|
BAB I I
LANDASAN TEORI
1.1
Implementasi Kebijakan
Dalam kamus ilmiah kata implementasi merupakan sebuah tindakan penerapan,
pelaksanaan, pengerjaan hingga terwujud dan penerapan implemen. Menurut Edward
dan Sharkensky dalam H. Soenarko SD (2000:187) menyatakan bahwa “the first requirement for efektive
implementation is that those responsible for carrying out a decision must know
what are suposed to do” (syarat pertama untuk pelaksanaan kebijakan yang
efektif adalah bahwa mereka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
keputusan itu mengetahui betul apa yang harus mereka lakukan seperti yang
halnya diharapkan oleh pembentuk kebijakan untuk kepentingan masyarakat.
Van Meter dan Van Horn dalam Abdul Wahab (2001:65), menyatakan bahwa proses
implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu dan
pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan
pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan
kebijaksanaan. Proses implementasi kebijakan didasarkan pada jumlah
masing-masing perubahan yang akan dihasilkan dan jangkauan atau lingkup
kesepakatan terhadap tujuan diantara pihak-pihak yang terlihat. Sementara itu
Setiawan (2004:39) mengatakan bahwa implementasi adalah perluasan aktivitas
yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk
mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksanaan , birokrasi yang efektif.
8
|
Komunikasi, keberhasilan kebijakan mensyaratkan agar
implementor mengetahui apa yang harus dilakukan. Apa yang menjadi tujuan dan
sasaran kebijakan (target group) sehingga akan mengurangi distorsi
implementasi. Apabila tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas atau
bahkan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok sasaran, maka kemungkinan akan
terjadi resistensi dari kelompok sasaran.
1. Sumber
daya, walaupun isi kebijakan sudah dikomunikasikan secara jelas dan
konsistensi, tetapi apabila implementor kekurangan sumber daya untuk
melaksanakan, implementasi tidak akan berjalan efektif. Sumber daya tersebut
dapat berwujud sumber daya manusia, yakni kompetisi implementor, dan sumber
daya financial. Sumber daya adalah faktor penting untuk implementasi kebijakan
agar efektif. Tanpa sumber daya, kebijakan hanya tinggal di kertas menjadi
dokumen saja.
2. Disposisi,
adalah watak dan karakteristik atau sikap yang dimiliki oleh implementor
seperti komitmen, kejujuran, sifat demokratis. Apabila implementor memiliki
disposisi yang baik, maka dia akan dapat menjalankan kebijakan dengan baik
seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Ketika implementor memiliki
sifat atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses
implementasi kebijakan juga menjadi tidak efektif.
3. Struktur
birokrasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan
terhadap implementasi kebijakan. Salah satu dari aspek struktur yang penting
dari setiap organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar (standard
operating procedures) atau SOP. SOP menjadi pedoman bagi setiap
implementor dalam bertindak. Struktur organisasi yang terlalu panjang akan
cenderung melemahkan pengawasan dan menimbulkan red tape, yakni
prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks. Ini pada gilirannya menyebabkan
aktivitas organisasi tidak fleksibel.
Dijelaskan oleh Edward III secara singkat bahwa pedoman yang tidak
akurat, jelas atau konsisten akan memberikan kesempatan kepada Implementors
membuat diskresi. Diskresi ini bisa langsung dilaksanakan atau dengan
jalan membuat petunjuk lebih lanjut yang ditujukan kepada pelaksana tingkat
bawahnya. Jika komunikasi tidak baik maka diskresi ini akan memunculkan
disposisi. Namun Komunikasi yang terlampau detail akan mempengaruhi moral dan
independensi implementor, bergesernya tujuan dan terjadinya pemborosan sumber
daya seperti keterampilan, kreatifitas, dan kemampuan adaptasi. Sumber daya
saling berkaitan dengan komunikasi dan mempengaruhi disposisi dalam
implementasi. Demikian juga disposisi dari implementor akan mempengaruhi
bagaimana mereka menginterpertasikan komunikasi kebijakan baik dalam menerima
maupun dalam mengelaborasi lebih lanjut ke bawah rantai komando. (Sumber : Juliartha, Edward. 2009. Model Implementasi Kebijakan
Publik. Jakarta: Trio Rimba Persada).
1.2
Manajemen Publik
2.2.1 Manajemen
Kata manajemen pada awalnya berasal dari bahasa perancis kuno
“management”, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Sementara itu,
dalam bahasa inggris kata “management”
yang berasal dari kata dasar “manage” yang memiliki arti mengatur atau aturan
yang bila diartikan lebih luas memiliki makna memimpin atau membuat keputusan
di perusahaan atau sebuah organisasi, baik swasta ataupun pemerintahan. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya
secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab
atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Manajemen secara keseluruhan sebenarnya memiliki definisi yang sama seperti
yang diungkapkan beberapa para ahli berikut ini. George
R. Terry dalam Melayu Hasibuan (2009:2) mengungkapkan manajemen adaah suatu
proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melaluai pemanfaatan sumberdaya
manusaia dan sumber-sumber lainnya. Sementara itu Andrew F. Sikula dalam Melayu
Hasibuan (2009:2) mengatakan manajemen pada umumnya dikaitkan dengan aktivitas-aktivitas
perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, penempatan, pengarahan,
pemotivasian, komunikasi dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh setiap
orang dengan tujuan untuk mengkoordinasikan berbagai sumber daya yang dimiliki
oleh perusahaan sehingga
akan dihaslikan suatu produk atau jasa secara efisien.. Sementara itu dari sisi
yang berbeda Drs. H. Malayu
S.P. Hasibuan mendefinisikan manajemen merupakan sebagai suatu ilmu dan seni
mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya
secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu (2009:2).
Dengan demikian manajemen merupakan sebuah seni
mengatur atau aturan dalam sebuah organisasi, baik swata atau pemerintahan
dalam rangka proses mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan bersama
sebelumnya karena pada dasarnya dalam melakukan sebuah pekerjaan diperlukan
sebuah keterampilan dalam bekerja untuk mendapatkan hasil kerja yang optimal.
Manajemen juga memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah organisasi
karena dengan menggunakan ilmu manajemen sasaran atau tujuan organisasi dapat
tercapai dengan lebih maksimal dan teratur sehingga kesalahan atau kekeliruan
dalam proses pencapaian tujuan tersebut dapat diminimalisir sehingga
organiasasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dalam ilmu manajemen
juga ditemukannya istilah planning
(perencanaan), organizing
(pengorganisasian), actuating
(pelaksanaan) dan controlling
(kontrol) atau yang lebih sering didengar dengan istilah POAC.
2.2.2 Publik
Istilah publik berasal dari bahasa inggris public yang berarti umum, masayarakat,
Negara. Kata publik sebenarnya sudah diterima menjadi bahasa indonesia baku
menjadi publik yang berarti umum, orang banyak, ramai. Inu Kencana dalam Lijan
Sinambela (2001:5) mendefinisikan publik sebagai sejumlah manusia yang memiliki
kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik
berdasarkan nilai-nilai norma yang merasa memiliki.
Publik memiliki arti sekelompok orang (atau satu
orang) yang jelas, yang menjalin atau harus menjalin hubungan istimewa dengan
perusahaan. Dalam definisi sederhana, publik juga bisa diartikan sebagai banyak
orang atau juga umum. Seperti makna dari ruang publik, konsumsi publik, dan
lain sebagainya. Sementara itu dalam kamus besar bahasa Indonesia, publik diartikan
sebagai orang banyak / umum yang datang untuk mengunjungi sesuatu hal yang
dianggap penting. Dengan demikian publik memiliki makna bahwa publik itu adalah
dua orang atau lebih dalam sebuah kelompok berkumpul disatu tempat dan memiliki
sebuah kepentingan visi dan misi yang sama dengan tujuan tertentu.
Definisi publik menurut beberapa para ahli adalah
sebagai berikut. Immanuel
Kant berpendapat bahwa Publik bukan lagi para pejabat atau institusi politis,
melainkan masyarakat warga (civil society)
yang kritis dan berorientasi pada kepentingan moral universal umat manusia.
Sedangkan Sukadji G. mengatakan, Publik adalah sejumlah orang, yang dalam
kesempatan tertentu, di tempat tertentu, akan berkomunikasi dengan kita. Hal
ini selaras dengan pernyataan Bilson Simamora yang berpendapat Publik adalah
semua pihak yang peduli dengan perusahaan dan pendapatnya dapat mempengaruhi
pencapaian sasaran perusahaan dan Pauline Pudjiastuti mendefinisikan Publik
senagai orang - orang yang ada di luar keanggotaan, yang juga sangat mungkin
tertarik pada isu yang akan dinaikkan. (http://nbcgeonair.blogspot.com_pengertian-dan-definisi-publik.html)
2.2.3 Manajemen Publik
Pada akhir tahun 1980 dan awal tahun 1990 telah
terjadi transformasi disektor publik negara maju. Hampir sepanjang abad 20,
bentuk administrasi publik yang birokratis, hirarkis dan kaku berubah menjadi
bentuk manajemen publik yang fleksibel
dan berbasis pasar. Hal ini merupakan perubahan besar peran pemerintah di
masyarakat dan hubungan antar pemerintah dan rakyatnya. Administrasi
tradisional telah diabaikan secara teori dan praktek, dan penerapan manajemen
publik yang baru ini melahirkan paradigma
baru dalam sektor publik (Sedarmayanti, 2010:24).
Paradigma baru ini sekaligus bertentangan dengan
prinsip administrasi publik sebelumnya yang sangat fundamental (Sedarmayanti,
2010:24), yaitu:
1. Pemerintah
sangat hirarkis dan birokratis.
2. Jika
pemerintah terlibat dalam suatu bidang, mereka menjadi pemberi barang dan jasa
melalui birokrasi.
3. Masalah
administrasi dan politik dapat dipisahkan.
4. Administrasi
publik dianggap sebagai bentuk administrasi khusus dan oleh karena itu membutuhkan birokrasi
professional seutuhnya.
Pemahaman manajemen melalui pendekatan administrasi
publik, menurut Dimmock dalam Bambang Istanto (2011:28) yakni administrasi atau
manajemen adalah pendekatan yang terencana untuk memcahkan semua masalah yang
banyak pada setiap kegiatan individu atau kelompok baik pada administrasi
publik atau swasta. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Newman dalam Bambang
Istanto (2011:29) yang menyatakan bahwa yang termasuk dalam manajemen juga adalah administrasi. Administrasi adalah
pengatur kesepakatan dan manajemen adalah pengelola kesepekatan tersebut
(Bamabang Istanto, 2011:29).
Manajemen publik juga mempunyai konotasi ideologis
dan analitik. Secara ideologis berarti manajerialisme: suatu pemikiran atau pernyataan
bahwa pelayanan publik seharusnya dilaksaknakan dibawah pengawasan manajer. Elemen
ideologis lain mengatakan bahwa efisiensi berarti menerapkan gaya manajemen
sektor swasta ke dalam organisasi publik. Sementara itu Gunn dalam Bambang
Istanto (2011:29) mengidentifikasi suatu spectrum posisi mengenai perbedaan
manajemen publik yang berpandangan bahwa manajemen publik adalah unik dengan
demikian manajemen publik merupakan administrasi publik yang kurang efisien.
Perbedaan manajemen sektor publik treletak dalam cara dimana tujuan yang
beragam dan persyaratan bagi pertanggungjawaban publik dan kepekaan politik
akan membentuk pelaksanaan/penyelenggaraan pelayanan publik.
Perubahan dari administrasi publik ke manajemen
publik merupakan perubahan teori dan fungsi. Administrasi pada dasarnya terdiri
dari petunjuk/instruksi dan pelayanan, sedangkan manajemen merupakan pencapaian
hasil dan pertanggungjawaban pimpinan untuk mencapai hal tersebut. Administrasi
publik fokus pada proses
prosedur sedangkan manajemen lebih dari itu, yaitu pencapaian hasil dan
pertanggungjawaban dalam pencapaiannya. Pembahasan tentang penyelenggaraan pemerintahan
yang efektif artinya
adalah bagaimana
seluruh proses aktifitas yang dikerjakan oleh pemerintah dalam memberikan
pelayanan kepada publik dapat mencapai sasaran yang tepat, yakni berdaya guna.
Pengertian manajemen pemerintahan menurut Otto,
Hyde, dan Shafritz dalam Bambang Istanto (2011:29), adalah bagian utama dari
bidang kegiatan administrasi Negara yang sangat luas. Manajemen pemerintah
berkaitan dengan fungsi-fungsi dan proses-proses manajemen pada bagian
diseluruh tingkatan pemerintah sebagai sektor nirlaba. Manajemen pemerintah
diartikan pada bagaimana secara operasional untuk mengimplementasikan kebijakan
publik. Dengan demikian manajemen pemerintah lebih terfokus pada alat-alat
manajerial, teknis pengetahuan dan keterampilan yag dapat digunakan untuk
mengubah ide-ide dan kebijakan menjadi program tindakan. Manajemen pemerintah
menyoroti perencanaan (planning), pengorganisasian
(organizing), serta pengendalian (controlling) yang dilakukan oleh manajer
publik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat (Bambang Istanto,
2011:30).
Manajemen pemerintahan (public management) adalah faktor utama dalam suatu administrasi
publik (public adminsitration) untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan sarana dan prasarana yang ada, termasuk
organisasi serta sumber dana dan sumber daya yang tersedia (Ramto dalam Waluyo,
2007:119). Dengan demikian manajemen pemerintahan, tidak lain adalah faktor
upaya dalam organisasi. Upaya tersebut diwujudkan dalam berbagai kegiatan
pemerintahan yang mencakup berbagai aspek kehidupan dan penghidupan warga
negara dan masyarakatnya (Kristiadi dalam Waluyo, 2007:119).
Kristiadi dalam Waluyo (2007:119), menyebutkan bahwa
tugas pemerintah yang paling dominan adalah menyediakan barang-barang publik
(publik utility) dan memberikan pelayanan (public service) misalnya dalam
bidang-bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, perkembangan perlindungan
tenaga kerja, pertanian, keamanan dan sebagainya. Sementara itu Lynn dalam
Waluyo (2007:120) menjelaskan bahwa manajemen pemerintahan yang baik dapat
dilihat dari dua sisi, yaitu dari proses dan hasilnya. Manajemen pemerintahan
sebagai proses, harus mengutamakan proses yang demokratis di atas segala renca
dan tujuan yang telah ditentukan,sedangkan manajemen pemerintahan sebagai hasil
akakn menggambarkan kesungguhan hati, pemakaian secara efisien akan
sumber-sumber yang terbatas dengan mengutamakan administrasi yang baik di atas
proses yang ada.
1.3
Pelayanan
Publik
Pelayanan menurut Koter
dan Sampara ukman dalam Lijan Poltak Sinambela (2011:4) adalah setiap kegiatan
yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan dan menawarkan kepuasan
meskipun hasilnya tidak terkait pada suatu produk secara fisik. Selanjutnya
Sampara berpendapat pelayanan adalah suatu kegiatan atau aturan kegiatan yang terjadi dalam
interaksi langsung langsung anatara
seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik. Sementara dalam kamus
besar bahasa indonesia dijelaskan pelayanan sebagai hal, cara atau hasil
pekerjaan melayani. Sedangkan melayani adalah menyuguhi (orang), menyediakan
keperluan orang, mengiyakan, menerima, menggunakan.
Pelayanan publik diartikan, pemberian layanan
keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu
sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Menurut
Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan peneriman pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perudang-undangan. Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan
masyarakat oleh penyelenggara Negara (Lijan P.S., 2011:5). Negara didirikan
oleh publik tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
2.3.1 Indikator Kualitas Pelayanan
Publik
Terdapat beberapa indikator kualitas pelayanan
publik. Komitmen pelayanan jasa yang baik dalam upaya mempertahankan dan untuk
meningkatkan mutu pelayanan yang berkualitas, maka suatu institusi pemerintah
atau organisasi publik harus melakukan pengukuran terhadap kualitas pelayanan
yang telah disajikannya. Secara teoritis pelayanan publik bertujuan memuaskan
masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang
tercermin dari (Lijan P.S., 2011:6):
1. Transparansi,
yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak
yang membutuhkan dan disediakan secara memadaiserta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas,
yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Kondisional,
yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan
dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4. Partisipatif,
yakni pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan
harapan masyarakat.
5. Kesamaan
hak, yakni pelayanan yang tidak dilakukan diskriminatif dilihat dari aspek
apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dan lain-lain.
6. Keseimbangan
hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara
pemberi dan penerima pelayanan publik.
Definisi
konvensional dari kualitas biasanya menggamabrkan karakteristik langsung dari
suatu produk (Linjan P.S., 2011:6), seperti:
1. Kinerja
(performance)
2. Keandalan
(reliability)
3. Mudah
dalam penggunaan (ease of use)
4. Estetika
(esthetics)
2.3.2 UU No. 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Negara
berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan
masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik
merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan
seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai
upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk
serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas,
sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan
publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta
untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari
penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Undang-Undang ini berasaskan pada kepentingan umum sesuai pasal 4 UU No 25 Th. 2009 menyatakan bahwa
adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan
kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak
diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi
kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Sementara UU ini sesuai pasal 3 UU No. 25 Th 2009 Tentang
Pelayanan Publik bertujuan:
a.
terwujudnya batasan dan
hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh
pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
b.
terwujudnya sistem
penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan dan korporasi yang baik;
c.
terpenuhinya
penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.
terwujudnya
perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
Dalam perundangan-undangan pelayanan publik ini pada pasal 5 yang termasuk pelayanan publik meliputi
pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yaitu
pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan
informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,
perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis
lainnya.
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan
penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan
usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan
negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan
dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau
seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang
dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi Negara.
Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa
publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau
seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang
dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha
yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara
dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi
Negara.
1.4
Aparatur
Pemerintah
Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup
pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang
diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara
konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan. Menurut kamus besar
bahasa Indonesia aparatur adalah perangkat
alat
(negara,
pemerintah);
para
pegawai
negeri negara yang terutama
meliputi
bidang
kelembagaan,
ketatalaksanaan,
dan
kepegawaian,
yang mempunyai
tanggung
jawab
melaksanakan
roda
pemerintahan.
Pemerintah
merupakan organisasi atau mekanisme pokok dari negara, melalui mana negara
mewujudkan kebijakan dan tujuan penyelenggaraan negara (Elsinawati, 2009:17).
Secara umum tujuan penyelenggaran negara Republik Indonesia adalah:
a.
Menjaga keamanan nasional.
b.
Penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban masyarakat.
c.
Memelihara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
d.
Menjamin adanya proses kemajuan.
Tujuan
penyelenggaraan negara republik Indonesia secara jelas tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
“...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial...”.
Sedangkan
pemerintah memiliki arti organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang diwilayah tertentu. Pengertian pemerintah
memiliki kaitan yang sangat dekat dengan istilah pemerintahan. Karena
pemerintah dan pemerintahan adalah dua hal yang sangat berkaitan. Sebagaimana dengan hal lainnya pengertian
pemerintah memiliki berbagai definisi bergantung pada sudut pandang dan konteks
pembicaraan.
Peran apartur
pemerintah daerah sebagai pelayan yang berhubungan langsung dengan kehidupan
masyarakat bahkan peran pemerintah daerah tersebut sering menjadi pusat layanan
bagi berbagai keperluan masyarakat di daerah. Sesuai dengan tujuan
penyelenggaraan negara yang tertuang dalam UUD 1945, maka sifat tugas
pemerintah adalah bersifat melindungi dan melayani masyarakat dan membangun
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan sifat tugas tersebut,
maka sesuai dengaan penjelasan UU N0. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
secara umum ada dua tugas pokok pemerintah yaitu (1) menyelenggarakan
pemerintahan dan (2) menyelenggarakan pembangunan.
Dalam rangka
menyelenggarakan tugas pokok pemerintah tersebut, sesuai dengan pasal 20 UU No.
32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dilaksanakan dengan berpedoman pada
asas umum penyelenggaraan negara, yang terdiri atas:
a.
Asas kepastian hukum
b.
Asas tertib penyelenggaraan negara
c.
Asas kepentingan umum
d.
Asas keterbukaan
e.
Asas profesionalitas
f.
Asas akuntabilitas
g.
Asas efektifitas
Pemerintah
memiliki tugas dan mengatur dan menjalankan pemerintahan dimana penyelenggaraan
pemerintahan tersebut bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama didalam
negara yaitu untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Dalam
Bab I ketentuan Umum, pasal 1 (satu) UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah
daerah pemerintah terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam
pasal 1 (satu) UU tersebut diatas, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
pemerintah pusat yang selajnjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia, yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sedangkan yang
dimaksud Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati,
atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
Komentar
Posting Komentar