MAKALAH
EKONOMI POLITIK
“PERMASALAHAN KORUPSI”
Di Susun Oleh:
Yandra Prayoga
NIM BAC 109 002
UNIVERSITAS PALANGKARAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Reformasi sudah
bergulir sejak tahun 1998, kemudian sejak saat itu desakan untuk demokratisasi
dan pemberantasan KKN sudah bergema. Akan tetapi kenyataanya penanganan korupsi
sampai saat ini belum sampai pada hasil yang maksumal dan belum memuaskan. Kasus-kasus
yang menarik perhatian publik penanganannya tidak mengalami kemajuan bahkan
cenderung hilang. Disisi lain desakan untuk mengadili koruptor semakin nyaring
terdengar di tandai dengan lahirnya berbagai LSM anti korupsi misalnya saja
dijakarta terlahir ICW yang berfasil mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang
melibatkan pejabat tinggi Negara yang bernilai miliaran rupiah. Kemudian di
sumatar utara lahir yang namanya judicial watch yang bertugas memantau lembaga
peradilan, komite independent anti korupsi (KIAK) yang konsen dengan
pemberantasan korupsi. Kemudian pada tahun 2004 berdirilah lembaga resmi
pemerintah yangbernama KPK.
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa
para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif
menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme,
tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat.
Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur,
mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa
para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas
mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus
duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan
kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian
banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean
goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama
32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi,
politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi
harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan
yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya dapat terwujud,
perubahan tersebut bergerak sangat lambat bahkan sebagian kebobrokan itu
menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salah satu
bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Praktek KKN ini merupakan salah satu penyakit akut yang terjadi dimasa orde
baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan
birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan
terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.
Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan
pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah
monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun
kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan, Bagaimana bila suatu saat mereka
bisa menduduki jabatan stategis dan basah? Jadi mereka tinggal meningkatkan
kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang
berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan
dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum
tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi
suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas
sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan
yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin
meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan
negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.
Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip
asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang
sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang
muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat
penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta
bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif
masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.
Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum
ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum
seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum
merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan
dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya
mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya
menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial
memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya
hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya.
Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak
ditakuti seperti halnya virus mematikan. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan
kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang
karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti
koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih
dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau
orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa
Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir
masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya
materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila
berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama
dan etika moral.
1.2 Rummusan Masalah
1 )
Bagaimana sejarah dan
pengertian korupsi?
2 )
Seperti apa modus
modus operandi yang dilakukan para koruptor?
3 )
Apakah ada negara
yang gagal karena korupsi?
4 )
Tidakan apa yang
diambil oleh negara untuk mengatasi permasalahan korupsi?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini untuk mengetahui
definisi korupsi, untuk mengetahui permasalahan tentang korupsi, proses
pencegahan dan penindakan kasus korupsi dengan cara yang adil dan sesuai dengan
HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah dan
Pengertian Korupsi
Pada masa penjajahan kolonial belanda bentuk kejahatan
korupsi masih sangat sederhana, misalnya suap atau memaksa seseorang memberikan
sesuatu oleh pejabat atau pegawai negeri. Korupsi banyak jenisnya seperti
bidang politik, keuangan dan meterial. Korupsi dibidang politik termasuk
penyalahgunaan alat resmi dan dana negara untuk kepentingan pribadi atau
golongan (Dr. Andi Hamzah, S.H, 1995).
Korupsi di Indonesia sudah 'membudaya' sejak dulu, sebelum
dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era
Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun
hasilnya masih jauh dari kata memuaskan. Sejarawan di Indonesia umumnya kurang
tertarik memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi
yang berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan,
kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah
Hindia Belanda sendiri. Sejarawan lebih tertarik pada pengkajian sejarah
politik dan sosial, padahal dampak yang ditimbulkan dari aspek sejarah ekonomi
itu, khususnya dalam "budaya korupsi" yang sudah mendarah daging
mampu mempengaruhi bahkan merubah peta perpolitikan, baik dalam skala lokal
yaitu lingkup kerajaan yang bersangkutan maupun skala besar yaitu sistem dan
pola pemerintahan di Nusantara ini. Sistem dan pola itu dengan kuat mengajarkan
"perilaku curang, culas, uncivilian, amoral, oportunis dan lain-lain"
dan banyak menimbulkan tragedi yang teramat dahsyat.
Selain kapan cikal bakal korupsi itu tumbuh di Indonesia
maka akan saya artikan apa itu korupsi. Pengertian korupsi sendiri berasal dari
bahasa latin “corruptio” atau “corrotus” yang kemudian muncul dalam bahasa
inggris dan prancis yaitu “corruption”, dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia
“korupsi” (Dr. Andi Hamzah, S.H), korupsi secara harafiah berarti jahat atau
busuk, sedangkan A.I.N. Kramer S.T. mengartikan sebagai sesuatu hal yang busuk,
rusak atau disuapi. Korupsi adalah suatu tindak pidana penyuapan dan perbuatan
melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian
negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat, baik dalam bidang
materil ataupun dalam bidang perpolitikan (prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H,
1997). Selain definisi korupsi yang dikemukakan oleh para ahli ada juga
definisi korupsi dari Perpu No. 24 tahun 1960 tentang penghapusan, penuntutan
dan pemeriksaan tindak pidana korupsi yang mendefinisikan korupsi sebagai
tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahtan atau atau
pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara
atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari
keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain. Kemudian perbuatan seseorang
yang dengan atau karena melakukan sesuatu kejahatan atau pelanggarang memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan denagn menyalahgunakan
jabatan dan kedudukan.
2.1.1
Era Sebelum
Indonesia Merdeka
Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh
"budaya-tradisi korupsi" yang tiada henti karena didorong oleh motif
kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita dapat menyirnak bagaimana tradisi korupsi
berjalin berkelin dan dengan perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai
tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekusaan:
Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya), Majapahit (pemberontakan
Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir dengan Haryo
Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng
Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya sampai terjadfnya
beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi
dan Kekuasaan di Indonesia.
Umumnya para Sejarawan Indonesia belum mengkaji sebab
ekonomi mengapa mereka saling berebut kekuasaan. Secara politik memang telah
lebih luas dibahas, namun motif ekonomi memperkaya pribadi dan keluarga
diantara kaum bangsawan belum nampak di permukaan "Wajah Sejarah
Indonesia".
Pada tahun 1755 dengan Perjanjian Giyanti, VOC rnemecah
Mataram menjadi dua kekuasaan yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan
Surakarta. Kemudian tahun 1757/1758 VOC memecah Kasunanan Surakarta menjadi dua
daerah kekuasaan yaitu Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran. Baru pada
beberapa tahun kemudian Kasultanan Yogyakarta juga dibagi dua menjadi
Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman.
Benar bahwa penyebab pecah dan lemahnya Mataram lebih
dikenal karena faktor intervensi dari luar, yaitu campur tangan VOC di
lingkungan Kerajaan Mataram. Namun apakah sudah ada yang meneliti bahwa
penyebab utama mudahnya bangsa asing (Belanda) mampu menjajah Indonesia, lebih
karena perilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan
keluarga, kurang mengutamakan aspek pendidikan moral, kurang memperhatikan
"character building", mengabaikan hukum apalagi demokrasi terlebih
lagi sebagian besar penduduk di Nusantara tergolong miskin, mudah dihasut
provokasi atau mudah termakan isu dan yang lebih parah mudah diadu domba.
Belanda memahami betul akar "budaya korup" yang
tumbuh subur pada bangsa Indonesia, maka melalui politik "Devide et
Impera" mereka dengan mudah menaklukkan Nusantara! Namun, bagaimanapun
juga Sejarah Nusantara dengan adanya intervensi dan penetrasi Barat, rupanya
tidak jauh lebih parah dan penuh tindak kecurangan, perebutan kekuasaan yang
tiada berakhir, serta "berintegrasi' seperti sekarang. Gelaja korupsi dan
penyimpangan kekusaan pada waktu itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan,
sultan dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris "belum mengenal" atau
belum memahaminya.
Dalam buku History of Java karya Thomas Stanford Raffles
(Gubernur Jenderal Inggris yang memerintah Pulau Jawa tahun 1811-1816), terbit
pertama tahun 1816 mendapat sambutan yang "luar biasa" baik di
kalangan bangsawan lokal atau pribumi Jawa maupun bangsa Barat. Buku tersebut
sangat luas memaparkan aspek budaya meliputi situasi geografi, nama-nama
daerah, pelabuhan, gunung, sungai, danau, iklim, kandungan mineral, flora dan
fauna, karakter dan komposisi penduduk, pengaruh budaya asing dan lain-lain.
Hal menarik dalam buku itu adalah pembahasan seputar
karakter penduduk Jawa. Penduduk Jawa digambarkan sangat "nrimo" atau
pasrah terhadap keadaan. Namun, di pihak lain, mempunyai keinginan untuk lebih
dihargai oleh orang lain. Tidak terus terang, suka menyembunyikan persoalan,
dan termasuk mengambil sesuatu keuntungan atau kesempatan di kala orang lain
tidak mengetahui.
Hal rnenarik lainnya adalah adanya bangsawan yang gemar
menumpuk harta, memelihara sanak (abdi dalem) yang pada umumnya abdi dalem
lebih suka mendapat atau mencari perhatian majikannya. Akibatnya, abdi dalem
lebih suka mencari muka atau berperilaku oportunis. Dalam kalangan elit
kerajaan, raja lebih suka disanjung, dihorrnati, dihargai dan tidak suka
menerima kritik dan saran. Kritik dan saran yang disarnpaikan di muka umum
lebih dipandang sebagai tantangan atau perlawanan terhadap kekuasaannya. Oleh
karena itu budaya kekuasaan di Nusantara (khususnya Jawa) cenderung otoriter.
Daiam aspek ekonomi, raja dan lingkaran kaum bangsawan mendominasi
sumber-sumber ekonomi di masyarakat. Rakyat umumnya "dibiarkan"
miskin, tertindas, tunduk dan harus menuruti apa kata, kemauan atau kehendak
"penguasa".
Budaya yang sangat tertutup dan penuh "keculasan"
itu turut menyuburkan "budaya korupsi" di Nusantara. Tidak jarang
abdi dalem juga melakukan "korup" dalam mengambil "upeti"
(pajak) dari rakyat yang akan diserahkan kepada Demang (Lurah) selanjutnya oleh
Demang akan diserahkan kepada Turnenggung. Abdidalem di Katemenggungan
setingkat kabupaten atau propinsi juga mengkorup (walaupun sedikit) harta yang
akan diserahkan kepada Raja atau Sultan.
Alasan mereka dapat mengkorup, karena satuan hitung belum
ada yang standar, di samping rincian barang-barang yang pantas dikenai pajak
juga masih kabur. Sebagai contoh, upeti dikenakan untuk hasil-hasil pertanian
seperti Kelapa, Padi, dn Kopi. Namun ukuran dan standar upeti di beberapa
daerah juga berbeda-beda baik satuan barang, volume dan beratnya, apalagi
harganya. Beberapa alasan itulah yang mendorong atau menye-babkan para
pengumpul pajak cenderung berperilaku "memaksa" rakyat kecil, di pihak
lain menambah "beban" kewajiban rakyat terhadap jenis atau volume komoditi
yang harus diserahkan.
Kebiasaan mengambil "upeti" dari rakyat kecil yang
dilakukan oleh Raja Jawa ditiru oleh Belanda ketika menguasai Nusantara (1800 -
1942) minus Zaman Inggris (1811 - 1816), Akibat kebijakan itulah banyak terjadi
perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Belanda. Sebut saja misalnya perlawanan
Diponegoro (1825 -1830), Imam Bonjol (1821 - 1837), Aceh (1873 - 1904) dan
lain-lain. Namun, yang lebih menyedihkan lagi yaitu penindasan atas penduduk
pribumi (rakyat Indonesia yang terjajah) juga dilakukan oleh bangsa Indonesia
sendiri. Sebut saja misalnya kasus penyelewengan pada pelaksanaan Sistem
"Cuituur Stelsel (CS)" yang secara harfiah berarti Sistem Pembudayaan.
Walaupun tujuan utama sistem itu adalah membudayakan tanaman produktif di
masyarakat agar hasilnya mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan
memberi kontribusi ke kas Belanda, namun kenyataannya justru sangat
memprihatinkan.
Isi peraturan (teori atau bunyi hukumnya) dalam CS
sebenarnya sangat "manusiawi" dan sangat "beradab", namun
pelaksanaan atau praktiknyalah yang sangat tidak manusiawi, mirip Dwang Stelsel
(DS), yang artinya "Sistem Pemaksaan". Itu sebabnya mengapa sebagian
besar pengajar, guru atau dosen sejarah di Indonesia mengganti sebutan CS
menjadi DS. mengganti ungkapan "Sistem Pembudayaan" menjadi
"Tanam Paksa".
2.1.2
Era Orde Lama
"Budaya korupsi" yang sudah mendarah daging sejak
awal sejarah Indonesia dimulai seperti telah diuraikan di muka, rupanya kambuh
lagi di Era Pasca Kemerdekaan Indonesia, baik di Era Orde Lama maupun di Era
Orde Baru. Titik tekan dalam persoalan korupsi sebenarnya adalah masyarakat
masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Ibarat penyakit, sebenarnya sudah ditemukan penyebabnya, namun obat mujarab
untuk penyembuhan belum bisa ditemukan.
Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua
kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi - Paran dan Operasi Budhi - namun
ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran,
singkatan dari Panitia Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan
Undang-undang Keadaan Bahaya, dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu
oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.
Salah satu tugas Paran saat itu adalah agar para pejabat
pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan - istilah sekarang :
daftar kekayaan pejabat negara. Dalam perkembangannya kemudian ternyata
kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat.
Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran tetapi langsung
kepada Presiden.
Usaha Paran akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan
pejabat berlindung di balik Presiden. Di sisi lain, karena pergolakan di
daerah-daerah sedang memanas sehingga tugas Paran akhirnya diserahkan kembali
kepada pemerintah (Kabinet Juanda).
Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963,
upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. Nasution yang saat itu menjabat
sebagai Menkohankam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu oleh Wiryono
Prodjodikusumo. Tugas mereka lebih berat, yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi
ke meja pengadilan.
Lembaga ini di kemudian hah dikenal dengan istilah
"Operasi Budhi". Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta
lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi.
Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan. Misalnya, untuk menghindari
pemeriksaan, Dirut Pertamina mengajukan permohonan kepada Presiden untuk
menjalankan tugas ke luar negeri, sementara direksi yang lain menolak diperiksa
dengan dalih belum mendapat izin dari atasan.
Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan,
keuangan negara dapat diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 11 miliar, jumlah
yang cukup signifikan untuk kurun waktu itu. Karena dianggap mengganggu
prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan. Menurut Soebandrio dalam
suatu pertemuan di Bogor, "prestise Presiden harus ditegakkan di atas
semua kepentingan yang lain".
Selang beberapa hari kemudian, Soebandrio mengumurnkan
pembubaran Paran/Operasi Budhi yang kemudian diganti namanya menjadi Kotrar
(Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) di mana Presiden Sukarno menjadi
ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Sejarah kemudian
mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.
2.1.3
Era Orde Baru
Pada pidato kenegaraan di depan anggota DPR/MPR tanggal 16
Agustus 1967, Pj Presiden Soeharto menyalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu
memberantas korupsi sehingga segala kebijakan ekonomi dan politik berpusat di
Istana. Pidato itu memberi isyarat bahwa Soeharto bertekad untuk membasmi
korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud dari tekad itu tak lama kemudian dibentuklah
Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.
Tahun 1970, terdorong oleh ketidak-seriusan TPK dalam
memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan
unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti
Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena
dianggap sebagai sarang korupsi. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang
dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat
beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof
Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto. Tugas mereka yang utama
adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT
Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun kornite ini hanya "macan
ompong" karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak
direspon pemerintah.
Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib,
dibentuklah Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas antara lain juga memberantas
korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat. Tak lama setelah
Opstib terbentuk, suatu ketika timbul perbedaan pendapat yang cukup tajam
antara Sudomo dengan Nasution. Hal itu menyangkut pemilihan metode atau cara
pemberantasan korupsi, Nasution berpendapat apabila ingin berhasil dalam
memberantas korupsi, harus dimulai dari atas. Nasution juga menyarankan kepada
Laksamana Sudomo agar memulai dari dirinya. Seiring dengan berjalannya waktu,
Opstib pun hilang ditiup angin tanpa bekas sama sekali.
2.1.4 Era Reformasi
Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya "korupsi"
lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi
hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit "Virus
Korupsi" yang sangat ganas. Di era pemerintahan Orde Baru, korupsi sudah
membudaya sekali, kebenarannya tidak terbantahkan. Orde Baru yang bertujuan
meluruskan dan melakukan koreksi total terhadap ORLA serta melaksanakan
Pancasila dan DUD 1945 secara murni dan konsekwen, namun yang terjadi justru
Orde Baru lama-lama rnenjadi Orde Lama juga dan Pancasila maupun UUD 1945 belum
pernah diamalkan secara murni, kecuali secara "konkesuen" alias
"kelamaan".
Kemudian, Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau
lembaga Ombudsman, Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim
Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung
Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo, Namun di tengah semangat
menggebu-gebu untuk rnemberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu
judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu,
Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya. pemberantasan KKN.
Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap
sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang dapat mendukung
upaya pemberantasan korupsi. Kegemaran beliau melakukan pertemuan-pertemuan di
luar agenda kepresidenan bahkan di tempat-tempat yang tidak pantas dalam
kapasitasnya sebagai presiden, melahirkan kecurigaan masyarakat bahwa Gus Dur
sedang melakukan proses tawar-menawar tingkat tinggi.
Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan
konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya, Gus Dur didera
kasus Buloggate. Gus Dur lengser, Mega pun menggantikannya melalui apa yang
disebut sebagai kompromi politik. Laksamana Sukardi sebagai Menneg BUMN tak
luput dari pembicaraan di masyarakat karena kebijaksanaannya menjual aset-aset
negara.
Di masa pemerintahan Megawati pula kita rnelihat dengan
kasat mata wibawa hukum semakin merosot, di mana yang menonjol adalah otoritas
kekuasaan. Lihat saja betapa mudahnya konglomerat bermasalah bisa mengecoh
aparat hukum dengan alasan berobat ke luar negeri. Pemberian SP3 untuk Prajogo
Pangestu, Marimutu Sinivasan, Sjamsul Nursalim, The Nien King, lolosnya
Samadikun Hartono dari jeratan eksekusi putusan MA, pemberian fasilitas MSAA
kepada konglomerat yang utangnya macet, menjadi bukti kuat bahwa elit
pemerintahan tidak serius dalam upaya memberantas korupsi, Masyarakat menilai
bahwa pemerintah masih memberi perlindungan kepada para pengusaha besar yang
nota bene memberi andil bagi kebangkrutan perekonomian nasional. Pemerintah
semakin lama semakin kehilangan wibawa. Belakangan kasus-kasus korupsi merebak
pula di sejumlah DPRD era Reformasi.
Pelajaran apa yang bisa ditarik dari uraian ini? Ternyata
upaya untuk memberantas korupsi tidak semudah memba-likkan tangan. Korupsi
bukan hanya menghambat proses pembangunan negara ke arah yang lebih baik, yaitu
peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan rakyat. Ketidakberdayaan
hukum di hadapan orang kuat, ditambah minimnya komitmen dari elit pemerintahan
rnenjadi faktor penyebab mengapa KKN masih tumbuh subur di Indonesia. Semua itu
karena hukum tidak sama dengan keadilan, hukum datang dari otak manusia
penguasa, sedangkan keadilan datang dari hati sanubari rakyat.
2.2 Modus Operandi
Permasalahan Korupsi
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari tahun 2004 hingga 2008 ada 211
kasus korupsi yang diselidiki, 107 perkara penyidikan, 75 perkara penuntutan,
59 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dan 53 perkara telah dieksekusi.
Dari ratusan
kasus korupsi itu, ada 8 kelompok perkara menurut jenis Tindak Pidana Korupsi
(TPK)-nya. Delapan kelompok itu adalah
1) TPK dalam
pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/D
2) TPK dalam
penyalahgunaan anggaran
3) TPK dalam
perizinan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan
4) TPK
penggelapan dalam jabatan
5) TPK
pemerasan dalam jabatan
6) TPK
penerimaan suap
7) TPK
gratifikasi
8) TPK
penerimaan uang dan barang yang berhubungan dengan jabatan.
Selain
memaparkan jenis-jenis TPK, dalam dialog dengan para kepala daerah di Gedung
DPD, Ketua KPK Antasari Azhar juga
menyampaikan sejumlah modus operandi korupsi di daerah. Berikut adalah 18 modus
operandi yang dirangkum KPK:
1)
Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk
"membujuk" Kepala Daerah/Pejabat Daeerah mengintervensi proses
pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai
kontrak, dan pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat
maupun daerah.
2)
Pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah untuk
mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender
atau ditunjuk langsung, dan harga barang/jasa dinaikkan (mark up),
kemudian selisihnya dibagi-bagikan.
3)
Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah
ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan
melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak.
4)
Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan
dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian
mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang
tidak benar atau fiktif.
5)
Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya
menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk
kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah ybs, kemudian mempertanggungjawabkan
pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak
benar, bahkan dengan menggunakan bukti-bukti yang kegiatannya fiktif.
6)
Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar
pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi.
7)
Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah
bersepakat melakukan ruislag atas aset Pemda dan melakukan mark down atas
aset Pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan.
8)
Para Kepala Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada
pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.
9)
Kepala Daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan
menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
10) Kepala Daerah membuka rekening atas nama kas
daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk),
dimaksudkan untuk mepermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
11) Kepala Daerah meminta atau menerima jasa
giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank.
12) Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan
sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan
finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
13) Kepala Daerah menerima uang/barang yang
berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya.
14) Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli
lebih dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada
instansinya dengan harga yang sudah di-mark up.
15) Kepala Daerah meminta bawahannya untuk
mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerahnya.
16) Kepala Daerah memberikan dana kepada pejabat
tertentu dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK.
17) Kepala Daerah memberikan dana kepada DPRD
dalam proses penyusunan APBD.Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk perkara
pribadi dengan beban anggaran daerah.
2.3 Negara Yang Gagal Karena
korupsi
Pelayan negara
(pemerintah-an) menjadi kelas tersendiri yang eksis dan terlepas dari akar
fungsinya. Sumpah serapah rakyat bergema tak bertepi ibarat nyanyian
sunyi yang tak bernada. Sindiran para akademisi terhadap para pemerintah
dianggap teks tak berjiwa. Kritikan para aktifis terhadap pemerintah dianggap
pepesan kosong. Demonstrasi para mahasiswa terhadap pemerintah dianggap
tontonan pertunjukan sirkus yang menggelikan. Rasa muka tembok malu para elit
pemerintah terkamuflase menjadi tindakan selebritas dan pesolek yang keren.
Rakyat termangu bodoh menonton geliat para pesolek yang kehilangan gen rasa
malu diatas catwalk pentas negara. Betapa tidak, korupsi menjadi sistem budaya
yang menjadi corak kepribadian untuk mengejar kemakmuran dan gengsi. Kontrak
kesepakatan sosial berupa "arisan" (koperatik) ekonomi nasional
dirusak oleh para si muka-tembok hampir di semua institusi atau lembaga negara.
Tidak tanggung-tangung, budaya guritanisme korupsi mulai dari level
institusi-lembaga nasional hingga yang paling bawah yakni lembaga pedesaan. Anak
kandung korupsi melahirkan ketakseimbangan alokasi pendapatan nasional,
sehingga menimbulkan kemiskinan. Kemiskinan adalah tersumbatnya aliran
pendapatan nasional ke rakyat sehingga kehidupan rakyat tidak merata. Sehingga
kemiskinan melahirkan "frustrasi sosial" yang kemudian menjadi
"frustrasi kolektif" rakyat dan frustrasi kolektif melahirkan
kerusuhan sosial. Akumulasi dari mentalitas para elit yang korup, melahirkan
ketidak-percayaan rakyat terhadap pemerintahan, sehingga sistem sosial
alternatif menjadi jawabannya. Bahkan, transformasi menuju sistem sosial
alternatif diorganisasi menjadi gerakan oposan yang progresif.
Untuk negara
yang gagal karena korupsi dalam hal ini saya mengambil contoh Republik Haiti. Republik
Haiti adalah sebuah negara di Karibia yang meliputi bagian barat pulau Hispaniola dan
beberapa pulau kecil lainnya di Laut Karibia. Haiti
merupakan negara kedua yang merdeka di Benua
Amerika setelah Amerika
Serikat. Dia juga salah satu produsen gula terpenting
di dunia.
Hati juga merupakan
salah satu negara termiskin di dunia. Apalagi setelah dilanda gempa hebat pada
tahun 2009 yang menyebabkan ekonomi negara itu amburadul. Kepolisian masih
terus menjadi faktor sentral korupsi di Haiti meski nyatanya korupsi terjadi
semua instansi pemerintah. Karena polisi
juga merupakan pejabat resmi yang sehari-harinya berurusan paling dekat dengan
warga masyarakat, korupsi di kepolisianlah yang berperan penting jadi penyebab
berubahnya sifat kehidupan sehari-hari di Haiti, merasuki segenap lapisan
masyarakat dan tata cara berbisnis di sana.
Haiti
menjatuhkan dakwaan korupsi dan pencurian kekayaan negara kepada mantan
diktator Jean-Claude Duvalier, Selasa 18 Januari 2011 waktu setempat. Dakwaan
itu dikeluarkan saat pria berjuluk "Baby Doc" itu pulang ke Haiti
awal pekan ini. Duvalier pulang setelah mengasingkan diri di Prancis
selama 24 tahun. Menurut stasiun televisi BBC, Duvalier dituduh
melakukan kejahatan itu selama memerintah Haiti 1971-1986. Bersama istrinya,
Duvalier menginap di suatu hotel di Ibukota Port-au-Prince. Dia lalu dikunjungi
pejabat kejaksaan Haiti dan seorang hakim, Selasa 18 Januari 2011. Mereka
menginterogasi Duvalier atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan uang negara
sebesar jutaan dolar selama dia memerintah sebelum kabur ke Prancis.
Kemudian,
Duvalier dibawa ke pengadilan untuk mendengarkan dakwaan dan diperbolehkan
pulang ke hotel di bawah kawalan polisi. Mantan diktator berusia 59 tahun itu
tidak langsung ditangkap, dan hakim belum memutuskan apakah akan terus
menyidangkan dia di pengadilan. Namun, kalangan pembela HAM di Haiti ingin agar
Duvalier juga dikenakan dakwaan atas kasus penyiksaan dan pembunuhan massal
yang menewaskan ribuan orang. Kedatangan Duvalier ini tidak disangka-sangka
banyak pihak. Dia hanya mengatakan ingin pulang demi bisa membantu Haiti, yang
porak-poranda setelah bencana gempa bumi setahun lalu. Bencana gempa itu
menewaskan lebih dari 250.000 jiwa.
Amerika
Serikat bersikap skeptis atas motivasi Duvalier datang ke Haiti. Menurut
jurubicara Departemen Luar Negeri AS, Phillip Crowley, kedatangan Duvalier ini
justru menambah beban bagi Haiti. Kedatangan Duvalier pekan ini bertepatan
dengan jadwal awal pemilu putaran kedua di Haiti untuk memilih presiden baru
pengganti Rene Preval, yang akan habis masa jabatannya. Namun, jadwal pemilu
itu ditunda hingga waktu belum ditentukan, karena belum ada kepastian siapa
saja kandidat yang diperbolehkan maju pada putaran kedua.
2.4
Tindakan
Penanganan Permasalahan Korupsi di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang
dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini
didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di era
reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan
mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Berdasarkan
sejarah, selain KPK yang terbentuk di tahun 2003, terdapat 6 lembaga
pemberantasan korupsi yang sudah dibentuk di negara ini yakni; Operasi Militer
di tahun 1957, Tim Pemberantasan Korupsi di tahun 1967, Operasi Tertib pada
tahun 1977, tahun 1987 dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari sektor
pajak, dibentuknya Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TKPTPK)
pada tahun 1999, dan tahun 2005 dibentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Timtas Tipikor).
Pemberantasan
korupsi di Indonesia sebenarnya telah berjalan cukup lama, bahkan nyaris setua
umur Republik ini berdiri. Berbagai upaya represif dilakukan terhadap para
pejabat publik atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Sudah
tidak terhitung telah berapa banyak pejabat negara yang merasakan getirnya
hidup di hotel prodeo.
Berbagai
kebijakan dan lembaga pemberantasan yang telah ada tersebut ternyata tidak
cukup membawa Indonesia menjadi negara yang bersih dari korupsi. Namun kondisi realnya Indonesia tetap dicap sebagai
salah satu negara terkorup di dunia tentunya ada beberapa hal yang kurang tepat
dalam pelaksanaan kebijakan atau pun kinerja dari lembaga pemberantasan korupsi
tersebut.
2.4.1
Strategi
Pemberantasan Korupsi
Kegagalan
strategi pemberantasan korupsi di masa lalu adalah pelajaran bagi bangsa untuk
menetapkan langkah ke depan strategi dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan
korupsi idealnya harus mengandung dua unsur, yaitu penindakan dan pencegahan.
Dua unsur tersebut harus diusahakan agar dapat berjalan seiring saling
melengkapi yakni korupsi harus dipetakan secara seksama dan dicari akar permasalahannya
kemudian dirumuskan konsepsi pencegahannya. Sementara tidak pidana korupsi yang
terus berlangsung harus dilakukan penegakan hukum secara konsisten, profesional
agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Apabila pendekatan
tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten, maka diharapkan pemberantasan
korupsi dapat diwujudkan dengan lebih efektif, sistemik, berdaya guna, dan
berhasil guna.
2.4.2
Bidang Pencegahan
Ø
Pembentukan
Integritas Bangsa
Mengingat
begitu luas dan kompleksnya korupsi di Indonesia, salah satu kesimpulan yang
bisa diambil adalah bahwa integritas bangsa Indonesia saat ini masih rendah.
Dibutuhkan upaya untuk membentuk integritas bangsa. Upaya ini tentunya tidak
mudah, diperlukan jangka waktu yang panjang dan konsistensi dalam
pelaksanaannya.
Pembentukan
integritas bangsa dapat dimulai dari pelaksanaan pendidikan anti korupsi dengan
target semua usia mulai dari usia anak-anak hingga dewasa. Kita menyadari bahwa
pembentukan mental dan kepribadian seseorang dimulai sejak dini sehingga
penyusunan kurikulum anti korupsi untuk dimasukkan dalam kurikulum sekolah
formal di Indonesia mulai digalakkan. Kampanye dan Training For Trainers (TOT)
dengan materi anti korupsi harus terus diupayakan. Disadari bahwa kampanye dan
pendidikan anti korupsi tidak semata-mata dapat menunjang keberhasilan
pembentukan integritas bangsa. Kampanye dan pendidikan antikorupsi penting
namun hanya sebagian kecil telah dilakukan dalam rangka tumbuhnya awareness antikorupsi.
Ø
Penerapan Tata
Kelola Pemerintahan yang baik (Good
Governance)
Seiring
dengan telah diberlakukannya sistem desentralisasi dalam pemerintahan
Indonesia, penerapan konsep dasar tata kelola pemerintahan yang baik, hendaknya
digali dari best practices yang
telah dirancang dan diperkenalkan terlebih dahulu oleh beberapa pemerintah
provinsi/kota/kabupaten di wilayah Indonesia. Daerah-daerah yang secara
sukarela membenahi sistem administrasinya, antara lain adalah Kabupaten Solok,
Kabupaten Sragen, Kabupaten Jembrana, Kota Yogyakarta, Provinsi Gorontalo, Kota
Palangkaraya, kota Denpasar, dan beberapa daerah lainnya. Lingkup perbaikan
sistem administrasi yang mereka lakukan secara umum meliputi perbaikan layanan
publik, penegakan hukum, administrasi, keuangan, dan partisipasi aktif dari masyarakat
dengan mengacu kepada prinsip-prinsip yang transparan, akuntabel, efisien,
konsisten, partisipatif, dan responsif.
Ø
Reformasi Birokrasi
Pada
dasarnya semua instansi pemerintah secara bertahap akan diarahkan untuk
melakukan reformasi birokrasi. Namun akibat terbatasnya anggaran yang dimiliki
negara perlu dilakukan pilot project
terlebih dahulu, selain untuk dievaluasi dampaknya juga untuk dijadikan
pembelajaran (lesson learn)
bagi instansi lain yang akan direformasi.
Dipilihnya
keempat instansi tersebut didasarkan pada pengalaman pelaksanaan reformasi
birokrasi oleh negara-negara di Asia, Amerika, dan Australia. Dari pengalaman
negara-negara tersebut diputuskan bahwa kriteria prioritas pilot project adalah lembaga yg
mengelola keuangan (tidak seluruhnya tetapi yang rawan KKN), lembaga yang
menangani pemeriksaan keuangan dan penertiban aparatur dan lembaga/aparat
penegakan hukum.
Cukup
banyak tahapan yang dilalui dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di sini jika
diurutkan maka tiap instansi harus: (i) melakukan Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan dimana di dalamnya terdapat banyak kegiatan mulai dari
penyusunan peta jabatan, job
description, spesifikasi jabatan, pengukuran beban kerja, klasifikasi
jabatan, persyaratan/kompetensi jabatan, job
grading dan assesment
pegawai; (ii) review ketatalaksanaan (business process) agar tersusun Standard Operating Procedure (SOP)
yang lebih efisien dan efektif dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan
komunikasi; (iii) penilaian (assesment)
status dan kebutuhan SDM; (iv) penetapan Key
Performance Indicator (KPI) setiap jabatan atau unit kerja; dan (v)
perumusan besaran remunerasi sesuai bobot tugas, wewenang, dan tanggung jawab
(nilai jabatan) dalam rangka penegakan reward
& punishment.
Ø
Bidang Penindakan
Strategi
total penindakan, seperti yang dulu dijalankan sejumlah badan-badan
antikorupsi, terbukti tidak efektif dalam mengatasi problem korupsi yang sudah
sistemik di Indonesia. Namun, kegiatan antikorupsi yang bersifat penindakan
harus tetap dilaksanakan. Dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama pasal 11 dan 12, kegiatan penindakan
meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi yang "melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara;
mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian
negara paling sedikit Rp satu milyar". Adanya ketentuan-ketentuan yang
mengatur kegiatan penindakan oleh KPK menekankan tetap pentingnya aktivitas
represif dalam konteks perlawanan terhadap korupsi secara nasional.
Secara
umum, strategi antikorupsi KPK telah didesain sehingga berimbang dimana
strategi pencegahan, penindakan, institution-building,
dan penggalangan partisipasi masyarakat dapat berjalan secara sinergi. Secara
spesifik, strategi penindakan difokuskan kepada aspek-aspek yang paling
relevan, untuk kemudian secara periodik disusun-ulang agar dapat beradaptasi
dan mengantisipasi kegiatan-kegiatan korupsi yang selalu berubah; baik karena
semakin meningkatnya kompleksitas tindakan-tindakan korupsi, atau pun karena
perlawanan pihak-pihak yang merasa terancam oleh kegiatan-kegiatan antikorupsi
KPK.
Untuk
periode 2010 sampai 2012, strategi di bidang penindakan akan tetap terfokus
kepada peningkatan efek jera terhadap aparat penegakan hukum dan sektor
pelayanan publik, ditambah orientasi kepada potensi pengembalian aset.
Jadi konsep besarnya adalah terus melakukan kegiatan penindakan secara
konsisten agar efek jera yang telah dicapai KPK selama 4 tahun pertama
dipertahankan dan ditingkatkan; ini adalah bagian "stick" dari
strategi umum KPK, dimana sosialisasi Good Governance, Good Corporate
Governance, dan kegiatan pencegahan lainnya termasuk perbaikan renumerasi
biasa dianggap bagian "carrot"-nya.
Dalam merencanakan langkah-langkah asset recovery,
KPK perlu mengantisipasi perspektif semua stakeholders sebagai bagian
perlawanan korupsi di Indonesia termasuk perspektif internal KPK sendiri. Penting pula bagi
KPK untuk mengindahkan perspektif pembelajaran dan pertumbuhan (yang merupakan
perspektif jangka panjang) dan menyesuaikan dengan perspektif keuangan, untuk
memastikan tersedianya anggaran. Karenanya, pendekatan ‘balance score card' (BSC) merupakan pendekatan yang tepat untuk
digunakan dalam pelaksanaan rencana strategi KPK. Pendekatan BSC seperti ini
berlaku juga dalam melaksanakan fokus terhadap peningkatan efek jera.
Ø
Penyelamatan
Kebocoran Negara serta Penindakan yang Konsisten
Seperti
telah disebutkan, tingkat kebocoran negara baik kebocoran APBN/APBD baik
melalui kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa mau pun melalui proses lain
selama empat dekade ini telah mencapai level yang sangat kritis - dampaknya
sangat terasa pada kondisi perekonomian Indonesia yang terus terpuruk. Untuk
periode 2008 - 2012, perhatian utama KPK adalah bagaimana agar pelaksanaan
strategi penindakan dapat fokus terhadap terbentuknya efek jera dan pensuksesan
asset recovery dapat
menyelamatkan uang negara. Di saat yang sama, KPK juga berkepentingan untuk
memastikan bahwa pelaksanaan strategi penindakan dilakukan secara konsisten
supaya benar-benar memenuhi mandat yang tersirat dalam UU No. 30 Tahun 2002.
Indikator-indikator
tersebut telah dirancang sebagai alat ukur yang cocok untuk menilai konsistensi pelaksanaan strategi penindakan
KPK di tahun 2008-2012 dimana penegakan hukum serta koordinasi dan supervisi
atas lembaga-lembaga penegakan hukum telah berjalan efektif, dan tercapainya efek jera menjadi lebih mudah untuk dipantau.
Dalam
konteks penyelamatan kebocoran negara,
sasaran-sasaran stratejik yang dirumuskan KPK juga dirancang untuk memudahkan
pemantauan dan pertanggungjawaban aktivitas-aktivitas KPK yang berfokus pada asset recovery. Contohnya, KPK dan
masyarakat dapat menilai kinerja KPK dalam mensukseskan usaha asset recovery dengan melihat
persentase perkara yang berhasil diputuskan di pengadilan, lalu melihat apakah
kasus-kasus tersebut menyangkut usaha asset
recovery.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemberantasan
korupsi yang sistemik dan konsisten merupakan kunci tercapainya visi Indonesia
yang bebas korupsi. Namun meski pun merupakan hal yang sulit, pemberantasan
korupsi yang sistemik di Indonesia bukan merupakan hal yang mustahil, terlebih
dengan adanya lembaga seperti KPK yang mempunyai kewenangan yang lengkap di
bidang penindakan maupun pencegahan.
Meskipun
KPK sudah dilengkapi dengan berbagai kewenangan dan fasilitas yang menunjang
untuk menjadi focal point dalam
pemberantasan korupsi yang sistemik di Indonesia, namun tetap dibutuhkan
beberapa prasyarat demi tercapainya visi Indonesia yang bebas korupsi. Syarat
tersebut antara lain kesiapan dan keahlian dari personel penegak hukum dalam
menangani kasus korupsi, perlunya dukungan politik yang konsisten dari
pemerintah, dan perlunya dukungan masyarakat luas baik masyarakat lokal maupun
Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita, Romli.2004.Sekitar
Masalah Korupsi “Aspek Nasional dan Aspek Internasional”.Mandar
Maju.jakarta
Lopa,
Baharuddin.1997.Masalah Korupsi
dan Pemecahanya.PT. Kipas Putih Aksara.Jakarta Selatan
Prinst, Darwin,SH.2002.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.PT.
Citra Aditya Bakti.Bandung
Sasangka, Hari.2007.Komentar Korupsi.Mandar Maju.Bandung
Teras Narang,
Agustin,SH.2004.Korupsi Kejahatan Luar
Biasa.PT. Megatama Sofa Persindo
Artikel Korupsi
adalah Pelanggaran HAM
Diposkan oleh Ardi Hermawan, 28-11-2011
Forum Studi Humaniora Makassar, 28-11-2011
Peraturan
pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan,
Penuntutan, dan PemeriksaanTindak Pidana Korupsi
Pusat Dokumentasi dan Informasi
Ilmiah - LIPI, Pengajar llmu Sejarah, Sosiologi dan Tata Negara. 28-11-2011
TAJUK RENCANA
suaramerdeka.com, 28-11-2011
UU Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Komentar
Posting Komentar