BAB I I
LANDASAN TEORI

1.1              Implementasi Kebijakan
Dalam kamus ilmiah kata implementasi merupakan sebuah tindakan penerapan, pelaksanaan, pengerjaan hingga terwujud dan penerapan implemen. Menurut Edward dan Sharkensky dalam H. Soenarko SD (2000:187) menyatakan bahwa “the first requirement for efektive implementation is that those responsible for carrying out a decision must know what are suposed to do” (syarat pertama untuk pelaksanaan kebijakan yang efektif adalah bahwa mereka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan keputusan itu mengetahui betul apa yang harus mereka lakukan seperti yang halnya diharapkan oleh pembentuk kebijakan untuk kepentingan masyarakat.
Van Meter dan Van Horn dalam Abdul Wahab (2001:65), menyatakan bahwa proses implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu dan pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan. Proses implementasi kebijakan didasarkan pada jumlah masing-masing perubahan yang akan dihasilkan dan jangkauan atau lingkup kesepakatan terhadap tujuan diantara pihak-pihak yang terlihat. Sementara itu Setiawan (2004:39) mengatakan bahwa implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksanaan , birokrasi yang efektif.
8
Ditegaskan oleh Edward III merumuskan empat faktor yang merupakan syarat utama keberhasilan proses implementasi, yakni komunikasi, sumber daya, sikap birokrasi atau pelaksana dan struktur organisasi, termasuk tata aliran kerja birokrasi. Empat faktor tersebut menjadi kriteria penting dalam implementasi suatu kebijakan (sumber dikutip dari  www.venotes.wordpress.com)
Komunikasi, keberhasilan kebijakan mensyaratkan agar implementor mengetahui apa yang harus dilakukan. Apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan (target group) sehingga akan mengurangi distorsi implementasi. Apabila tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas atau bahkan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok sasaran, maka kemungkinan akan terjadi resistensi dari kelompok sasaran.
1.      Sumber daya, walaupun isi kebijakan sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsistensi, tetapi apabila implementor kekurangan sumber daya untuk melaksanakan, implementasi tidak akan berjalan efektif. Sumber daya tersebut dapat berwujud sumber daya manusia, yakni kompetisi implementor, dan sumber daya financial. Sumber daya adalah faktor penting untuk implementasi kebijakan agar efektif. Tanpa sumber daya, kebijakan hanya tinggal di kertas menjadi dokumen saja.
2.      Disposisi, adalah watak dan karakteristik atau sikap yang dimiliki oleh implementor seperti komitmen, kejujuran, sifat demokratis. Apabila implementor memiliki disposisi yang baik, maka dia akan dapat menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Ketika implementor memiliki sifat atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi kebijakan juga menjadi tidak efektif.
3.      Struktur birokrasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Salah satu dari aspek struktur yang penting dari setiap organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar (standard operating procedures) atau SOP. SOP menjadi pedoman bagi setiap implementor dalam bertindak. Struktur organisasi yang terlalu panjang akan cenderung melemahkan pengawasan dan menimbulkan red tape, yakni prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks. Ini pada gilirannya menyebabkan aktivitas organisasi tidak fleksibel.
Dijelaskan oleh Edward III secara singkat bahwa pedoman yang tidak akurat, jelas atau konsisten akan memberikan kesempatan kepada Implementors membuat diskresi. Diskresi ini bisa langsung dilaksanakan atau dengan jalan membuat petunjuk lebih lanjut yang ditujukan kepada pelaksana tingkat bawahnya. Jika komunikasi tidak baik maka diskresi ini akan memunculkan disposisi. Namun Komunikasi yang terlampau detail akan mempengaruhi moral dan independensi implementor, bergesernya tujuan dan terjadinya pemborosan sumber daya seperti keterampilan, kreatifitas, dan kemampuan adaptasi. Sumber daya saling berkaitan dengan komunikasi dan mempengaruhi disposisi dalam implementasi. Demikian juga disposisi dari implementor akan mempengaruhi bagaimana mereka menginterpertasikan komunikasi kebijakan baik dalam menerima maupun dalam mengelaborasi lebih lanjut ke bawah rantai komando. (Sumber : Juliartha, Edward. 2009. Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Trio Rimba Persada).
1.2              Manajemen Publik
2.2.1 Manajemen
Kata manajemen pada awalnya berasal dari bahasa perancis kuno “management”, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Sementara itu, dalam bahasa inggris  kata “management” yang berasal dari kata dasar “manage” yang memiliki arti mengatur atau aturan yang bila diartikan lebih luas memiliki makna memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau sebuah organisasi, baik swasta ataupun pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Manajemen secara keseluruhan sebenarnya memiliki definisi yang sama seperti yang diungkapkan beberapa para ahli berikut ini. George R. Terry dalam Melayu Hasibuan (2009:2) mengungkapkan manajemen adaah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melaluai pemanfaatan sumberdaya manusaia dan sumber-sumber lainnya. Sementara itu Andrew F. Sikula dalam Melayu Hasibuan (2009:2) mengatakan manajemen pada umumnya dikaitkan dengan aktivitas-aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, penempatan, pengarahan, pemotivasian, komunikasi dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh setiap orang dengan tujuan untuk mengkoordinasikan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan sehingga akan dihaslikan suatu produk atau jasa secara efisien.. Sementara itu dari sisi yang berbeda Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan  mendefinisikan manajemen merupakan sebagai suatu ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu (2009:2).
Dengan demikian manajemen merupakan sebuah seni mengatur atau aturan dalam sebuah organisasi, baik swata atau pemerintahan dalam rangka proses mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan bersama sebelumnya karena pada dasarnya dalam melakukan sebuah pekerjaan diperlukan sebuah keterampilan dalam bekerja untuk mendapatkan hasil kerja yang optimal. Manajemen juga memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah organisasi karena dengan menggunakan ilmu manajemen sasaran atau tujuan organisasi dapat tercapai dengan lebih maksimal dan teratur sehingga kesalahan atau kekeliruan dalam proses pencapaian tujuan tersebut dapat diminimalisir sehingga organiasasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dalam ilmu manajemen juga ditemukannya istilah planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan) dan controlling (kontrol) atau yang lebih sering didengar dengan istilah  POAC.
2.2.2 Publik
Istilah publik berasal dari bahasa inggris public yang berarti umum, masayarakat, Negara. Kata publik sebenarnya sudah diterima menjadi bahasa indonesia baku menjadi publik yang berarti umum, orang banyak, ramai. Inu Kencana dalam Lijan Sinambela (2001:5) mendefinisikan publik sebagai sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang merasa memiliki.
Publik memiliki arti sekelompok orang (atau satu orang) yang jelas, yang menjalin atau harus menjalin hubungan istimewa dengan perusahaan. Dalam definisi sederhana, publik juga bisa diartikan sebagai banyak orang atau juga umum. Seperti makna dari ruang publik, konsumsi publik, dan lain sebagainya. Sementara itu dalam kamus besar bahasa Indonesia, publik diartikan sebagai orang banyak / umum yang datang untuk mengunjungi sesuatu hal yang dianggap penting. Dengan demikian publik memiliki makna bahwa publik itu adalah dua orang atau lebih dalam sebuah kelompok berkumpul disatu tempat dan memiliki sebuah kepentingan visi dan misi yang sama dengan tujuan tertentu.
Definisi publik menurut beberapa para ahli adalah sebagai berikut. Immanuel Kant berpendapat bahwa Publik bukan lagi para pejabat atau institusi politis, melainkan masyarakat warga (civil society) yang kritis dan berorientasi pada kepentingan moral universal umat manusia. Sedangkan Sukadji G. mengatakan, Publik adalah sejumlah orang, yang dalam kesempatan tertentu, di tempat tertentu, akan berkomunikasi dengan kita. Hal ini selaras dengan pernyataan Bilson Simamora yang berpendapat Publik adalah semua pihak yang peduli dengan perusahaan dan pendapatnya dapat mempengaruhi pencapaian sasaran perusahaan dan Pauline Pudjiastuti mendefinisikan Publik senagai orang - orang yang ada di luar keanggotaan, yang juga sangat mungkin tertarik pada isu yang akan dinaikkan. (http://nbcgeonair.blogspot.com_pengertian-dan-definisi-publik.html)
2.2.3 Manajemen Publik
Pada akhir tahun 1980 dan awal tahun 1990 telah terjadi transformasi disektor publik negara maju. Hampir sepanjang abad 20, bentuk administrasi publik yang birokratis, hirarkis dan kaku berubah menjadi bentuk manajemen publik yang fleksibel dan berbasis pasar. Hal ini merupakan perubahan besar peran pemerintah di masyarakat dan hubungan antar pemerintah dan rakyatnya. Administrasi tradisional telah diabaikan secara teori dan praktek, dan penerapan manajemen publik yang baru ini melahirkan paradigma baru dalam sektor publik (Sedarmayanti, 2010:24).
Paradigma baru ini sekaligus bertentangan dengan prinsip administrasi publik sebelumnya yang sangat fundamental (Sedarmayanti, 2010:24), yaitu:
1.      Pemerintah sangat hirarkis dan birokratis.
2.      Jika pemerintah terlibat dalam suatu bidang, mereka menjadi pemberi barang dan jasa melalui birokrasi.
3.      Masalah administrasi dan politik dapat dipisahkan.
4.      Administrasi publik dianggap sebagai bentuk administrasi khusus dan oleh karena itu membutuhkan birokrasi professional seutuhnya.
Pemahaman manajemen melalui pendekatan administrasi publik, menurut Dimmock dalam Bambang Istanto (2011:28) yakni administrasi atau manajemen adalah pendekatan yang terencana untuk memcahkan semua masalah yang banyak pada setiap kegiatan individu atau kelompok baik pada administrasi publik atau swasta. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Newman dalam Bambang Istanto (2011:29) yang menyatakan bahwa yang termasuk dalam manajemen juga adalah administrasi. Administrasi adalah pengatur kesepakatan dan manajemen adalah pengelola kesepekatan tersebut (Bamabang Istanto, 2011:29).
Manajemen publik juga mempunyai konotasi ideologis dan analitik. Secara ideologis berarti manajerialisme: suatu pemikiran atau pernyataan bahwa pelayanan publik seharusnya dilaksaknakan dibawah pengawasan manajer. Elemen ideologis lain mengatakan bahwa efisiensi berarti menerapkan gaya manajemen sektor swasta ke dalam organisasi publik. Sementara itu Gunn dalam Bambang Istanto (2011:29) mengidentifikasi suatu spectrum posisi mengenai perbedaan manajemen publik yang berpandangan bahwa manajemen publik adalah unik dengan demikian manajemen publik merupakan administrasi publik yang kurang efisien. Perbedaan manajemen sektor publik treletak dalam cara dimana tujuan yang beragam dan persyaratan bagi pertanggungjawaban publik dan kepekaan politik akan membentuk pelaksanaan/penyelenggaraan pelayanan publik.
Perubahan dari administrasi publik ke manajemen publik merupakan perubahan teori dan fungsi. Administrasi pada dasarnya terdiri dari petunjuk/instruksi dan pelayanan, sedangkan manajemen merupakan pencapaian hasil dan pertanggungjawaban pimpinan untuk mencapai hal tersebut. Administrasi publik fokus pada proses prosedur sedangkan manajemen lebih dari itu, yaitu pencapaian hasil dan pertanggungjawaban dalam pencapaiannya. Pembahasan tentang penyelenggaraan pemerintahan yang efektif artinya adalah bagaimana seluruh proses aktifitas yang dikerjakan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik dapat mencapai sasaran yang tepat, yakni berdaya guna.
Pengertian manajemen pemerintahan menurut Otto, Hyde, dan Shafritz dalam Bambang Istanto (2011:29), adalah bagian utama dari bidang kegiatan administrasi Negara yang sangat luas. Manajemen pemerintah berkaitan dengan fungsi-fungsi dan proses-proses manajemen pada bagian diseluruh tingkatan pemerintah sebagai sektor nirlaba. Manajemen pemerintah diartikan pada bagaimana secara operasional untuk mengimplementasikan kebijakan publik. Dengan demikian manajemen pemerintah lebih terfokus pada alat-alat manajerial, teknis pengetahuan dan keterampilan yag dapat digunakan untuk mengubah ide-ide dan kebijakan menjadi program tindakan. Manajemen pemerintah menyoroti perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), serta pengendalian (controlling) yang dilakukan oleh manajer publik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat (Bambang Istanto, 2011:30).
Manajemen pemerintahan (public management) adalah faktor utama dalam suatu administrasi publik (public adminsitration) untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sarana dan prasarana yang ada, termasuk organisasi serta sumber dana dan sumber daya yang tersedia (Ramto dalam Waluyo, 2007:119). Dengan demikian manajemen pemerintahan, tidak lain adalah faktor upaya dalam organisasi. Upaya tersebut diwujudkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan yang mencakup berbagai aspek kehidupan dan penghidupan warga negara dan masyarakatnya (Kristiadi dalam Waluyo, 2007:119).
Kristiadi dalam Waluyo (2007:119), menyebutkan bahwa tugas pemerintah yang paling dominan adalah menyediakan barang-barang publik (publik utility) dan memberikan pelayanan (public service) misalnya dalam bidang-bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, perkembangan perlindungan tenaga kerja, pertanian, keamanan dan sebagainya. Sementara itu Lynn dalam Waluyo (2007:120) menjelaskan bahwa manajemen pemerintahan yang baik dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari proses dan hasilnya. Manajemen pemerintahan sebagai proses, harus mengutamakan proses yang demokratis di atas segala renca dan tujuan yang telah ditentukan,sedangkan manajemen pemerintahan sebagai hasil akakn menggambarkan kesungguhan hati, pemakaian secara efisien akan sumber-sumber yang terbatas dengan mengutamakan administrasi yang baik di atas proses yang ada.
1.3              Pelayanan Publik
            Pelayanan menurut Koter dan Sampara ukman dalam Lijan Poltak Sinambela (2011:4) adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terkait pada suatu produk secara fisik. Selanjutnya Sampara berpendapat pelayanan adalah suatu kegiatan atau aturan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung langsung anatara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik. Sementara dalam kamus besar bahasa indonesia dijelaskan pelayanan sebagai hal, cara atau hasil pekerjaan melayani. Sedangkan melayani adalah menyuguhi (orang), menyediakan keperluan orang, mengiyakan, menerima, menggunakan.
Pelayanan publik diartikan, pemberian layanan keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Menurut Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan peneriman pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perudang-undangan. Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara (Lijan P.S., 2011:5). Negara didirikan oleh publik tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.3.1 Indikator Kualitas Pelayanan Publik
Terdapat beberapa indikator kualitas pelayanan publik. Komitmen pelayanan jasa yang baik dalam upaya mempertahankan dan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang berkualitas, maka suatu institusi pemerintah atau organisasi publik harus melakukan pengukuran terhadap kualitas pelayanan yang telah disajikannya. Secara teoritis pelayanan publik bertujuan memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari (Lijan P.S., 2011:6):
1.      Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadaiserta mudah dimengerti.
2.      Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Kondisional, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4.      Partisipatif, yakni pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5.      Kesamaan hak, yakni pelayanan yang tidak dilakukan diskriminatif dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dan lain-lain.
6.      Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
Definisi konvensional dari kualitas biasanya menggamabrkan karakteristik langsung dari suatu produk (Linjan P.S., 2011:6), seperti:
1.      Kinerja (performance)
2.      Keandalan (reliability)
3.      Mudah dalam penggunaan (ease of use)
4.      Estetika (esthetics)
2.3.2 UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
            Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Undang-Undang ini berasaskan pada kepentingan umum sesuai pasal 4 UU No 25 Th. 2009 menyatakan bahwa adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Sementara UU ini sesuai pasal 3 UU No. 25 Th 2009 Tentang Pelayanan Publik bertujuan:
a.       terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
b.      terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
c.       terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.      terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.  
Dalam perundangan-undangan pelayanan publik ini pada pasal 5 yang termasuk pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya.
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi Negara.
Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi Negara.
1.4              Aparatur Pemerintah
Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia aparatur adalah perangkat alat (negara, pemerintah); para pegawai negeri negara yang terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan.
Pemerintah merupakan organisasi atau mekanisme pokok dari negara, melalui mana negara mewujudkan kebijakan dan tujuan penyelenggaraan negara (Elsinawati, 2009:17). Secara umum tujuan penyelenggaran negara Republik Indonesia adalah:
a.       Menjaga keamanan nasional.
b.      Penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban masyarakat.
c.       Memelihara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
d.      Menjamin adanya proses kemajuan.
Tujuan penyelenggaraan negara republik Indonesia secara jelas tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan sebagai berikut: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”.
Sedangkan pemerintah memiliki arti organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang diwilayah tertentu. Pengertian pemerintah memiliki kaitan yang sangat dekat dengan istilah pemerintahan. Karena pemerintah dan pemerintahan adalah dua hal yang sangat berkaitan. Sebagaimana dengan hal lainnya pengertian pemerintah memiliki berbagai definisi bergantung pada sudut pandang dan konteks pembicaraan.
Peran apartur pemerintah daerah sebagai pelayan yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat bahkan peran pemerintah daerah tersebut sering menjadi pusat layanan bagi berbagai keperluan masyarakat di daerah. Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan negara yang tertuang dalam UUD 1945, maka sifat tugas pemerintah adalah bersifat melindungi dan melayani masyarakat dan membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan sifat tugas tersebut, maka sesuai dengaan penjelasan UU N0. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah secara umum ada dua tugas pokok pemerintah yaitu (1) menyelenggarakan pemerintahan dan (2) menyelenggarakan pembangunan.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok pemerintah tersebut, sesuai dengan pasal 20 UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dilaksanakan dengan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara, yang terdiri atas:
a.       Asas kepastian hukum
b.      Asas tertib penyelenggaraan negara
c.       Asas kepentingan umum
d.      Asas keterbukaan
e.       Asas profesionalitas
f.       Asas akuntabilitas
g.      Asas efektifitas
Pemerintah memiliki tugas dan mengatur dan menjalankan pemerintahan dimana penyelenggaraan pemerintahan tersebut bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama didalam negara yaitu untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Dalam Bab I ketentuan Umum, pasal 1 (satu) UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pemerintah terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pasal 1 (satu) UU tersebut diatas, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah pusat yang selajnjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia, yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sedangkan yang dimaksud Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Abstract

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM