus benar-benar memperhatikan masyarakat sebagai objek utama dalam pelaksanaan pemilihan umum.
8. Partai politik harus lebih selektif dalam mendukung calon baik eksekutif atau legislatif sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya agar calon terpilih mampu menyelesaikan berbagai permaslahan yang ada.
9. Partai politik harus mampu menyiapkan kader terbaiknya sebagai regenerasi bangsa untuk kemajuan dan kepentingan bersama bukan hanya golongan tertentu saja.
1. 10. Harus
ada peningkatan kualitas kinerja dari aparatur pemerintah dari segala aspek
yang berkaitan dengan sistem politik dan penegakan hukum yang bertujuan untuk
menekan tindakan KKN dan meningkatkan kualitas serta pengawasan agar bertindak
sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiardjo, Miriam.2009.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta.PT. Gramedia Pustaka Utama
Detiknews.com_angka-golput-di-medan-dalam-pilgub-sumut-mencapai-63,38-
persen.htm (diakses 12/4/2013)
Hazim, Nur Kholit.2004.Kamus Lengkap bahasa Indonesia.Surabaya.Terbit Terang
KPU
kubu raya_ seminar-peningkatan-peran-serta-masyarakat-dalam-pemilu-dan-
pemilukada.htm (diakses 12/4/2013)
Media center KPU jawa
barat_ pemilih-pemula.html (diakses 12/4/2013)
Nawawi,
Hadari.2007.Metode Penelitian Bidang
Sosial.Yogyakarta.Gajah Mada University Press
Novia, Windy.2009.Kamus Ilmiah Populer.WIPRESS
Okezonenews.com_
antisipasi-golput-mendagri-usul-pilkada-digelar-hari-kerja.htm
(diakses 10 Maret 2013)
Partisipasi Masyarakat dalam
Politik sebagai Implementasi Nilai-nilai Demokrasi di Indoneisa
_febrisartika257.htm (diakses 10 Maret 2013)
Pemberitaan
online kompas.com_7.Kabupaten.di.Kalteng.Pilkada.Serentak.htm (diakses 12/4/2013)
Pembukaan UUD 1945
Sugiyono.2012.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif,
Dan R&D.Bandung.Alfabeta
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggara Pemilu
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
UUD 1945
Website
kpu kota Palangka Raya_114-persiapan-tahapan-pemilu-walikota.htm (diakses 12/4/2013)
www.gudangmateri.com_
tugas-dan-wewenang-kpu-dalam-pemilukada.html
(diakses 12/4/2013)
ucapkan beribu trimakasih sudah memberipejelasan.
BalasHapusucapkan beribu trimakasih sudah memberipejelasan.
BalasHapus