MAKALAH
EKONOMI POLITIK
“PERMASALAHAN KORUPSI”

Di Susun Oleh:
Yandra Prayoga
NIM BAC 109 002

UNIVERSITAS PALANGKARAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
2012

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Reformasi sudah bergulir sejak tahun 1998, kemudian sejak saat itu desakan untuk demokratisasi dan pemberantasan KKN sudah bergema. Akan tetapi kenyataanya penanganan korupsi sampai saat ini belum sampai pada hasil yang maksumal dan belum memuaskan. Kasus-kasus yang menarik perhatian publik penanganannya tidak mengalami kemajuan bahkan cenderung hilang. Disisi lain desakan untuk mengadili koruptor semakin nyaring terdengar di tandai dengan lahirnya berbagai LSM anti korupsi misalnya saja dijakarta terlahir ICW yang berfasil mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Negara yang bernilai miliaran rupiah. Kemudian di sumatar utara lahir yang namanya judicial watch yang bertugas memantau lembaga peradilan, komite independent anti korupsi (KIAK) yang konsen dengan pemberantasan korupsi. Kemudian pada tahun 2004 berdirilah lembaga resmi pemerintah yangbernama KPK.
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya dapat terwujud, perubahan tersebut bergerak sangat lambat bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salah satu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salah satu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.
Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan, Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah? Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.
Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.
Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya.
Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya virus mematikan. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan  etika moral.
1.2  Rummusan Masalah
1 )      Bagaimana sejarah dan pengertian korupsi?
2 )      Seperti apa modus modus operandi yang dilakukan para koruptor?
3 )      Apakah ada negara yang gagal karena korupsi?
4 )      Tidakan apa yang diambil oleh negara untuk mengatasi permasalahan korupsi?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini untuk mengetahui definisi korupsi, untuk mengetahui permasalahan tentang korupsi, proses pencegahan dan penindakan kasus korupsi dengan cara yang adil dan sesuai dengan HAM.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah dan Pengertian Korupsi
Pada masa penjajahan kolonial belanda bentuk kejahatan korupsi masih sangat sederhana, misalnya suap atau memaksa seseorang memberikan sesuatu oleh pejabat atau pegawai negeri. Korupsi banyak jenisnya seperti bidang politik, keuangan dan meterial. Korupsi dibidang politik termasuk penyalahgunaan alat resmi dan dana negara untuk kepentingan pribadi atau golongan (Dr. Andi Hamzah, S.H, 1995).
Korupsi di Indonesia sudah 'membudaya' sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh dari kata memuaskan. Sejarawan di Indonesia umumnya kurang tertarik memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan, kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah Hindia Belanda sendiri. Sejarawan lebih tertarik pada pengkajian sejarah politik dan sosial, padahal dampak yang ditimbulkan dari aspek sejarah ekonomi itu, khususnya dalam "budaya korupsi" yang sudah mendarah daging mampu mempengaruhi bahkan merubah peta perpolitikan, baik dalam skala lokal yaitu lingkup kerajaan yang bersangkutan maupun skala besar yaitu sistem dan pola pemerintahan di Nusantara ini. Sistem dan pola itu dengan kuat mengajarkan "perilaku curang, culas, uncivilian, amoral, oportunis dan lain-lain" dan banyak menimbulkan tragedi yang teramat dahsyat.
Selain kapan cikal bakal korupsi itu tumbuh di Indonesia maka akan saya artikan apa itu korupsi. Pengertian korupsi sendiri berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corrotus” yang kemudian muncul dalam bahasa inggris dan prancis yaitu “corruption”, dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia “korupsi” (Dr. Andi Hamzah, S.H), korupsi secara harafiah berarti jahat atau busuk, sedangkan A.I.N. Kramer S.T. mengartikan sebagai sesuatu hal yang busuk, rusak atau disuapi. Korupsi adalah suatu tindak pidana penyuapan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat, baik dalam bidang materil ataupun dalam bidang perpolitikan (prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H, 1997). Selain definisi korupsi yang dikemukakan oleh para ahli ada juga definisi korupsi dari Perpu No. 24 tahun 1960 tentang penghapusan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi yang mendefinisikan korupsi sebagai tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahtan atau atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain. Kemudian perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan sesuatu kejahatan atau pelanggarang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan denagn menyalahgunakan jabatan dan kedudukan.
2.1.1        Era Sebelum Indonesia Merdeka
Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh "budaya-tradisi korupsi" yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita dapat menyirnak bagaimana tradisi korupsi berjalin berkelin dan dengan perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya), Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya sampai terjadfnya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi dan Kekuasaan di Indonesia.
Umumnya para Sejarawan Indonesia belum mengkaji sebab ekonomi mengapa mereka saling berebut kekuasaan. Secara politik memang telah lebih luas dibahas, namun motif ekonomi memperkaya pribadi dan keluarga diantara kaum bangsawan belum nampak di permukaan "Wajah Sejarah Indonesia".
Pada tahun 1755 dengan Perjanjian Giyanti, VOC rnemecah Mataram menjadi dua kekuasaan yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Kemudian tahun 1757/1758 VOC memecah Kasunanan Surakarta menjadi dua daerah kekuasaan yaitu Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran. Baru pada beberapa tahun kemudian Kasultanan Yogyakarta juga dibagi dua menjadi Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman.
Benar bahwa penyebab pecah dan lemahnya Mataram lebih dikenal karena faktor intervensi dari luar, yaitu campur tangan VOC di lingkungan Kerajaan Mataram. Namun apakah sudah ada yang meneliti bahwa penyebab utama mudahnya bangsa asing (Belanda) mampu menjajah Indonesia, lebih karena perilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarga, kurang mengutamakan aspek pendidikan moral, kurang memperhatikan "character building", mengabaikan hukum apalagi demokrasi terlebih lagi sebagian besar penduduk di Nusantara tergolong miskin, mudah dihasut provokasi atau mudah termakan isu dan yang lebih parah mudah diadu domba.
Belanda memahami betul akar "budaya korup" yang tumbuh subur pada bangsa Indonesia, maka melalui politik "Devide et Impera" mereka dengan mudah menaklukkan Nusantara! Namun, bagaimanapun juga Sejarah Nusantara dengan adanya intervensi dan penetrasi Barat, rupanya tidak jauh lebih parah dan penuh tindak kecurangan, perebutan kekuasaan yang tiada berakhir, serta "berintegrasi' seperti sekarang. Gelaja korupsi dan penyimpangan kekusaan pada waktu itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan, sultan dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris "belum mengenal" atau belum memahaminya.
Dalam buku History of Java karya Thomas Stanford Raffles (Gubernur Jenderal Inggris yang memerintah Pulau Jawa tahun 1811-1816), terbit pertama tahun 1816 mendapat sambutan yang "luar biasa" baik di kalangan bangsawan lokal atau pribumi Jawa maupun bangsa Barat. Buku tersebut sangat luas memaparkan aspek budaya meliputi situasi geografi, nama-nama daerah, pelabuhan, gunung, sungai, danau, iklim, kandungan mineral, flora dan fauna, karakter dan komposisi penduduk, pengaruh budaya asing dan lain-lain.
Hal menarik dalam buku itu adalah pembahasan seputar karakter penduduk Jawa. Penduduk Jawa digambarkan sangat "nrimo" atau pasrah terhadap keadaan. Namun, di pihak lain, mempunyai keinginan untuk lebih dihargai oleh orang lain. Tidak terus terang, suka menyembunyikan persoalan, dan termasuk mengambil sesuatu keuntungan atau kesempatan di kala orang lain tidak mengetahui.
Hal rnenarik lainnya adalah adanya bangsawan yang gemar menumpuk harta, memelihara sanak (abdi dalem) yang pada umumnya abdi dalem lebih suka mendapat atau mencari perhatian majikannya. Akibatnya, abdi dalem lebih suka mencari muka atau berperilaku oportunis. Dalam kalangan elit kerajaan, raja lebih suka disanjung, dihorrnati, dihargai dan tidak suka menerima kritik dan saran. Kritik dan saran yang disarnpaikan di muka umum lebih dipandang sebagai tantangan atau perlawanan terhadap kekuasaannya. Oleh karena itu budaya kekuasaan di Nusantara (khususnya Jawa) cenderung otoriter. Daiam aspek ekonomi, raja dan lingkaran kaum bangsawan mendominasi sumber-sumber ekonomi di masyarakat. Rakyat umumnya "dibiarkan" miskin, tertindas, tunduk dan harus menuruti apa kata, kemauan atau kehendak "penguasa".
Budaya yang sangat tertutup dan penuh "keculasan" itu turut menyuburkan "budaya korupsi" di Nusantara. Tidak jarang abdi dalem juga melakukan "korup" dalam mengambil "upeti" (pajak) dari rakyat yang akan diserahkan kepada Demang (Lurah) selanjutnya oleh Demang akan diserahkan kepada Turnenggung. Abdidalem di Katemenggungan setingkat kabupaten atau propinsi juga mengkorup (walaupun sedikit) harta yang akan diserahkan kepada Raja atau Sultan.
Alasan mereka dapat mengkorup, karena satuan hitung belum ada yang standar, di samping rincian barang-barang yang pantas dikenai pajak juga masih kabur. Sebagai contoh, upeti dikenakan untuk hasil-hasil pertanian seperti Kelapa, Padi, dn Kopi. Namun ukuran dan standar upeti di beberapa daerah juga berbeda-beda baik satuan barang, volume dan beratnya, apalagi harganya. Beberapa alasan itulah yang mendorong atau menye-babkan para pengumpul pajak cenderung berperilaku "memaksa" rakyat kecil, di pihak lain menambah "beban" kewajiban rakyat terhadap jenis atau volume komoditi yang harus diserahkan.
Kebiasaan mengambil "upeti" dari rakyat kecil yang dilakukan oleh Raja Jawa ditiru oleh Belanda ketika menguasai Nusantara (1800 - 1942) minus Zaman Inggris (1811 - 1816), Akibat kebijakan itulah banyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Belanda. Sebut saja misalnya perlawanan Diponegoro (1825 -1830), Imam Bonjol (1821 - 1837), Aceh (1873 - 1904) dan lain-lain. Namun, yang lebih menyedihkan lagi yaitu penindasan atas penduduk pribumi (rakyat Indonesia yang terjajah) juga dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri. Sebut saja misalnya kasus penyelewengan pada pelaksanaan Sistem "Cuituur Stelsel (CS)" yang secara harfiah berarti Sistem Pembudayaan. Walaupun tujuan utama sistem itu adalah membudayakan tanaman produktif di masyarakat agar hasilnya mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberi kontribusi ke kas Belanda, namun kenyataannya justru sangat memprihatinkan.
Isi peraturan (teori atau bunyi hukumnya) dalam CS sebenarnya sangat "manusiawi" dan sangat "beradab", namun pelaksanaan atau praktiknyalah yang sangat tidak manusiawi, mirip Dwang Stelsel (DS), yang artinya "Sistem Pemaksaan". Itu sebabnya mengapa sebagian besar pengajar, guru atau dosen sejarah di Indonesia mengganti sebutan CS menjadi DS. mengganti ungkapan "Sistem Pembudayaan" menjadi "Tanam Paksa".
2.1.2        Era Orde Lama
"Budaya korupsi" yang sudah mendarah daging sejak awal sejarah Indonesia dimulai seperti telah diuraikan di muka, rupanya kambuh lagi di Era Pasca Kemerdekaan Indonesia, baik di Era Orde Lama maupun di Era Orde Baru. Titik tekan dalam persoalan korupsi sebenarnya adalah masyarakat masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Ibarat penyakit, sebenarnya sudah ditemukan penyebabnya, namun obat mujarab untuk penyembuhan belum bisa ditemukan.
Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi - Paran dan Operasi Budhi - namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran, singkatan dari Panitia Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya, dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.
Salah satu tugas Paran saat itu adalah agar para pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan - istilah sekarang : daftar kekayaan pejabat negara. Dalam perkembangannya kemudian ternyata kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran tetapi langsung kepada Presiden.
Usaha Paran akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan pejabat berlindung di balik Presiden. Di sisi lain, karena pergolakan di daerah-daerah sedang memanas sehingga tugas Paran akhirnya diserahkan kembali kepada pemerintah (Kabinet Juanda).
Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo. Tugas mereka lebih berat, yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan.
Lembaga ini di kemudian hah dikenal dengan istilah "Operasi Budhi". Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan. Misalnya, untuk menghindari pemeriksaan, Dirut Pertamina mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjalankan tugas ke luar negeri, sementara direksi yang lain menolak diperiksa dengan dalih belum mendapat izin dari atasan.
Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 11 miliar, jumlah yang cukup signifikan untuk kurun waktu itu. Karena dianggap mengganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan. Menurut Soebandrio dalam suatu pertemuan di Bogor, "prestise Presiden harus ditegakkan di atas semua kepentingan yang lain".
Selang beberapa hari kemudian, Soebandrio mengumurnkan pembubaran Paran/Operasi Budhi yang kemudian diganti namanya menjadi Kotrar (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) di mana Presiden Sukarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.

2.1.3        Era Orde Baru
Pada pidato kenegaraan di depan anggota DPR/MPR tanggal 16 Agustus 1967, Pj Presiden Soeharto menyalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi sehingga segala kebijakan ekonomi dan politik berpusat di Istana. Pidato itu memberi isyarat bahwa Soeharto bertekad untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud dari tekad itu tak lama kemudian dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.
Tahun 1970, terdorong oleh ketidak-seriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto. Tugas mereka yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun kornite ini hanya "macan ompong" karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah.
Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat. Tak lama setelah Opstib terbentuk, suatu ketika timbul perbedaan pendapat yang cukup tajam antara Sudomo dengan Nasution. Hal itu menyangkut pemilihan metode atau cara pemberantasan korupsi, Nasution berpendapat apabila ingin berhasil dalam memberantas korupsi, harus dimulai dari atas. Nasution juga menyarankan kepada Laksamana Sudomo agar memulai dari dirinya. Seiring dengan berjalannya waktu, Opstib pun hilang ditiup angin tanpa bekas sama sekali.
2.1.4 Era Reformasi
Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya "korupsi" lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit "Virus Korupsi" yang sangat ganas. Di era pemerintahan Orde Baru, korupsi sudah membudaya sekali, kebenarannya tidak terbantahkan. Orde Baru yang bertujuan meluruskan dan melakukan koreksi total terhadap ORLA serta melaksanakan Pancasila dan DUD 1945 secara murni dan konsekwen, namun yang terjadi justru Orde Baru lama-lama rnenjadi Orde Lama juga dan Pancasila maupun UUD 1945 belum pernah diamalkan secara murni, kecuali secara "konkesuen" alias "kelamaan".
Kemudian, Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman, Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo, Namun di tengah semangat menggebu-gebu untuk rnemberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya. pemberantasan KKN.
Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kegemaran beliau melakukan pertemuan-pertemuan di luar agenda kepresidenan bahkan di tempat-tempat yang tidak pantas dalam kapasitasnya sebagai presiden, melahirkan kecurigaan masyarakat bahwa Gus Dur sedang melakukan proses tawar-menawar tingkat tinggi.
Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya, Gus Dur didera kasus Buloggate. Gus Dur lengser, Mega pun menggantikannya melalui apa yang disebut sebagai kompromi politik. Laksamana Sukardi sebagai Menneg BUMN tak luput dari pembicaraan di masyarakat karena kebijaksanaannya menjual aset-aset negara.
Di masa pemerintahan Megawati pula kita rnelihat dengan kasat mata wibawa hukum semakin merosot, di mana yang menonjol adalah otoritas kekuasaan. Lihat saja betapa mudahnya konglomerat bermasalah bisa mengecoh aparat hukum dengan alasan berobat ke luar negeri. Pemberian SP3 untuk Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivasan, Sjamsul Nursalim, The Nien King, lolosnya Samadikun Hartono dari jeratan eksekusi putusan MA, pemberian fasilitas MSAA kepada konglomerat yang utangnya macet, menjadi bukti kuat bahwa elit pemerintahan tidak serius dalam upaya memberantas korupsi, Masyarakat menilai bahwa pemerintah masih memberi perlindungan kepada para pengusaha besar yang nota bene memberi andil bagi kebangkrutan perekonomian nasional. Pemerintah semakin lama semakin kehilangan wibawa. Belakangan kasus-kasus korupsi merebak pula di sejumlah DPRD era Reformasi.
Pelajaran apa yang bisa ditarik dari uraian ini? Ternyata upaya untuk memberantas korupsi tidak semudah memba-likkan tangan. Korupsi bukan hanya menghambat proses pembangunan negara ke arah yang lebih baik, yaitu peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan rakyat. Ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, ditambah minimnya komitmen dari elit pemerintahan rnenjadi faktor penyebab mengapa KKN masih tumbuh subur di Indonesia. Semua itu karena hukum tidak sama dengan keadilan, hukum datang dari otak manusia penguasa, sedangkan keadilan datang dari hati sanubari rakyat.
2.2  Modus Operandi Permasalahan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari tahun 2004 hingga 2008 ada 211 kasus korupsi yang diselidiki, 107 perkara penyidikan, 75 perkara penuntutan, 59 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dan 53 perkara telah dieksekusi.
Dari ratusan kasus korupsi itu, ada 8 kelompok perkara menurut jenis Tindak Pidana Korupsi (TPK)-nya. Delapan kelompok itu adalah
1)      TPK dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/D
2)      TPK dalam penyalahgunaan anggaran
3)      TPK dalam perizinan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan
4)      TPK penggelapan dalam jabatan
5)      TPK pemerasan dalam jabatan
6)      TPK penerimaan suap
7)      TPK gratifikasi
8)      TPK penerimaan uang dan barang yang berhubungan dengan jabatan.
Selain memaparkan jenis-jenis TPK, dalam dialog dengan para kepala daerah di Gedung DPD,  Ketua KPK Antasari Azhar juga menyampaikan sejumlah modus operandi korupsi di daerah. Berikut adalah 18 modus operandi yang dirangkum KPK:
1)      Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk "membujuk" Kepala Daerah/Pejabat Daeerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai kontrak, dan pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah.
2)      Pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang/jasa dinaikkan (mark up), kemudian selisihnya dibagi-bagikan.
3)      Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak.
4)      Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif.
5)      Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah ybs, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar, bahkan dengan menggunakan bukti-bukti yang kegiatannya fiktif.
6)      Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi.
7)      Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan ruislag atas aset Pemda dan melakukan mark down atas aset Pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan.
8)      Para Kepala Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.
9)      Kepala Daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
10)   Kepala Daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mepermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
11)   Kepala Daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank.
12)   Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
13)   Kepala Daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya.
14)   Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di-mark up.
15)   Kepala Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerahnya.
16)   Kepala Daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK.
17)   Kepala Daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.
2.3  Negara Yang Gagal Karena korupsi
Pelayan negara (pemerintah-an) menjadi kelas tersendiri yang eksis dan terlepas dari akar fungsinya.  Sumpah serapah rakyat bergema tak bertepi ibarat nyanyian sunyi yang tak bernada. Sindiran para akademisi terhadap para pemerintah dianggap teks tak berjiwa. Kritikan para aktifis terhadap pemerintah dianggap pepesan kosong. Demonstrasi para mahasiswa terhadap pemerintah dianggap tontonan pertunjukan sirkus yang menggelikan. Rasa muka tembok malu para elit pemerintah terkamuflase menjadi tindakan selebritas dan pesolek yang keren. Rakyat termangu bodoh menonton geliat para pesolek yang kehilangan gen rasa malu diatas catwalk pentas negara. Betapa tidak, korupsi menjadi sistem budaya yang menjadi corak kepribadian untuk mengejar kemakmuran dan gengsi. Kontrak kesepakatan sosial berupa  "arisan" (koperatik) ekonomi nasional dirusak oleh para si muka-tembok hampir di semua institusi atau lembaga negara. Tidak tanggung-tangung, budaya guritanisme korupsi mulai dari level institusi-lembaga nasional hingga yang paling bawah yakni lembaga pedesaan. Anak kandung korupsi melahirkan ketakseimbangan alokasi pendapatan nasional, sehingga menimbulkan kemiskinan. Kemiskinan adalah tersumbatnya aliran pendapatan nasional ke rakyat sehingga kehidupan rakyat tidak merata. Sehingga kemiskinan melahirkan "frustrasi sosial" yang kemudian menjadi "frustrasi kolektif" rakyat dan frustrasi kolektif melahirkan kerusuhan sosial. Akumulasi dari mentalitas para elit yang korup, melahirkan ketidak-percayaan rakyat terhadap pemerintahan, sehingga sistem sosial alternatif menjadi jawabannya. Bahkan, transformasi menuju sistem sosial alternatif diorganisasi menjadi gerakan oposan yang progresif.
Untuk negara yang gagal karena korupsi dalam hal ini saya mengambil contoh Republik Haiti. Republik Haiti adalah sebuah negara di Karibia yang meliputi bagian barat pulau Hispaniola dan beberapa pulau kecil lainnya di Laut Karibia. Haiti merupakan negara kedua yang merdeka di Benua Amerika setelah Amerika Serikat. Dia juga salah satu produsen gula terpenting di dunia.
Hati juga merupakan salah satu negara termiskin di dunia. Apalagi setelah dilanda gempa hebat pada tahun 2009 yang menyebabkan ekonomi negara itu amburadul. Kepolisian masih terus menjadi faktor sentral korupsi di Haiti meski nyatanya korupsi terjadi semua instansi pemerintah.  Karena polisi juga merupakan pejabat resmi yang sehari-harinya berurusan paling dekat dengan warga masyarakat, korupsi di kepolisianlah yang berperan penting jadi penyebab berubahnya sifat kehidupan sehari-hari di Haiti, merasuki segenap lapisan masyarakat dan tata cara berbisnis di sana.
Haiti menjatuhkan dakwaan korupsi dan pencurian kekayaan negara kepada mantan diktator Jean-Claude Duvalier, Selasa 18 Januari 2011 waktu setempat. Dakwaan itu dikeluarkan saat pria berjuluk "Baby Doc" itu pulang ke Haiti awal pekan ini.  Duvalier pulang setelah mengasingkan diri di Prancis selama 24 tahun. Menurut stasiun televisi BBC, Duvalier dituduh melakukan kejahatan itu selama memerintah Haiti 1971-1986. Bersama istrinya, Duvalier menginap di suatu hotel di Ibukota Port-au-Prince. Dia lalu dikunjungi pejabat kejaksaan Haiti dan seorang hakim, Selasa 18 Januari 2011. Mereka menginterogasi Duvalier atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan uang negara sebesar jutaan dolar selama dia memerintah sebelum kabur ke Prancis.
Kemudian, Duvalier dibawa ke pengadilan untuk mendengarkan dakwaan dan diperbolehkan pulang ke hotel di bawah kawalan polisi. Mantan diktator berusia 59 tahun itu tidak langsung ditangkap, dan hakim belum memutuskan apakah akan terus menyidangkan dia di pengadilan. Namun, kalangan pembela HAM di Haiti ingin agar Duvalier juga dikenakan dakwaan atas kasus penyiksaan dan pembunuhan massal yang menewaskan ribuan orang. Kedatangan Duvalier ini tidak disangka-sangka banyak pihak. Dia hanya mengatakan ingin pulang demi bisa membantu Haiti, yang porak-poranda setelah bencana gempa bumi setahun lalu. Bencana gempa itu menewaskan lebih dari 250.000 jiwa.
Amerika Serikat bersikap skeptis atas motivasi Duvalier datang ke Haiti. Menurut jurubicara Departemen Luar Negeri AS, Phillip Crowley, kedatangan Duvalier ini justru menambah beban bagi Haiti. Kedatangan Duvalier pekan ini bertepatan dengan jadwal awal pemilu putaran kedua di Haiti untuk memilih presiden baru pengganti Rene Preval, yang akan habis masa jabatannya. Namun, jadwal pemilu itu ditunda hingga waktu belum ditentukan, karena belum ada kepastian siapa saja kandidat yang diperbolehkan maju pada putaran kedua.
2.4  Tindakan Penanganan Permasalahan Korupsi di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Berdasarkan sejarah, selain KPK yang terbentuk di tahun 2003, terdapat 6 lembaga pemberantasan korupsi yang sudah dibentuk di negara ini yakni; Operasi Militer di tahun 1957, Tim Pemberantasan Korupsi di tahun 1967, Operasi Tertib pada tahun 1977, tahun 1987 dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari sektor pajak, dibentuknya Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TKPTPK) pada tahun 1999, dan tahun 2005 dibentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor).
Pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya telah berjalan cukup lama, bahkan nyaris setua umur Republik ini berdiri. Berbagai upaya represif dilakukan terhadap para pejabat publik atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Sudah tidak terhitung telah berapa banyak pejabat negara yang merasakan getirnya hidup di hotel prodeo.
Berbagai kebijakan dan lembaga pemberantasan yang telah ada tersebut ternyata tidak cukup membawa Indonesia menjadi negara yang bersih dari korupsi. Namun  kondisi realnya Indonesia tetap dicap sebagai salah satu negara terkorup di dunia tentunya ada beberapa hal yang kurang tepat dalam pelaksanaan kebijakan atau pun kinerja dari lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
2.4.1        Strategi Pemberantasan Korupsi
Kegagalan strategi pemberantasan korupsi di masa lalu adalah pelajaran bagi bangsa untuk menetapkan langkah ke depan strategi dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi idealnya harus mengandung dua unsur, yaitu penindakan dan pencegahan. Dua unsur tersebut harus diusahakan agar dapat berjalan seiring saling melengkapi yakni korupsi harus dipetakan secara seksama dan dicari akar permasalahannya kemudian dirumuskan konsepsi pencegahannya. Sementara tidak pidana korupsi yang terus berlangsung harus dilakukan penegakan hukum secara konsisten, profesional agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Apabila pendekatan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten, maka diharapkan pemberantasan korupsi dapat diwujudkan dengan lebih efektif, sistemik, berdaya guna, dan berhasil guna.
2.4.2        Bidang Pencegahan

Ø  Pembentukan Integritas Bangsa
Mengingat begitu luas dan kompleksnya korupsi di Indonesia, salah satu kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa integritas bangsa Indonesia saat ini masih rendah. Dibutuhkan upaya untuk membentuk integritas bangsa. Upaya ini tentunya tidak mudah, diperlukan jangka waktu yang panjang dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
Pembentukan integritas bangsa dapat dimulai dari pelaksanaan pendidikan anti korupsi dengan target semua usia mulai dari usia anak-anak hingga dewasa. Kita menyadari bahwa pembentukan mental dan kepribadian seseorang dimulai sejak dini sehingga penyusunan kurikulum anti korupsi untuk dimasukkan dalam kurikulum sekolah formal di Indonesia mulai digalakkan. Kampanye dan Training For Trainers (TOT) dengan materi anti korupsi harus terus diupayakan. Disadari bahwa kampanye dan pendidikan anti korupsi tidak semata-mata dapat menunjang keberhasilan pembentukan integritas bangsa. Kampanye dan pendidikan antikorupsi penting namun hanya sebagian kecil telah dilakukan dalam rangka tumbuhnya awareness antikorupsi.
Ø  Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance)
Seiring dengan telah diberlakukannya sistem desentralisasi dalam pemerintahan Indonesia, penerapan konsep dasar tata kelola pemerintahan yang baik, hendaknya digali dari best practices yang telah dirancang dan diperkenalkan terlebih dahulu oleh beberapa pemerintah provinsi/kota/kabupaten di wilayah Indonesia. Daerah-daerah yang secara sukarela membenahi sistem administrasinya, antara lain adalah Kabupaten Solok, Kabupaten Sragen, Kabupaten Jembrana, Kota Yogyakarta, Provinsi Gorontalo, Kota Palangkaraya, kota Denpasar, dan beberapa daerah lainnya. Lingkup perbaikan sistem administrasi yang mereka lakukan secara umum meliputi perbaikan layanan publik, penegakan hukum, administrasi, keuangan, dan partisipasi aktif dari masyarakat dengan mengacu kepada prinsip-prinsip yang transparan, akuntabel, efisien, konsisten, partisipatif, dan responsif.  

Ø  Reformasi Birokrasi
Pada dasarnya semua instansi pemerintah secara bertahap akan diarahkan untuk melakukan reformasi birokrasi. Namun akibat terbatasnya anggaran yang dimiliki negara perlu dilakukan pilot project terlebih dahulu, selain untuk dievaluasi dampaknya juga untuk dijadikan pembelajaran (lesson learn) bagi instansi lain yang akan direformasi.
Dipilihnya keempat instansi tersebut didasarkan pada pengalaman pelaksanaan reformasi birokrasi oleh negara-negara di Asia, Amerika, dan Australia. Dari pengalaman negara-negara tersebut diputuskan bahwa kriteria prioritas pilot project adalah lembaga yg mengelola keuangan (tidak seluruhnya tetapi yang rawan KKN), lembaga yang menangani pemeriksaan keuangan dan penertiban aparatur dan lembaga/aparat penegakan hukum.
Cukup banyak tahapan yang dilalui dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di sini jika diurutkan maka tiap instansi harus: (i) melakukan Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan dimana di dalamnya terdapat banyak kegiatan mulai dari penyusunan peta jabatan, job description, spesifikasi jabatan, pengukuran beban kerja, klasifikasi jabatan, persyaratan/kompetensi jabatan, job grading dan assesment pegawai; (ii) review ketatalaksanaan (business process) agar tersusun Standard Operating Procedure (SOP) yang lebih efisien dan efektif dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi; (iii) penilaian (assesment) status dan kebutuhan SDM; (iv) penetapan Key Performance Indicator (KPI) setiap jabatan atau unit kerja; dan (v) perumusan besaran remunerasi sesuai bobot tugas, wewenang, dan tanggung jawab (nilai jabatan) dalam rangka penegakan reward & punishment.
Ø  Bidang Penindakan
Strategi total penindakan, seperti yang dulu dijalankan sejumlah badan-badan antikorupsi, terbukti tidak efektif dalam mengatasi problem korupsi yang sudah sistemik di Indonesia. Namun, kegiatan antikorupsi yang bersifat penindakan harus tetap dilaksanakan. Dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama pasal 11 dan 12, kegiatan penindakan meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang "melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp satu milyar". Adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur kegiatan penindakan oleh KPK menekankan tetap pentingnya aktivitas represif dalam konteks perlawanan terhadap korupsi secara nasional.
Secara umum, strategi antikorupsi KPK telah didesain sehingga berimbang dimana strategi pencegahan, penindakan, institution-building, dan penggalangan partisipasi masyarakat dapat berjalan secara sinergi. Secara spesifik, strategi penindakan difokuskan kepada aspek-aspek yang paling relevan, untuk kemudian secara periodik disusun-ulang agar dapat beradaptasi dan mengantisipasi kegiatan-kegiatan korupsi yang selalu berubah; baik karena semakin meningkatnya kompleksitas tindakan-tindakan korupsi, atau pun karena perlawanan pihak-pihak yang merasa terancam oleh kegiatan-kegiatan antikorupsi KPK.
Untuk periode 2010 sampai 2012, strategi di bidang penindakan akan tetap terfokus kepada peningkatan efek jera terhadap aparat penegakan hukum dan sektor pelayanan publik, ditambah orientasi kepada potensi pengembalian aset. Jadi konsep besarnya adalah terus melakukan kegiatan penindakan secara konsisten agar efek jera yang telah dicapai KPK selama 4 tahun pertama dipertahankan dan ditingkatkan; ini adalah bagian "stick" dari strategi umum KPK, dimana sosialisasi Good Governance, Good Corporate Governance, dan kegiatan pencegahan lainnya termasuk perbaikan renumerasi biasa dianggap bagian "carrot"-nya.
Dalam merencanakan langkah-langkah asset recovery, KPK perlu mengantisipasi perspektif semua stakeholders sebagai bagian perlawanan korupsi di Indonesia termasuk perspektif internal KPK sendiri. Penting pula bagi KPK untuk mengindahkan perspektif pembelajaran dan pertumbuhan (yang merupakan perspektif jangka panjang) dan menyesuaikan dengan perspektif keuangan, untuk memastikan tersedianya anggaran. Karenanya, pendekatan ‘balance score card' (BSC) merupakan pendekatan yang tepat untuk digunakan dalam pelaksanaan rencana strategi KPK. Pendekatan BSC seperti ini berlaku juga dalam melaksanakan fokus terhadap peningkatan efek jera.
Ø  Penyelamatan Kebocoran Negara serta Penindakan yang Konsisten
Seperti telah disebutkan, tingkat kebocoran negara baik kebocoran APBN/APBD baik melalui kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa mau pun melalui proses lain selama empat dekade ini telah mencapai level yang sangat kritis - dampaknya sangat terasa pada kondisi perekonomian Indonesia yang terus terpuruk. Untuk periode 2008 - 2012, perhatian utama KPK adalah bagaimana agar pelaksanaan strategi penindakan dapat fokus terhadap terbentuknya efek jera dan pensuksesan asset recovery dapat menyelamatkan uang negara. Di saat yang sama, KPK juga berkepentingan untuk memastikan bahwa pelaksanaan strategi penindakan dilakukan secara konsisten supaya benar-benar memenuhi mandat yang tersirat dalam UU No. 30 Tahun 2002.
Indikator-indikator tersebut telah dirancang sebagai alat ukur yang cocok untuk menilai konsistensi pelaksanaan strategi penindakan KPK di tahun 2008-2012 dimana penegakan hukum serta koordinasi dan supervisi atas lembaga-lembaga penegakan hukum telah berjalan efektif, dan tercapainya efek jera menjadi lebih mudah untuk dipantau.
Dalam konteks penyelamatan kebocoran negara, sasaran-sasaran stratejik yang dirumuskan KPK juga dirancang untuk memudahkan pemantauan dan pertanggungjawaban aktivitas-aktivitas KPK yang berfokus pada asset recovery. Contohnya, KPK dan masyarakat dapat menilai kinerja KPK dalam mensukseskan usaha asset recovery dengan melihat persentase perkara yang berhasil diputuskan di pengadilan, lalu melihat apakah kasus-kasus tersebut menyangkut usaha asset recovery.








BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemberantasan korupsi yang sistemik dan konsisten merupakan kunci tercapainya visi Indonesia yang bebas korupsi. Namun meski pun merupakan hal yang sulit, pemberantasan korupsi yang sistemik di Indonesia bukan merupakan hal yang mustahil, terlebih dengan adanya lembaga seperti KPK yang mempunyai kewenangan yang lengkap di bidang penindakan maupun pencegahan.
Meskipun KPK sudah dilengkapi dengan berbagai kewenangan dan fasilitas yang menunjang untuk menjadi focal point dalam pemberantasan korupsi yang sistemik di Indonesia, namun tetap dibutuhkan beberapa prasyarat demi tercapainya visi Indonesia yang bebas korupsi. Syarat tersebut antara lain kesiapan dan keahlian dari personel penegak hukum dalam menangani kasus korupsi, perlunya dukungan politik yang konsisten dari pemerintah, dan perlunya dukungan masyarakat luas baik masyarakat lokal maupun Internasional.

DAFTAR PUSTAKA

Atmasasmita, Romli.2004.Sekitar Masalah Korupsi “Aspek Nasional dan Aspek Internasional”.Mandar Maju.jakarta
Lopa,  Baharuddin.1997.Masalah Korupsi dan Pemecahanya.PT. Kipas Putih Aksara.Jakarta Selatan
Prinst, Darwin,SH.2002.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.PT. Citra Aditya Bakti.Bandung
Sasangka, Hari.2007.Komentar Korupsi.Mandar Maju.Bandung
Teras Narang, Agustin,SH.2004.Korupsi Kejahatan Luar Biasa.PT. Megatama Sofa Persindo
Artikel Korupsi adalah Pelanggaran HAM  Diposkan oleh Ardi Hermawan, 28-11-2011
Artikel KORUPSI, http://www.ubb.ac.id Email : info@ubb.ac.id, 28-11-2011
Forum Studi Humaniora Makassar, 28-11-2011
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan PemeriksaanTindak Pidana Korupsi
Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah - LIPI, Pengajar llmu Sejarah, Sosiologi dan Tata Negara. 28-11-2011
TAJUK RENCANA suaramerdeka.com, 28-11-2011
UU Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
www.setneg.go.id, 28-11-2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Abstract

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM